April 26, 2024

Beranda Islam

Terpercaya – Tajam – Mencerdaskan Umat

Menyoal Pelanggaran Impor Minol

Lussy Deshanti Wulandari – Bogor

MUI mengkritisi kebijakan Kemendag yang mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan Pengaturan Impor. Peraturan tersebut mengubah ketetapan sebelumnya yaitu Permendag Nomor 20 Tahun 2014 mengenai izin impor MMEA (Minuman Mengandung Etil Alkohol) dengan batas maksimal 1.000 ml menjadi sebanyak 2.250 ml atau 3 botol @750 ml, Senin (8/11).

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah Muhammad Cholil Nafis mendesak Kemendag membatalkan aturan penambahan impor minol. Menurutnya, aturan tersebut lebih berpihak kepada kepentingan wisatawan mancanegara (wisman) serta akan merugikan anak bangsa dan pendapatan negara.

Lagi dan lagi, pemerintah seolah tak ada habisnya mencari cara memudahkan peredaran minol. Demi meraup keuntungan, apapun dilakukan untuk menarik wisman datang. Kebijakan ini akan membuat masyarakat maupun wisatawan asing terbiasa ketika melakukan perjalanan ke luar negeri membawa miras dengan jumlah lebih banyak. Dengan demikian, semakin banyak kuantitas beredarnya minol yang dibawa wisman dan berinteraksi dengan anak bangsa.

Padahal, minol membawa dampak yang buruk bagi kesehatan maupun akal. Bahkan minol adalah induk dari segala kejahatan. Ingat kembali kasus pembunuhan 3 nyawa tak berdosa karena ditembak oleh oknum polisi yang kondisinya mabuk (25/2). Bahkan menurut data Mabes POLRI, selama 2018-2020, kasus tindak pidana yang dilatarbelakangi oleh minol mencapai 223 kasus. Mayoritas adalah kasus pemerkosaan.

Naudzubillahi min dzalik, jika kebijakan penambahan volume impor minol ini sampai digolkan, maka semakin longgar peredaran minol dan memudahkan anak bangsa berinteraksi dengannya. Ancaman bagi masyarakat dan generasi menganga lebar. Yakni rusaknya akal dan jiwa. Hal ini juga berpeluang akan meningkatkan kasus kejahatan akibat minol yang juga berdampak pada menurunnya rasa aman di tengah masyarakat.

Mirisnya, di negeri ini, minol tidak pernah sampai diharamkan, tapi hanya dibatasi peredarannya. Hal ini karena sistem kapitalisme sekuler yang menjadi pijakan bernegara. Halal haram dilabrak demi secuil materi. Menafikan aturan Illahi dan memperturutkan hawa nafsu duniawi.

Seyogianya pemangku kebijakan membatalkan peraturan yang berpotensi merusak anak bangsa. Dan membuat peraturan yang melarang minol secara tegas. Sudah semestinya sebagai pemangku kebijakan mengutamakan kepentingan dan keselamatan rakyat.  Karena, tanggung jawab penguasa adalah sebagai pelayan umat yang mengurusi kepentingan rakyat.

Perbaiki pengelolaan negara haruslah dengan merujuk pada aturan Illahi. Aturan yang hakikatnya akan menjaga masyarakat dari sesuatu yang mengancam akal, jiwa dan raga. Aturan yang membawa keamanan bagi manusia dan membuka pintu keberkahan dari Sang Khaliknya. Wallahualam.[]