March 29, 2024

Beranda Islam

Terpercaya – Tajam – Mencerdaskan Umat

Legalisasi Miras Harus Dicabut Termasuk Sekulerisme

Oleh : Fitri Khoirunisa, A.Md (Aktivis Back To Muslim Identity)

Masih hangat diperbincangkan akhir-akhir ini, sebuah kebijakan yang telah disahkan oleh Presiden Jokowi mengenai legalisasi miras di 4 wilayah yang ada di Indonesia. Dikutip dari CNN Indonesia, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatur perizinan investasi untuk industri minuman keras (miras) atau beralkohol diberikan di empat provinsi. Keempatnya yaitu Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken kepala negara pada 2 Februari 2021. Aturan itu merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. (CNNIndonesia, 26/02/2021)

Indonesia yang masyarakatnya mayoritas Muslim pasti sangat menolak keras pelegalan miras ini ketika disahkan. Mengapa ini bisa terjadi? Bagaimana bisa negara mayoritas Muslim ini membolehkan minuman yang jelas-jelas diharamkan? Hal ini dapat terjadi dikarenakan pemerintah akan melakukan banyak cara untuk menghasilkan pendapatan, karena kondisi sekarang ini sedang membutuhkan dana yang tidak sedikit untuk membiayai kebutuhan negara. Pemerintah memandang hasil ekspor dan impor dari penjualan miras cukup menjanjikan, selain itu besar sekali pajak yang bisa dipungut.

Bahkan sebelum pelegalan ini disahkan, seakan-akan masyarakat sudah terbiasa dengan minuman haram tersebut. Minuman alkohol biasanya digunakan sebagai kesenangan semata dan untuk penghilang stress ketika menghadapi masalah hidup yang sulit. Anak kecilpun ada yang sudah kecanduan miras hingga sering menghilangkan kesadarannya, naudzubillah mindzalik.

Berdasarkan Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia (SDKI) 2017 mengungkapkan umur mulai minum alkohol terutama pada usia 15-19 tahun pada pria sebesar 70 persen dan wanita 58 persen. Sementara pada usia 20-24 tahun, pria yang mengonsumsi alkohol sebanyak 18 persen dan wanita 8 persen. (Detik.com, 09/10/2018)

Sekali lagi, pelegalan miras bisa ditetapkan karena  pemerintah ingin mendapatkan pendapatan agar bisa membiayai kebutuhan dalam negeri serta untuk membayar hutang negara yang semakin membengkak. Hal ini melihat dari pajak yang bisa di ambil dari pelegalan miras ini cukup besar. Data Kementerian Keuangan menunjukkan cukai minuman keras berkontribusi pada perekonomian negara dengan nilai sekitar Rp7,3 triliun tahun 2019 lalu. (BBC.com, 13/11/2021)

Lantas kenapa bisa dibatalkan? Presiden mengatakan karena banyak mendapatkan masukan dari para ulama, namun juga penolakan yang begitu banyak dari masyarakat Muslim. Padahal sebenarnya pelegalan miras ini bukan dbatalkan,  akan tetapi hanya dicabut sebagian lampiran saja. (DW.com, 02/03/2021)

Kekisruhan miras dapat terjadi dikarenakan negara masih menerapkan sistem kapitalisme yang ditujukan untuk mencari keuntungan materi semata tanpa memperhatikan halal dan haram. Di tambah lagi, aturan ini bisa lahir karena UU Omnibus Law yang membawahi banyaknya aturan baru yang bertentangan dengan syariat Islam dalam rangka investasi. Memang sudah seharusnya Presiden mencabut aturan ini, karena memang sesuatu yang dilarang oleh Islam.

Mengutip laman katadata.co.id (7/10), pemerintah mengubah Daftar Negatif Investasi (DNI) dengan membuka 14 bidang usaha untuk investasi melalui UU Cipta Kerja. Di antara bidang usaha yang dibuka ialah minuman keras mengandung alkohol.

UU Omnibus law sudah ada perubahan UU 25/2007 tentang Penanaman Modal. Salah satu poin yang diubah ialah Pasal 12 mengenai bidang usaha yang terbuka dan tertutup untuk investasi.

Pasal 12 ayat (1) UU Cipta Kerja menyebutkan, semua bidang usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal atau kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat.

Maka bidang usaha yang dibuka ialah pengangkatan benda berharga asal muatan kapal tenggelam, industri pembuat Chlor Alkali dengan Merkuri, bahan aktif pestisida, minuman beralkohol, minuman beralkohol berbahan anggur, minuman mengandung malt. (katadata.co.id, 7/10/2020). Jadi, biang keladi sesungguhnya dari kegaduhan terbitnya Perpres mengenai klausul investasi miras ada pada UU 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Artinya meskipun aturan pelegalan miras sudah dicabut, tetap akan ada peluang investasi haram yang lain selama UU Omnibus Law ini ada. Maka yang harusnya dicabut adalah sekulerisme dan kapitalisme masih bercokol. Selama sekulerisme ini ada maka akan muncul UU dan aturan lainnya yang akan bertentangan dengan syariah Islam dengan . Oleh karena itu yang harus dicabut juga adalah sistem sekulerisme yang bercokol di negeri ini.

Untuk mengganti asas sekulerisme saat ini solusinya hanya Islam. Aturan Islam yang bisa menuntaskan masalah negeri ini dengan diterapkannya aturan yang baku dari Allah SWT yaitu syariah Islam. Dan aturan ini perlu sebuah institusi sebagai lembaga politik untuk menerapkannya, institusi itu bernama Khilafah Islamiyah.

Di dalam negara Islam, investasi yang haram akan dilarang termasuk miras. Miras juga akan dilarang ketika dikonsumsi secara bebas. Kalaupun dibolehkan untuk dikonsumsi hanya bagi pemeluk agama lain itupun di tempat-tempat khusus private dan hanya boleh diminum oleh warga non muslim yang memang tinggal di dalam negara Islam (red_Daulah). []Wallahu’alam Bisshowwab