March 29, 2024

Beranda Islam

Terpercaya – Tajam – Mencerdaskan Umat

Menyoal Perluasan Zona Pembelajaran Tatap Muka

Oleh: Nurul Aqidah (Anggota Komunitas Aktif Menulis, Bogor)

Terhitung sejak bulan Maret 2020, aktivitas belajar mengajar di sekolah  tidak lagi dilakukan secara tatap muka, melainkan beralih pada pembelajaran daring. Namun, pembelajaran daring yang dilakukan selama pandemi Covid-19 bagaikan buah simalakama.

Di satu sisi, jika anak didik belajar normal secara tatap muka maka akan terancam tertular virus Corona. Sehingga sekolah dapat menjadi klaster baru penyebaran Covid-19. Adapun di sisi lain, ketika pembelajaran dilakukan secara daring maka banyak orang tua yang mengeluh kesulitan. Sampai-sampai muncul ungkapan “sekolah daring bikin darting (darah tinggi)”.

Kendala tidak hanya dihadapi orang tua saja, tapi juga dialami guru dan siswa. Kendala orang tua biasanya terkait keterbatasan handphone serta akses internet, pengeluaran kebutuhan yang bertambah, kesulitan memahami materi, kekhawatiran terkena pengaruh negatif akibat gadget karena ketidakmampuan mendampingi anak belajar di rumah karena bekerja.

Adapun kendala guru terkait kesulitan mengelola PJJ (Pembelajaran Jarak Jauh), cenderung fokus pada penuntasan kurikulum, waktu pembelajaran berkurang sehingga guru tidak mungkin memenuhi beban jam mengajar. Sedangkan kendala siswa lebih ke arah kesulitan konsentrasi belajar dari rumah dan mengeluhkan beratnya penugasan soal dari guru.

Menanggapi kendala-kendala tersebut, akhirnya pemerintah mengambil keputusan nekat terkait membuka kembali sekolah. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyampaikan, sekolah yang berada di zona hijau dan kuning diperbolehkan untuk melakukan pembelajaran tatap muka. Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan kebijakan tersebut tidak memaksakan adanya pembelajaran tatap muka dengan mengikuti protokol kesehatan di zona hijau dan kuning, melainkan merevisi surat keputusan bersama (SKB) empat menteri yakni Mendikbud, Menteri Kesehatan, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri untuk memperbolehkan tatap muka (kompas.com, 8/08/2020).

Menuai Kritik

Namun banyak kalangan mengkritisi langkah pemerintah yang berniat membuka sekolah di luar zona hijau tersebut. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai rencana Kemendikbud membuka sekolah dapat membahayakan kesehatan siswa. Berdasarkan pengawasan yang dilakukan KPAI terhadap 15 sekolah yang pernah mereka kunjungi selama pandemi corona, hanya satu sekolah yang dinilai sudah siap menyesuaikan pelaksanaan pembelajaran dengan protokol kesehatan.

Daripada merencanakan pembukaan sekolah di zona non-hijau, KPAI menyarankan agar Kemendikbud fokus menangani permasalahan yang muncul selama PJJ, misalnya dengan menggratiskan internet bagi siswa dan guru yang kesulitan mengakses internet. Selain itu, Kementerian perlu menyederhanakan kurikulum dan memetakan permasalahan yang ada di masing-masing daerah (katadata.co.id, 10/08/2020).

Senada dengan hal di atas, anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Bramantyo Suwondo, menilai, diizinkannya pembukaan sekolah di zona kuning merupakan langkah yang tidak tepat. Mengingat kasus Covid-19 masih meningkat dan belum memperlihatkan tanda pelandaian. Harusnya, pemerintah fokus dalam mengendalikan penyebaran Covid-19 terlebih dulu.

“Perkantoran yang diharapkan bisa menjalankan protokol kesehatan dengan disiplin saja justru melahirkan klaster baru. Bagaimana dengan sekolah? Keputusan ini sangat berisiko. Harusnya, pemerintah bekerja lebih cepat dan tepat agar jumlah zona hijau semakin banyak,” tutur Bramantyo dalam keterangannya kepada Republika.co.id, Ahad (9/8).

Bramantyo menyayangkan, revisi SKB 4 Menteri dilaksanakan tanpa kejelasan evaluasi terhadap sekolah di zona hijau yang telah menjalankan KBM tatap muka terlebih dahulu. Nyatanya, di zona hijau pun KBM tatap muka masih menghadapi kendala dan berisiko tinggi. Contohnya, di Kalimantan Barat, KBM tatap muka akhirnya ditunda karena tiga orang guru dinyatakan positif Covid-19. Di Bengkulu, 17 orang anak menderita Covid-19 karena tertular dari 4 orang tua dan teman, sehingga sekolah diliburkan . Zona hijau di Bengkulu yang membuka sekolah 5 pada 20 Juli 2020 pun berubah menjadi zona merah hanya dalam dua pekan (republika.co.id, 9/08/2020).

Pembukaan kembali sekolah baik di zona hijau maupun kuning seharusnya dilakukan dengan sangat hati-hati dan selektif. Protokol kesehatan yang sangat ketat serta beberapa hal yang sifatnya substantif dan teknis harus disiapkan dengan matang agar sekolah benar-benar aman dari penularan Covid-19. Misalnya terkait dengan transportasi anak ke sekolah yang harus diatur agar tidak menggunakan transportasi umum. Selanjutnya kesiapan infrastruktur sekolah, guru, murid, dan orang tua harus bebar-benar konsisten melaksanakan protokol kesehatan yang ketat. Tes pendeteksian Corona pun harus secara berkala dilakukan terutama untuk para pengajar dan siswa.

