April 26, 2024

Beranda Islam

Terpercaya – Tajam – Mencerdaskan Umat

Map showing the islands of Indonesia with surrounding countries, Indonesian provinces, international borders, the national capital, major cities, main roads, railroads and airports.

Lathifah : Indonesia Perlu Syariah Islam Bukan UU Sekuler

Menanggapi pembatalan MA terhadap SKB 3 Menteri soal Aturan Seragama Sekolah, aktivis muslimah Kalimantan Barat, Lathifah Masriany Lubis SE menyatakan bahwa Indonesia perlu aturan berdasarkan syariah Islam bukan UU sekuler. Hal ini disampaikannya kepada BerandaIslam.com melalui pesan singkat via whatsapp, Minggu (9/5).

“Indonesia butuh syariat, butuh pemerintahan Islam (Khilafah), butuh pemimpin yang adil lagi amanah, butuh asas negara dan asas perundang-undangan yang lahir dari akidah Islam. Bukan perundang-undangan yang dilandasi prinsip sekuler seperti saat ini.” ungkap Lathifah

Dikutip dari petikan putusan dengan Nomor 02/KB/2021, Nomor 025-199 Tahun 2021, Nomor 219 Tahun 2021 pada Jumat (7/5) lalu, Mahkamah Agung (MA) sudah membatalkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri tentang penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.

MA memerintahkan Menteri Agama (termohon I), Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (termohon II) dan Menteri Dalam Negeri (termohon III) mencabut SKB tersebut karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Lathifah menambahkan bahwa kehadiran SKB 3 Menteri telah menimbulkan polemik. Dan ini sudah cukup menjadi bukti bahwa bangsa ini menganut UU sekuler karena tidak mewajibkan busana muslim khususnya perempuan yang wajib menutup aurat.

“….pembatalan oleh Mahkamah Agung (MA) Ini, cukup membuktikan bahwa bangsa ini makin tegas dan lantang memproklamasikan diri sebagai negara sekuler” terang Lathifah.

“SKB 3 menteri ini pun telah menyerang syariat Islam terang-terangan dengan cara membangun ambiguitas. Seragam busana muslim tidak dilarang namun tidak boleh diwajibkan” lanjutnya.

Pembina Kegiatan Serabi Ibu-ibu ini juga menyampaikan bahwa tidak menutup kemungkinan aturan seperti ini akan muncul kembali. Karena sistem demokrasi yang menaungi negeri ini telah memberikan ruang kepada manusia dengan bebas membuat aturan, sekalipun itu bertentangan dengan syari’ah Islam.

“Maka, sangat mustahil berharap kasus seperti ini tak akan terjadi lagi dimasa depan, karena berbagai peraturan yang diterapkan negara tidak memiliki asas yang sama dengan asas kehidupan yang diimani oleh sebagian besar warga negaranya” jelasnya

“Penduduk Indonesia mayoritas Muslim ini realitas. Dasar keimanan mereka adalah akidah Islam yang memformat kehidupan untuk taat kepada syariah tanpa pilah dan pilih. Berbagai peraturan perundangan negara harusnya dibuat dengan tidak menyelisihi syariat Islam” pungkasnya.[] (WI)