March 29, 2024

Beranda Islam

Terpercaya – Tajam – Mencerdaskan Umat

Kritik Kepada Penguasa Itu adalah Bentuk Muhasabah

Oleh Kusuma Dewi, S.S, M.Pdi (Intelektual Muslimah)

Meme “The King of Lip Service” bergambar Presiden Jokowi yang telah diunggah pada akun instagram dengan akun @bemui_official sempat mejadi viral beberapa waktu yang lalu. Kejadian ini berdampak kepada pemanggilan aktivis BEM UI oleh pihak rektorat. Pemanggilan tersebut disinyalir sebagai bentuk pembungkaman terhadap mahasiswa yang telah melakukan sindirian keras terhadap rezim saat ini.

Wajar saja kritik dilakukan oleh para mahasiswa karena terdapat bentuk kekecewaan yang ada. Mengapa mahasiswa mengkritik? Dikarenakan penguasa dan rezim saat ini telah membuat kebijakan yang menyakiti hati rakyat dan banyak janji-janji yang tidak ditepati. Bagaimana tidak, berbagai kebijakan yang dilakukan bukan untuk kesejahteraan rakyat tetapi untuk kesejahteraan para pengusaha dan pemilik modal.

Bagi-bagi jabatan bagi pihak pendukung rezim juga terjadi. DI tengah-tengah kondisi masyarakat yang terancam secara ekonomi dan kesehatan, gaji dari ratusan juta hingga puluhan milyar ditujukan kepada para pihak yang mendukung petahana, tanpa lagi memperhatikan kapasitas dan kemampuan. Wajar jika sang presiden dianggap hanya sekedar lip service atau manis dibibir, karena hanya sekedar untuk menenangkan rakyat.

Di sisi lain sikap rezim juga dianggap membungkam suara mahasiswa. Pemanggilan kepada sejumlah aktivis BEM UI menunjukkan negeri ini tidak menganut asas kebebasan. Sebagai negara yang menerapkan sistem demokrasi, yang telah menjargonkan asas kebebasan berpendapat, akan tetapi apa daya, baru dikritik, kebebasan tersebut dibungkam. Berbagai alasan diberikan, dianggap tidak sopanlah, kurang cerdaslah dan sebagainya. Hal ini menunjukkan bahwa kebebasan berpendapat hanya ilusi dan angan-angan di dalam sistem demokrasi.

Sistem demokrasi meniscayakan ilusi dan omong kosong. Mengapa? Karena di dalam sistem demokrasi UU dibuat oleh manusia. Selama UU dibuat oleh manusia pasti akan terdapat kepentingan. Dan kepentingan rakyat tidak mungkin dapat diakomodir semuanya. Sehingga tidak akan pernah ada kepentingan rakyat. Kalaupun ada hanya kepentingan segelintir rakyat atau sekelompok saja.

Berbeda dengan sistem Islam. Islam telah menetapkan bahwa UU itu harus bersumber kepada wahyu Allah SWT. Aturan Allah SWT pasti akan mengakomodir kebutuhan manusia yang sesuai dan cocok dengan kepentingan dan kebutuhan manusia. Hanya manusia serakah saja yang menganggap tidak terpenuhi kebutuhannya.

Islam menganut sistem yang meniadakan politik transaksional. Politik transaksi hanya hadir di dalam sistem demokrasi karena adanya ‘kongkalikong’ antara penguasa dan pemilik modal yang berfungsi sebagai mesin uang untuk membiayai kampanye para penguasa tersebut. Inilah dampak dari sistem demokrasi yang meletakkan kedaulatan berada di tangan rakyat, padahal rakyat secara individu lemah dan tidak memahami hakikat mana benar dan mana yang salah.

Lain halnya dengan Islam. Sistem Islam hanya menjadikan kedaulatan berada di tangan syara’. Kekuasaan penguasa juga harus tunduk kepada hukum syara’ tersebut. Meskipun seakan-akan kekuasaan pemimpin dalam Islam begitu besar, namun semuanya dibatasi oleh syariah. Bahkan agar kekuasaan tersebut tidak merusak, maka syarat menjadi pemimpin di dalam Islam harus memenuhi ketentuan syariah pula yakni muslim, adil (tidak fasik), laki-laki, baligh, berakal, merdeka dan mampu. Ketujuh syarat inilah yang harus dimiliki penguasa di dalam Islam. Penguasa di dalam Islam dapat diberhentikan jika keluar dari syarat-syarat tersebut.