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Retno Listyarti, menyebutkan sekolah masih bingung dalam mempersiapkan kenormalan baru, terutama kegiatan belajar mengajar (KBM) secara tatap muka di zona kuning atau resiko rendah penyebaran virus Corona.

Dari hasil pengawasannya, KPAI menyebut banyak sekolah yang belum siap secara infrastruktur fisik, dan berbagai standar prosedur operasional (SOP), misalnya seperti kedatangan siswa ke sekolah, kegiatan di kelas, pulang dari sekolah, dan ibadah di masjid lingkungan sekolah. Dari total 21 sekolah, baru 1 sekolah yang memenuhi kesiapan infrastruktur maupun SOP. Banyak sekolah belum membentuk tim gugus tugas Covid-19 di sekolahnya.

Retno mengatakan persoalan operasional bukan sekadar zona. Namun, yang terpenting adalah persiapan protokol kesehatan. Melindungi anak bukan dengan zona, tapi dengan persiapan pencegahan bahaya penularan yang ketat (cnnindonesia.com, 12/08/2020).

Meskipun hingga kini, pembelajaran jarak jauh (PJJ) masih belum bisa dilaksanakan secara optimal dan menyisakan berbagai macam kendala. Namun, pembukaan sekolah terlebih di luar zona hijau bukanlah solusi yang harus diutamakan. Perluasan pembelajaran tatap muka merupakan kebijakan tergesa-gesa dan berisiko menjadi klaster baru yang bisa menimpa anak didik dan pendidik. Sebuah kebijakan yang sama sekali tidak bersandar pada keselamatan dan nyawa masyarakat. Melainkan kebijakan yang cenderung tidak menentu dan seolah tanpa kajian yang mendalam.

Seyogianya, pemerintah meninjau ulang keputusan terkait perluasan zona pembelajaran tatap muka. Pemerintah sepatutnya berupaya mengalokasikan anggaran yang lebih untuk meningkatkan efektivitas pembelajaran daring. Agar bisa menyiapkan segala sarana dan prasarana yang dibutuhkan baik oleh anak didik maupun pendidik dalam penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar. Selanjutnya kurikulum sekolah harus didesain sedemikian rupa agar mendukung pembelajaran daring selama pandemi Covid-19.

Islam Solusi Terbaik

Sudah saatnya negeri ini berkaca pada sistem Islam, yang terbukti memiliki konsep dalam pendidikan. Sistem Islam, negara yang berkewajiban untuk mengatur segala aspek yang berkenaan dengan sistem pendidikan yang diterapkan.

Sesuai dengan hadits Rasulullah saw. yang mengatakan, “Seorang imam (khalifah/kepala negara) adalah pemelihara dan pengatur urusan rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas urusan rakyatnya.” (HR. Al Bukhari dan Muslim)

Islam menetapkan bahwa negara wajib menyediakan pendidikan yang baik dan berkualitas secara gratis untuk seluruh rakyatnya. Negara wajib menyiapkan sarana dan prasarana terkait pendidikan. Membangun gedung-gedung sekolah dan kampus, menyiapkan buku-buku pelajaran, laboratorium untuk keperluan pendidikan dan riset, mempersiapkan hal-hal yang berkaitan dengan kurikulum, akreditasi sekolah/PT, metode pengajaran, serta memberikan tunjangan penghidupan yang layak baik bagi para pengajar maupun kepada para pelajar.

Terlebih di masa pandemi Covid-19 seperti sekarang ini, negara harus memiliki konsep yang jelas terkait pendidikan selama pandemi. Termasuk prioritas dalam penyelenggaraan pendidikan. Pembukaan sekolah tanpa persiapan yang jelas dan terukur akan sangat membahayakan kesehatan dan nyawa anak-anak, guru, kepala sekolah dan warga sekolah lainnya. Tersampaikannya materi ajar pendidikan memang penting, tetapi aspek kesehatan tentu lebih utama.

Oleh karenanya, negara harus memiliki target terukur mengenai kapan wabah harus berakhir dan kapan pendidikan harus berjalan normal. Apabila keduanya tidak dapat berjalan bersamaan maka penyelesaian wabah harus diutamakan karena berhubungan dengan keselamatan nyawa.

Sebagaimana dalam sistem Islam yang memandang nyawa seorang manusia jauh lebih bernilai dari seluruh isi dunia. Dalam sebuah hadits disebutkan, “Hilangnya dunia, lebih ringan bagi Allah dibandingkan terbunuhnya seorang mukmin tanpa hak.” (HR. An-Nasa’i)

Artinya negara akan mendahulukan keselamatan nyawa rakyatnya dibandingkan kepentingan lainnya, bahkan dalam hal pendidikan. Alhasil, meningkatkan efektivitas pembelajaran daring akan lebih baik daripada menyegerakan pembelajaran tatap muka yang lebih berisiko menghilangkan nyawa.

Dalam hal ini negara akan memberikan pelayanan terbaik dan penyediaan sarana prasarana yang optimal dalam upaya membentuk generasi cemerlang melalui proses pendidikan. Negara tidak pernah akan abai dalam menjamin kebutuhan rakyatnya terlebih di masa pandemi.

Semua hal tersebut di atas tentunya akan terwujud tatkala semua aturan Islam diterapkan dalam bernegara baik di bidang pendidikan, ekonomi, politik, sosial dan yang lainnya. Semua kebijakan yang diambil oleh negara akan senantiasa memperhatikan kepentingan dan keselamatan rakyatnya. Karena Islam merupakan aturan yang berasal dari Allah SWT, Sang Pencipta manusia dan alam semesta yang paling mengetahui apa yang terbaik bagi makhluk-Nya.

Wallahua’lam bisshawab.