March 29, 2024

Beranda Islam

Terpercaya – Tajam – Mencerdaskan Umat

Sumber : CNBC Indonesia/Andrean Kristianto

Korupsi, Negara Suntik Jiwasraya Rp 20 T?

BerandaIslam.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati brencana menyiapkan anggaran sebesar Rp 20 triliun untuk membantu penyelesaian klaim Jiwasraya pada 2021 lewat Penyertaan Modal Negara (PMN). Seperti dikutip dari CNBC (21/9), megaskandal PT Asuransi Jiwasraya (Persero) masih menimbulkan polemik.

Menkeu Sri Mulyani mengatakan anggaran buat Jiwasraya ditetapkan dalam bentuk PMN melalui PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) atau BPUI alias Bahana, Holding BUMN Penjaminan dan Perasuransian.

Sebagaimana penyampaian Menkeu di dalam rapat kerja bersama dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI), Sri Mulyani menyebutkan pemerintah menyiapkan bantuan kepada BUMN sebesar Rp 37,38 triliun. Salah satunya akan dialokasikan untuk membantu Jiwasraya. Bantuan kepada Jiwasraya berupa PMN ini akan masuk ke BPUI sebesar Rp 20 triliun.

“BPUI ada hubungannya tentu dengan penanganan masalah (dana nasabah) Jiwasraya,” ujar Sri Mulyani di Gedung DPR RI, Selasa (15/9/2020).

Pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi VI DPR, Rabu (9/9/2020), manajemen Bahana mengungkapkan total dana yang diperlukan untuk menyelesaikan persoalan likuiditas Jiwasraya mencapai Rp 24,2 triliun.

Masih dari sumber yang sama disebutkan Laporan keuangan Jiwasraya di 2019 menunjukkan, kewajiban asuransi warisan Belanda bernama Nederlandsch Indiesche Levensverzekering en Liffrente Maatschappij van 1859 ini mencapai Rp 52,72 triliun.

Selain Jiwasraya, Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912, dan PT Asabri (Persero), serta beberapa asuransi dan manajer investasi lainnya juga sedang menghadapi skandal investasi yang bermasalah sehingga berdampak pada masalah likuiditas.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sudah mengumumkan potensi kerugian negara (PKN) akibat korupsi Jiwasraya mencapai Rp 16,81 triliun. Perinciannya adalah kerugian dari investasi saham Rp 4,65 triliun dan kerugian negara akibat investasi reksa dana Rp 12,16 triliun.

Dalam kesempatan sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Ali Mukartono dalam Rapat Panja di Komisi III DPR menjelaskan, aset yang disita tidak akan dikembalikan kepada nasabah karena merupakan kasus tindak pidana korupsi.

“PT AJS merupakan perkara korupsi, penuntut umum akan menuntut atas benda sitaan untuk dirampas dan dikembalikan kepada negara. Upaya tersebut merupakan bentuk upaya Kejaksaan dalam memenuhi hak-hak para nasabah,” ujarnya.[]

(WI)