April 18, 2024

Beranda Islam

Terpercaya – Tajam – Mencerdaskan Umat

Korupsi Tumbuh Subur di Sistem Sekuler


Oleh: Malinda (Aktivis Back to Muslim Identity)

Lembaga Survei Indonesia (LSI) merilis hasil survei nasional mengenai persepsi publik atas pengelolaan dan potensi korupsi. Hasilnya, 60 persen publik menilai tingkat korupsi di Indonesia meningkat dalam dua tahun terakhir. Responden dipilih secara acak dari kumpulan sampel acak survey tatap muka langsung yang dilakukan pada rentang Maret 2018 hingga Juni 2021. Hal ini diungkapkan oleh Direktur Eksekutif LSI Djayadi Hanan. (Detiknews.com, 8/8/2021)

Tingkat keprihatinan korupsi di Indonesia mendapat penilaian tinggi dari publik. LSI juga memberikan pertanyaan tentang seberapa luas korupsi yang terjadi di Indonesia. Berdasarkan survey, hasilnya sebanyak 38 persen responden menilai pada bidang pertambangan yang dikelola perusahaan asing sangat luas korupsinya. Selain itu, isu korupsi berada di urutan pertama dari enam kategori lainnya. Adapun di urutan kedua terdapat isu lapangan kerja dan pada urutan ketiga isu pertumbuhan ekonomi. (Gatra.com, 8/8/2021)

Adanya data tingkat pertambahan praktik korupsi tersebut tidak mengubah sistem pemerintahan yang ada di Indonesia. Buktinya, mantan terpidana kasus korupsi Emir Moeis ditunjuk sebagai salah satu komisaris di PT Pupuk Iskandar Muda (PIM). PIM merupakan anak usaha PT Pupuk Indonesia (BUMN). Diketahui, Emir pernah terjerat kasus suap proyek pembangunan pembangkit listrik uap (PLTU) di Tarahan, Lampung pada 2004 saat menjadi anggota DPR. Ia divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta karena terbukti menerima suap senilai 357.000 dollar AS pada 2014. Emir diangkat menjadi komisaris sejak 18 Febuari 2021 dan ditunjuk oleh para pemegang saham PT PIM.

Padahal, dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor: PER-03/MBU/2012 Pasal 4, disebutkan sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi anggota dewan komisaris. Salah satunya yaitu tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan dalam waktu lima tahun sebelum pencalonan.

Anggota dewan komisaris juga harus memenuhi syarat materiil yaitu tekait integritas dan moral yang berarti tidak pernah terlibat perbuatan rekayasa dan praktik-praktik menyimpang dalam pengurusan perusahaan atau lembaga sebelum pencalonan (berbuat tidak jujur).

Sedangkan yang terjadi komisaris baru tersebut divonis penjara 3 tahun dengan denda Rp 150 juta subsider kurungan 3 bulan karena terbukti terlibat kasus suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Tarahan, Kabupaten Lampung Selatan. Menurut Anggota Komisi VI DPR Achmad Baidowi, pihak BUMN perlu menjelaskan bagaimana proses penunjukan Emir sehingga memenuhi syarat sebagai komisaris. Apabila Kementerian BUMN memberikan penjelasan kepada publik, Baidowi menyebut tidak akan terjadi kesimpangsiuran informasi. (Kompas.com, 06/08/2021)

Masuknya bekas koruptor sebagai komisaris BUMN menegaskan bahwa sistem sekarang ini sangat ramah terhadap koruptor. Fakta di atas adalah hanya salah satu bukti dan mencatat persepsi/pandangan masyarakat bahwa korupsi adalah problem besar yang dihadapi bangsa saat ini.

Pada sistem sekuler yang diterapkan saat ini, yaitu sistem yang memisahkan agama dari kehidupan sehingga segala perbuatan tidak lagi bersandar pada syariat. Manusia bebas dalam berbuat, termasuk dalam menjalankan dan menerapkan hukum. Paham sekulerisme yang melahirkan sistem demokrasi menjadikan sistem ini telah berhasil mencetak tikus-tikus berdasi di tatanan birokrasi. Dengan alasan membela rakyat mereka menerima mandat, tetapi tuntutan kepentingan telah mendorong mereka melakukan tipu muslihat. Praktik semacam ini ternyata diamini oleh demokrasi karena pada dasarnya kedaulatan di tangan manusia yang berkuasa.

Maka dari itu Islam memberikan penjelasan dan aturan agar menjadi solusi bagi manusia. Sistem Islam inilah yang mampu memangkas dan meminimalisir korupsi dan menutup semua peluang pintu terjadinya korupsi. Aturan dibuat dan disusun dengan dorongan iman, bukan kepentingan dan merujuk kepada Alquran dan Assunnah. Tata aturan yang bersumber dari wahyu Ilahi.

Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari Ubadah bin Shamit ra, bahwa Rasulullah saw. bersabda,

بَايِعُونِي عَلَى أَنْ لَا تُشْرِكُوا بِاللَّهِ شَيْئًا وَلَا تَسْرِقُوا وَلَا تَزْنُوا وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ وَلَا تَأْتُوا بِبُهْتَانٍ تَفْتَرُونَهُ بَيْنَ أَيْدِيكُمْ وَأَرْجُلِكُمْ وَلَا تَعْصُوا فِي مَعْرُوفٍ فَمَنْ وَفَى مِنْكُمْ فَأَجْرُهُ عَلَى اللَّهِ وَمَنْ أَصَابَ مِنْ ذَلِكَ شَيْئًا فَعُوقِبَ فِي الدُّنْيَا فَهُوَ كَفَّارَةٌ لَهُ وَمَنْ أَصَابَ مِنْ ذَلِكَ شَيْئًا ثُمَّ سَتَرَهُ اللَّهُ فَهُوَ إِلَى اللَّهِ إِنْ شَاءَ عَفَا عَنْهُ

“Berbaiatlah kalian kepadaku untuk tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu apa pun, tidak mencuri, tidak berzina, tidak membunuh anak-anak kalian, tidak membuat kebohongan yang kalian ada-adakan antara tangan dan kaki kalian, tidak bermaksiat dalam perkara yang makruf. Barang siapa di antara kalian yang memenuhinya, maka pahalanya ada pada Allah; dan barang siapa yang melanggar dari hal tersebut lalu Allah menghukumnya di dunia, maka itu adalah kafarat (denda, penebus) baginya; dan barang siapa yang melanggar dari hal-hal tersebut kemudian Allah menutupinya (tidak menghukumnya di dunia), maka urusannya kembali kepada Allah, jika Dia mau, dimaafkan-Nya atau disiksa-Nya.“

Hadis di atas menjelaskan bahwa Islam mengatur masalah persanksian. Sanksi dunia telah ditentukan untuk kesalahan-kesalahan tertentu, yang jika dijatuhkan akan menjadi penebus dosa bagi pelaku. Dengan begitu gugurlah siksanya di akhirat, hal ini disebut jawabir. Sehingga, jika koruptor mau bertobat dan dihukum sesuai dengan aturan Islam, akan diampuni dosanya. Orang yang berniat korupsi akan berusaha menahan karena ketegasan sanksinya. Inilah yang dimaksud dengan zawajir yakni menimbulkan efek jera. Alhasil sistem Islam mewajibkan syariat akan diterapkan secara kaffah, baik itu dalam bidang politik, ekonomi, maupun hukum yang pada akhirnya pasti akan memberikan kemaslahatan bagi umat.[]

Wallahu ‘alam bisshowab