March 29, 2024

Beranda Islam

Terpercaya – Tajam – Mencerdaskan Umat

Marak Perkawinan Anak, Menggugat UU Perkawinan

Oleh: Agustina (Aktivis Back To Muslim Identity)

Pandemi Covid-19 yang melanda dunia mulai awal tahun 2020 ternyata juga membawa dampak meningkatnya angka perkawinan usia anak di Indonesia. Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama mencatat 34 ribu permohonan dispensasi kawin sepanjang Januari-Juni 2020. Dari jumlah tersebut, 97% dikabulkan dan 60% yang mengajukan adalah anak di bawah 18 tahun. (Kemenpppa.go.id, 18/03/2021)

Tingginya angka perkawinan anak dianggap banyak dampak negatif yang muncul, tidak hanya dialami oleh anak yang dinikahkan, namun juga berdampak pada anak yang dilahirkan serta berpotensi memunculkan kemiskinan antar generasi. Itulah sebabnya usulan untuk merevisi UU Nomor 1 Tahun 1974 menjadi UU Nomor 16 tahun 2019 tentang perkawinan pun disuarakan. Sehingga batas minimum perkawinan bagi perempuan menjadi 19 tahun. Menteri pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak (PPPA) juga menyakini upaya pencegahan harus terus digencarkan.

Berdasarkan hal tersebut, MUI bersama Kemen PPPA RI berserta BKKBN berkomitmen untuk mendukung dalam berbagai upaya pendewasan usia pernikahan dan peningkatan kualitas keluarga demi kepentingan terbaik bagi anak Indonesia. kegiatan tersebut dilaksanakan dalam bentuk Deklarasi Gerakan Nasional dan Seminar Pendewasaan Untuk Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia Indonesia, yang digelar secara virtual dari Kantor Majelis Ulama, pada kamis (18/3). (Kemenpppa.go.id, 18/03/2021)

Melihat meningkatnya perkawinan anak memang mempunyai resiko yang tinggi, seperti kasus perceraian penyebabnya ketidaksiapan anak memikul tanggung jawab yang besar, masalah ekonomi, susahnya mencari nafkah maupun munculnya pihak ketiga. Maka perkawinan  memerlukan kematangan yang sempurna baik secara mental maupun ilmu agama.

Dalam UU tentang perkawinan pasal 1 UU tentang perkawinan telah menegaskan bahwa perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan  Ketuhanan  Yang Maha Esa.

Senada dengan hal tersebut Wakil Presiden, KH Ma’ruf Amin mengungkapkan perkawinan bermakna ibadah dan untuk melaksanakan sunnah Rasulullah saw. yang harus didasari keikhlasan, tanggung jawab, ketentuan dan hukum positif. Untuk itu perlu memahami ketentuan agama dan negara agar memiliki bekal memadai dalam menjaga keturunan dan menciptakan keluarga sejahtera. “Maka perlu konseling pranikah agar pasangan siap”, ujarnya. (SuaraSurabaya.net, 19/03/2021)

Penerapan sistem sekuler yakni pemisahan agama dari kehidupan telah menafikan peran agama dalam hidup telah menjauhkan umat dari Islam. Sistem sekuler hari inlah yang telah menjadikan perkawinan anak menjadi masalah yang dilihat dari sudut pandang materi. Mereka menganggap dalam menghentikan perkawinan anak harus sampai ke akar persoalan, yaitu terkait pemahaman terhadap tafsir agama, adat dan masalah struktural seperti kemiskinan. Maka pemerintah perlu berkerja keras lagi untuk menghentikan perkawinan anak.

Seharusnya kita mewaspadai terus bergulirnya isu perkawinan anak yang dikampanyekan tersebut. Bahwa isu ini akan menjadi sebuah penerimaan masyarakat terhadap kebijakan yang lebih sekuler yang terbukti malah menimbulkan beragam persoalan baru. Perkawinan anak dilarang akan tetapi aktivitas menuju zina dilegalkan seperti tontonan pornoaksi dan lagu-lagu picisan yang menggumbar aurat hingga aktivitas pacaran yang mengarah kepada pemenuhan syahwat. Seharusnya negara justru mempersiapkan anak agar mampu untuk segera menikah dan menyokong pondasi pendidikan dan ekonomi bagi anak-anak. Bukan malah melarang menikah tapi di sisi lain membiarkan aktivitas maksiat yang mengarah kepada perzinaan.

Islam telah memberikan pengaturan atas perkawinan anak. Dalam pandangan Islam perkawinan anak hukumnya mubah (boleh), maka Islam tidak melarang pernikahan dini, selama tidak ada paksaan dan telah ada kesiapan dari kedua belah pihak yang akan menikah. Yaitu kesiapan ilmu, kesiapan materi atau kemampuan memberi nafkah, serta kesiapan fisik. (Muslimah News, 19/03/2021)

Pernikahan hakikatnya adalah ibadah terlama, maka luruskanlah niat untuk meraih derajat takwa. Jadikan keimanan kepada Allah sebagai fondasi utama diatas segalannya, maka rumah tangga yang dibangun bersama, akan kukuh dalam balutan keridaan-Nya.[]

Wallahu’alam Bisshowwab