March 29, 2024

Beranda Islam

Terpercaya – Tajam – Mencerdaskan Umat

Menutup Kedua Kaki Bagi Perempuan

Pertanyaan:
Assalâmu ‘alaikum wa rahmatullâh wa barakâtuhu… semoga Allah menerima ketaatan Anda.

Saya memohon kepada Allah Ta’ala agar mengaruniai Anda dan kita nushrah dan kekuasaan serta peneguhan kedudukan, dan semoga Allah menolong Anda dan memuliakan Anda dengan khilafah kedua yang mengikuti manhaj kenabian, sehingga Anda menjadi khulafa’ ar-Rasyidin keenam, sesungguhnya Dia penolong atas hal itu dan sesungguhnya Dia Mahakuasa atas segala sesuatu.

Syaikhuna al-fadhil, di dalam buku Nizhâm al-Ijtimâ’iy fî al-Islâm cetakan iv (1424 H-2003 M) pada topik: Memandang Wanita, dalam masalah karakteristik pakaian yang dikenakan perempuan di atas pakaian rumahannya, pada halaman 49-50 dinyatakan: “dan disyaratkan pada jilbab itu hendaknya diulurkan ke bawah hingga menutupi kedua kaki. Sebab Allah SWT berfirman:

﴿يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ﴾
“Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. (TQS al-Ahzab [33]: 59)

Yakni hendaklah mereka mengulurkan jilbab mereka, sebab kata min di sini bukan untuk menyatakan sebagian (laysa li at-tab’îdh) tetapi untuk penjelasan (li al-bayân). Artinya hendaklah mereka mengulurkan mantel dan baju kurung mereka ke bawah. Sebab diriwayatan dari Ibn Umar bahwa ia berkata:

“Rasulullah saw bersabda:
«مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلاَءً لَمْ يَنْظُرِ اللهُ إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، فَقَالَتْ أُمُّ سَلَمَةٍ: فَكَيْفَ يَصْنَعُ النِّسَاءُ بِذُيُوْلِهِنَّ؟ قَالَ: يُرْخِيْنَ شِبْراً، قَالَتْ؟ إِذَنْ يَنْكَشِفُ أَقْدَامُهُنَّ. قَالَ: يُرْخِيْنَ ذِرَاعاً لاَ يَزِدْنَ»

“Siapa saja yang mengulurkan pakaiannya karena sombong tidak akan dipandang oleh Allah pada Hari Kiamat kelak.” Ummu Salamah berkata: “lalu bagaimana perempuan memperlakukan ujung pakaiannya?” Rasulullah bersabda: “hendaklah mereka ulurkan sejengkal.” Ummu Salamah berkata: “kalau begitu kedua kaki mereka terlihat.” Rasulullah saw bersabda: “hendaklah mereka ulurkan sehasta dan jangan mereka tambah.” (HR at-Tirmidzi)

Ini gamblang bahwa pakaian (luar) yang dikenakan perempuan di atas pakaian (pakaian rumahan) –yakni mantel atau baju kurung- agar diulurkan ke bawah sehingga menutupi kedua kakinya. Jika kedua kakinya tertutup oleh kaos kaki atau sepatu maka yang demikian itu tidak membuatnya cukup untuk tidak mengulurkan ke bawah dalam bentuk yang menunjukkan adanya irkha’. Dan tidak harus pakaian luar itu menutupi kedua kaki dan keduanya tertutup…”:

  1. Saya merasa ada kontradiksi di paragraf ini, ketika paragraf ini mengatakan: “Ini gamblang bahwa pakaian (luar) yang dikenakan perempuan di atas pakaian (rumahannya) –yakni mantel atau baju kurung- agar diulurkan ke bawah sehingga menutupi kedua kakinya.” Dengan ungkapan paragraf ini: “Dan tidak harus pakaian luar itu menutupi kedua kaki dan keduanya tertutup…”. Lalu bagaimana kita bisa memahami masalah ini, apakah perempuan harus menutup kedua kakinya dengan jilbabnya, ataukah bahwa tertutupnya kedua kaki dengan kaos kaki membuatnya cukup untuk tidak menutupinya dengan jilbab?
    Masalah lain yang syaikhuna al-fadhil dan saya mohon maaf sebab saya memperpanjang pertanyaan kepada Anda…
  2. Terkait hadits yang diriwayatkan oleh Ibn Umar ia berkata:

“Rasulullah saw bersabda:
«مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلاَءً لَمْ يَنْظُرِ اللهُ إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، فَقَالَتْ أُمُّ سَلَمَةٍ: فَكَيْفَ يَصْنَعُ النِّسَاءُ بِذُيُوْلِهِنَّ؟ قَالَ: يُرْخِيْنَ شِبْراً، قَالَتْ؟ إِذَنْ يَنْكَشِفُ أَقْدَامُهُنَّ. قَالَ: يُرْخِيْنَ ذِرَاعاً لاَ يَزِدْنَ»
“Siapa saja yang menjulurkan pakaiannya karena sombong tidak akan dipandang oleh Allah pada Hari Kiamat kelak.”