Pemimpin di dalam Islam juga bisa diadili. Dan ia tidak kebal hukum. Hal ini untuk menjaga bahwa pemimpin tersebut harus menerapkan hukum Islam dan menjadi pengayom rakyat. Jadi kritikan kepada penguasa di dalam Islam sebenarnya merupakan bentuk muhasabah, untuk mengingatkan penguasa akan tugas dan tanggung jawabnya yang harus sesuai dengan ketentuan syara’.

Kritikan juga merupakan aktivitas amar makruf nahi munkar dan akan mendapatkan pahala di sisi Allah SWT selama kritikan itu bersandarkan pada ketentuan syariah. Yaitu meluruskan penguasa akan kewajibannya berdasarkan syara’. Dari Abu Sa’id Al Khudri, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَفْضَلُ الْجِهَادِ كَلِمَةُ عَدْلٍ عِنْدَ سُلْطَانٍ جَائِرٍ

“Jihad yang paling utama ialah mengatakan kebenaran (berkata yang baik) di hadapan penguasa yang zalim.” (HR. Abu Daud no. 4344, Tirmidzi no. 2174, Ibnu Majah no. 4011. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini hasan).

Dalam hadits ini telah diperintahkan kepada siapapun untuk memberikan nasihat dan mengajak pada kebaikan serta melarang dari kemungkaran dengan cara mengatakan kebenaran. Maka dari itu menasehati pemimpin yang zalim termasuk perkara amar makruf nahi munkar. Dan menasehati itu bukan sembarang nasihat, melainkan nasihat dengan landasan agama Islam atau syariah sebagaimana dalam hadits al-dîn al-nashîhah.

Adanya kalimat jihad pada hadist tersebut telah menunjukkan indikasi pujian atas perbuatan mengoreksi penguasa, dalam bentuk ikhbâr (pemberitahuan) yang merupakan bentuk tafdhîl (pengutamaan). Hal ini menunjukkan secara jelas keutamaan mengoreksi penguasa, menyampaikan kebenaran kepada penguasa yang berbuat zalim.

Maka, pemberitahuan tersebut bermakna jâzim (tegas). Sebab, jika sesuatu yang dipuji tersebut tidak dilakukan akan mengakibatkan terjadinya pelanggaran dan runtuhnya pelaksanaan hukum Islam, dan sebaliknya hukum Islam akan dapat terlaksana jika aktivitas tersebut dilaksanakan, maka aktivitas tersebut hukumnya wajib.

Termasuk pula orang yang mengoreksi penguasa, lalu ia dibunuh karenanya, maka dinilai sebagai sayyid al–syuhadâ (penghulu mereka yang mati syahid). Sebagaimana sabda Rasulullah saw :

سَيِّدُ الشُهَدَاءِ حَمْزَةُ بْنُ عَبْدُ الْمُطَلِّبِ، وَرَجُلٌ قَامَ إِلَى إِمَامٍ جَائِرٍ فَأَمَرَهُ وَنَهَاهُ فَقَتَلَهُ»

“Penghulu para syuhada’ adalah Hamzah bin ‘Abd al-Muthallib dan orang yang mendatangi penguasa zhalim lalu memerintahkannya (kepada kebaikan) dan mencegahnya (dari keburukan), kemudian ia (penguasa zhalim itu) membunuhnya.” (HR. al-Hakim dalam al-Mustadrak, al-Thabrani dalam al-Mu’jam al-Awsath)

Alhasil, muhasabah harus dilakukan karena landasan agama dan muhasabah itu untuk menunjukkan kebaikan. Ketika kita mendapatkan nasihat sudah seharusnya kita berterima kasih dan bersyukur karena ada yang mengingatkan kita. Bukan malah marah-marah dan juga bukan membungkam orang yang memberikan nasihat. []

Wallahu’alam Bisshowwab