March 29, 2024

Beranda Islam

Terpercaya – Tajam – Mencerdaskan Umat

Krisis Pangan Berujung Kesengsaraan Rakyat

Oleh : Dwi Apriyani (Aktivis Back To Muslim Identity)

Benarkah masyarakat semakin merasa sulit dalam memenuhi kehidupan sehari-hari? Bahkan hingga kebutuhan pokok seperti minyak goreng menjadi bahan pangan yang langka dan mahal?  Dalam hal ini, ketua APKLI NTB, yaitu Abdul Majid menyatakan kelangkaan minyak goreng dalam beberapa pekan terakhir membuat masyarakan kesulitan, terutama para pedagang kaki lima seperti pedagang gorengan, jajanan ringan, dan lai-lain. Namun, menurut Abdul Majid dan sekretaris APKLI Lombok Tengah yaitu Kusuma Wardani, sampai saat ini belum ada anggota DPRD memberikan solusi pada masalah tersebut, namun bahkan DPR sibuk megurus AKD dari pada megurus kepentingan rakyat. (Posmerdeka.com, 12/03/2022).

Selain kesediaan minyak goreng yang langka, harga minyak goreng pun menjulang. Hal ini sesuai dengan yang disampaikan Nabila sebagai warga di kawasan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru dilansir dari Antara: “Jika pun ada harganya di toko-toko sembako paling murah Rp 40 ribu kemasan 2 liter. Bahkan ada yang jual Rp45 ribu hari ini”. (Okezone.com, 14/3/2022).

Direktur IDEAS, Yusuf Wibisono, mengatakan pada 2010 Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menghukum 20 produsen minyak goreng karena terbukti membentuk kartel untuk mengatur harga minyak goreng. KPPU juga menemukan industri minyak goreng berfokus pada beberapa pelaku usaha, di mana perilaku kartel seperti adanya harga paralel dan price signalling terlihat dalam kegiatan promosi pada waktu yang berbeda. (Kumparanbisnis.com, 13/03/2022)

Berbagai fakta terkait kelangkaan dan tingginya harga pangan, menjadikan masyaraka berkeluh kesah di masa ekonomi yang semakin krisis harus bekerja keras untuk memenuhi kebutuhan pokok ditambah lagi harga barang yang selalu naik. Bagaimana tidak hal ini bukan penyebab? Pangkalnya PKL dan kaum ibu protes terhadap kelangkaan minyak goreng, meskipun barang tersebut ditemui namun harga yang diberikan jauh dari rata-rata harga biasanya.

Dalam hal ini, faktanya bukan kelangkaan yang terjadi secara murni alam, namun adanya pelaku usaha kartel yang telah direncanakan yang pada akhirnya dapat menaikkan harga minyak goreng dengan mudah. Tujuan usaha ini hanya meguntungkan sebagian kelompok dan akhirnya berujung meyengsarakan banyak rakyat biasa. Hingga rakyat mempertanyakan posisi wakil rakyat yang tampak lebih sibuk menyiapkan diri untuk masa kontestasi pemilu. Bahkan partai-partai pun dapat membagikan minyak goreng subsidi dengan mudah. Namun, hal tersebut justru membuat masyarakat dan publik berspekulasi bahwa mereka juga turut menimbun kesedian minyak goreng.

Miris jika umat Muslim masih diam melihat dunia ini yang sedang semakin memburuk, dimana para rezim menguasai demi untuk kemaslahatan tertentu yang ditujukan untuk kelompok kecil saja. Inilah akar masalah dari keluhan rakyat, dimana penguasa tertinggi adalah pemilik modal. Dengan perkembangan zaman yang semakin modern dan adanya teknologi yang semakin canggih, umat haruslah sadar bahwa sistem kapitalis yang diterapkan saat ini, adalah sistem yang selalu berujung pada masalah baru. Dunia kini butuh sistem yang menjadi rahmat bagi seluruh alam.

Hanya islam solusi tepat, Islam telah menata perdagangan serta ketersediaan kebutuhan pokok dan distribusinya ke tengah masyarakat. Diantara praktik perdagangan yang terlarang menurut Islam adalah menimbun komoditi perdagangan agar harga meroket sehingga menguntungkan produsen dan para pedagang. Nabi saw. bersabda:

مَنِ ‌احْتَكَرَ عَلَى الْمُسْلِمِينَ طَعَامَهُمْ، ضَرَبَهُ اللهُ بِاْلإِفْلاسِ، أَوْ بِجُذَامٍ

Siapa yang melakukan menimbun makanan terhadap kaum Muslim, Allah akan menimpakan kepada dirinya kebangkrutan atau kusta  (HR Ahmad).

Penimbunan yang dimaksud adalah penimbunan berbagai komoditi perdagangan, bukan saja makanan. Lalu dalam kondisi langka, barang dijual dengan harga tinggi untuk mendapatkan keuntungan berlebih. Adapun menyimpan stok makanan, termasuk minyak goreng, untuk keperluan rumah tangga atau untuk bahan baku usaha seperti yang dilakukan pedagang makanan bukan termasuk penimbunan yang dilarang.

Praktik monopoli pasar termasuk kartel adalah cara perdagangan yang diharamkan Islam. Praktik perdagangan seperti ini hanya menguntungkan para pengusaha karena mereka bebas mempermainkan harga. Sebaliknya, rakyat tidak punya pilihan selain membeli dari mereka. Inilah kezaliman nyata. Nabi saw. memperingatkan para pelaku kartel dan monopoli pasar ini dengan ancaman yang keras:

مَن دَخَلَ في شَيءٍ من أسعارِ المُسلِمينَ لِيُغلِيَه عليهم، فإنَّ حَقًّا على اللهِ تَبارك وتَعالى أنْ يُقعِدَه بعُظْمٍ من النَّارِ يَومَ القيامَةِ.

“Siapa yang mempengaruhi harga bahan makanan kaum muslimin sehingga menjadi mahal, merupakan hak Allah untuk menempatkannya ke dalam tempat yang besar di neraka nanti di hari kiamat.” (HR. Abu Dawud dan Ahmad)

Dalam Islam, negara harus menghapuskan atau memberantas hangus  praktik kartel dan monopoli perdagangan. Karena prakek tersebut dapat menyengsarakan rakyat kecil. Islam telah mengatur kewajiban negara yaitu melindungi hajat hidup masyarakat serta menjaga keamanan, kemakmuran, kesejaheraan, dan ketertiban termasuk dalam perdagangan. Islam bukan hanya melarang praktik perdagangan monopoli dan kartel. Negara Khilafah juga menghukum para pelakunya. Indahnya aturan islam yang adil dan mensejahterakan rakyat tanpa melihat kedudukan baik dari yang miskin maupun kaya, dari yang muslim maupun non muslim.[]

WallahuAlam Bish-shawab