Ummu Salamah berkata: “lalu bagaimana perempuan memperlakukan ujung pakaiannya?” Rasulullah bersabda: “hendaklah mereka ulurkan sejengkal.” Ummu Salamah berkata: “kalau begitu kedua kaki mereka terlihat.” Rasulullah saw bersabda: “hendaklah mereka ulurkan sehasta dan jangan mereka tambah.” (HR at-Tirmidzi)
Dari mana ukuran Ummu Salamah untuk masalah tersebut, apakah dari mata kaki atau dari pertengahan betis?
Dan apa ukuran perempuan mengulurkan jilbabnya, apakah ia jadikan terulur sampai tanah, atau menutupi seluruh kaki, atau cukup sampai mata kaki, atau ia tutupi kedua kakinya dengan kaos kaki akan berpahala atau apa??

Semoga Allah memberikan barakah pada Anda dan segala upaha Anda. Dan assalâmu ‘alaikum wa rahmatullâh wa barakâtuhu.
Ummu Sudayn – Baitul Maqdis.

Jawab:
Wa ‘alaikumussalâm wa rahmatullâh wa barakâtuhu.

  1. Dahulu para perempuan khususnya di kampung, berjalan bertelanjang kaki atau memakai terompah atau yang serupa yang tidak menutupi kedua kakinya seluruhnya. Maka kedua kaki perempuan itu terlihat kecuali ia mengulurkan pakaiannya sampai tanah supaya tidak terlihat kedua kakinya selama ia berjalan.

Ketika Rasulullah saw melarang mengulurkan pakaian karena sombong, Ummu Salamah melihat bahwa perempuan jika pakaiannya tidak terulur sampai tanah, maka ketika dia berjalan, dan menggerakkan kedua kakinya pada saat berjalan, maka kedua kakinya terlihat. Hal itu karena kedua kaki itu tidak tertutup dan perempuan itu berjalan bertelanjang kaki atau memakai terompah yang tidak menutupi kedua kakinya…

Maka Ummu Salamah bertanya kepada Rasulullah saw: “lalu bagaimana perempuan memperlakukan ujung pakaiannya?” Sebab perempuan waktu itu jilbabnya atau mantelnya diulurkan sampai nyasar tanah agar kedua kakinya tidak terlihat… Lalu Rasulullah saw memperbolehkan mereka untuk mengulurkannya sejengkal kemudian sehasta melebihi kedua kaki sehingga jika perempuan itu berjalan bertelanjang kaki tidak terlihat kedua kakinya selama pakaiannya diulurkan melebihi kedua kakinya sampai nyasar tanah…

Jadi topiknya adalah: (mengulurkan pakaian untuk menutupi kedua kaki…) Artinya bahwa pertanyaan itu untuk menutupi kedua kaki. Dengan ungkapan lain, mengulurkan jilbab sampai tanah melebihi kedua kaki itu adalah untuk menutupi kedua kaki. Jadi ‘illat mengulurkan pakaian sampai tanah sebagai tambahan atas irkha’ adalah menutupi kedua kaki. Dan al-ma’lûl beredar bersama ‘illat dari sisi ada dan tidaknya. Jika kedua kaki tertutup maka tidak perlu mengulurkan pakaian sampai tanah, akan tetapi cukup agar memenuhi makna mengulurkan (al-idnâ’) yakni al-irkhâ’ yang dinyatakan di dalam ayat:

﴿يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ﴾
“Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. (TQS al-Ahzab [33]: 59)
Yakni, agar pakaian diulurkan sehingga kedua kaki tertutupi.

  1. Adapun dari mana Ummu Salamah mengukur sejengkal atau sehasta, maka masalahnya tersebut adalah “mengulurkan pakaian sampai tanah”. Inilah yang ditanyakan oleh Ummu Salamah, dimana ia meminta penjelasan tentangnya. Ummu Salamah melihat bahwa jika pakaian tidak diulurkan sampai tanah maka kedua kaki akan terlihat ketika perempuan berjalan. Dan ini benar. Pakaian itu jika tidak diulurkan sampai tanah sedikit, dan seorang perempuan berjalan bertelanjang kaki atau memakai terompah yang tidak menutupi kaki, maka perempuan itu ketika menggerakkan kedua kakinya pada saat berjalan akan terlihat bagian-bagian kedua kakinya…

Maka Rasulullah saw mengijinkan perempuan mengulurkan pakaiannya sejengkal sampai tanah sebab hadits tersebut tentang mengulurkan pakaian. Dan kata “jarra –mengulurkan-“ berarti sampai tanah. Dan ini menunjukkan bahwa sejengkal yang diulurkan sampai tanah itu yakni dari bawah (ujung-telapak) kaki.

Saya ulangi, bahwa ini adalah sehingga kaki tidak terlihat pada saat berjalan. Jika kaki tertutup dengan kaos kaki, maka cukuplah irkha’ (mengulurkan) jilbab ke bagian atas kaki yang tertutup dengan kaos kaki. Yakni cukup sampai kedua mata kaki, selama kedua kaki itu tertutup.

Saudaramu

Atha’ bin Khalil Abu ar-Rasytah

26 Raibul Awal 1435 H
27 Januari 2014 M

http://www.hizb-ut-tahrir.info/info/index.php/contents/entry_32844