April 20, 2024

Beranda Islam

Terpercaya – Tajam – Mencerdaskan Umat

Menag : Khilafah Itu Tidak Dilarang Tetapi Radikalisme yang Berbahaya

BerandaIslam.com — Menteri Agama Fachrul Razi memberikan penjelasan bahwa Khilafah itu tidak dilarang dan belum pernah ada UU yang melarang Khilafah. Namun, radikalisme yang berbahaya.

Sebagaimana dikutip dari detik.com (2/9) Menag mengatakan “Misalnya Khilafah itu tidak dilarang, belum ada, belum pernah ada UU yang melarang Khilafah, dan belum pernah ada majelis ulama yang menyatakan bahwa Khilafah itu terlarang. Tapi pemikiran-pemikiran seperti itu sebaiknya tidak usah kita terima di ASN.”

Penjelasan tersebut disampaikan Fachrul dalam webinar ‘Strategi Menangkal Radikalisme Pada Aparatur Sipil Negara’, yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bersama Kementerian Agama, Kepala BNPT, Kepala BKN serta Kepala Daerah lainnya dalam acara peluncuran aplikasi ASN No Radikal. Aplikasi ini ditujukan untuk membasmi paham radikalisme di lingkup Pegawai Negeri Sipil, Rabu (2/9/2020).

Menag juga memberi usulan khusus terkait penerimaan CPNS. Ia meminta agar seleksi CPNS dibuat lebih ketat. Termasuk, peserta yang punya latar belakang mengikuti organisasi keagamaan tertentu apalagi yang pahamnya bersinggungan dengan paham radikalisme.

“Saran saya, meskipun kita tidak lagi menetapkan organisasi tertentu sebagai organisasi terlarang, misalnya, tapi kalau sudah organisasi diwaspadai atau pemikiran itu diwaspadai, sebaiknya tidak usah masuk ASN,” tambahnya.

Alasannya, seleksi CPNS menjadi tempat pertama yang wajib diwaspadai agar lingkup ASN tidak mudah terpapar paham radikalisme.

“Kalau kita bicara soal radikalisme ASN, maka banyak tempat yang perlu kita waspadai. Tempat pertama adalah pada saat dia masuk, kalau tidak kita seleksi dengan baik, khawatir kita benih-benih atau pemikiran radikal itu akan masuk ke dalam ASN,” terangnya.

Di tempat terpisah, Ustadz Muhammad Amin Knoester sebagai pengasuh Majelis Taklim Darus Tsaqofah Ketapang, memberikan tanggapan terhadap pernyataan menag tersebut, bahwa sudah sangat jelas tidak ada pertentangan dengan Khilafah. Khilafah adalah ajaran Islam sehingga wajib didakwahkan dan diperjuangkan.

“Sudah sangat jelas bahwa tidak ada pertentangan dengan Khilafah, bahwa Khilafah adalah bagian ajaran Islam yang secara legal boleh didakwahkan dan diperjuangkan.” Ujarnya kepada Beranda Islam.

Namun beliau juga mempertanyakan sikap pemerintah untuk merespon penyamaan Khilafah dengan komunis, atau menuding Khilafah sebagai paham yang terlarang.

“Lalu, kemanakah Pemerintah selama ini saat banyak diopinikan Khilafah disamakan dengan Komunis? Padahal menuding ajaran Islam, Khilafah, dll, sebagai paham yang terlarang, menuding menyebarkan kebencian dan permusuhan berdasarkan SARA, pelakunya bisa dijerat pasal penodaan agama, yakni pasal 156a KUHP.” tegasnya.

Sumber : https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-5156924/menag-punya-pemikiran-khilafah-tak-usah-jadi-pns