March 28, 2024

Beranda Islam

Terpercaya – Tajam – Mencerdaskan Umat

Korupsi di Dunia Pendidikan, Tambah Meresahkan

Oleh: Farid Nurwahid (Pontianak)

Dilansir dari Okezone.com (20/08), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat telah menerima 2.173 laporan dari masyarakat berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi selama semester I pada tahun 2022.

“Selama semester I 2022, jumlah laporan yang diterima oleh Direktorat PLPM (Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat) KPK adalah 2.173 laporan,” ujar Deputi Bidang Informasi dan Data KPK Mochamad Hadiyana saat jumpa pers “Kinerja KPK Bidang Kelembagaan Semester I 2022” di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/8/2022) dikutip Antara. (Okezone.com, Sabtu, 20/08/2020)

Sedangkan menurut Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya menyatakan telah menggeledah tiga Perguruan Tinggi Negeri yang diduga terindikasi melakukan Tindakan korupsi. “Sebagai tindak lanjut pengumpulan alat bukti untuk perkara ini, tim penyidik sejak 26 September 2022 sampai 7 Oktober 2022 telah selesai melaksanakan penggeledahan di tiga Perguruan Tinggi Negeri (PTN),” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (10/10/2022). (Liputan6.com, Senin, 10/10/2022)

Tiga PTN tersebut, yakni Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Banten, Universitas Riau, dan Universitas Syiah Kuala Banda Aceh. Adapun tempat penggeledahan di tiga PTN tersebut di antaranya adalah ruang kerja rektor dan beberapa ruangan lainnya.

“Bukti yang ditemukan dan diamankan yaitu berbagai dokumen dan bukti elektronik terkait dengan penerimaan mahasiswa baru termasuk seleksi mahasiswa dengan jalur afirmatif dan kerja sama. Bukti-bukti dimaksud akan dianalisis dan disita serta dikonfirmasi lagi pada para saksi maupun tersangka untuk menjadi kelengkapan berkas perkara,” kata Ali. (Liputan6.com, Senin, 10/10/2022)

Laporan Tindakan korupsi tersebut yang terjadi dalam bidang pendidikan tentu saja sangat mengkhawatirkan. Karena Pendidikan adalah bagian yang penting untuk mencetak generasi penerus, namun apa jadinya jika proses pendidikan dengan cara yang tidak baik? Wajar saja akhirnya perilaku korupsi bukan malah hilang bahkan semakin merajalela.

Hal senada juga dinyatakan oleh Wakil Ketua Komisi III DPRI RI, beliau menyatakan bahwa Lembaga Pendidikan harus menjadi harapan bangsa, namun kenyataan Pendidikan semakin tertinggal.

“Lembaga pendidikan seharusnya menjadi harapan besar bangsa dalam mengajarkan pendidikan antikorupsi kepada para generasi penerus. Kenyataan temuan kasus korupsi di ranah pendidikan ini amat disayangkan. Tak heran pendidikan kita tertinggal, karena pendidikannya banyak dikorup,” kata Ahmad Sahroni, Wakil Ketua Komisi III DPR RI. (Liputan6.com, Senin, 10/10/2022)

Ahmad juga menambahkan perlu revolusi mental dari semua pihak untuk menyelesaikan permasalahan ini.

“Perlunya revolusi mental dari semua pihak di lembaga pendidikan untuk menyelesaikan masalah ini. Sadari bahwa di sana ada proses pembentukan karakter dan transfer ilmu pengetahuan yang jauh lebih besar, yaitu menyangkut nasib dan masa depan bangsa. Jika lembaga pendidikannya saja sudah memberi contoh buruk, saya khawatir dengan kualitas pendidikan kita,” jelas Sahroni.

“Jangan sampai mereka yang punya kedekatan yang bisa masuk, mereka yang punya uang yang bisa belajar, ini sangat tidak adil,” tutupnya. (Liputan6.com, Senin, 10/10/2022)

Lantas kalau memang korupsi sudah sangat mengkhawatirkan, apa saja penyebabnya dan bagaimana cara mengatasinya? Paling tidak ada dua penyebab yang menjadi dasar prilaku korupsi yaitu sistem demokrasi dan keserakahan manusia yang diwakili para elit politik maupun oligarkinya.

Sistem Demokrasi Sebab Korupsi

Apakah benar bahwa memang demokrasi menjadi pangkal korupsi? Atau memang orangnya yang salah dan suka korupsi, sementara sistemnya baik-baik saja? Lantas, apa sebenarnya akar korupsi di negeri ini?

Lord Acton (1833-1902) pernah menyatakan “Power tends to corrupt. Absolute power corrupts absolutely” artinya Kekuasaan itu cenderung korup. Kekuasaan absolut korup seratus persen”. Korupsi pada dalil Acton tersebut bukan hanya terkait uang, melainkan juga politik atau kebijakan. Lebih parah lagi jika korupsi kekuasaan itu dibalut oleh slogan, ‘ini negara demokrasi’. Seolah demokrasi menjadikan korupsi absah.

Sistem politik pilihan Indonesia memberikan konsekuensi logis. Siapapun yang ingin duduk di kursi kekuasaan, maka jalan mulusnya dengan asas keuangan. Partai politik yang menjadi kendaraan tak serta-merta memberikan tiket gratis. Ada harga yang harus dibayar untuk bisa berlabuh di kekuasaan. Take and given ini memang tak semata materi. Bisa juga janji-janji dan kepentingan lainnya untuk menempatkan orang-orang pilihan. Hal lumrah dan jamak diketahui publik terkait tukar guling jabatan demi hasrat kekuasaan.

Jika uang dijadikan segala-galanya untuk naik kekuasaan, tak ayal ini mengonfirmasi bahwa sistem politik demokrasi begitu korup. Hasilnya, tumbuh subur praktik korupsi dengan ragam caranya. Penyelewengan kekuasaan membuka ruang untuk suap, terutama kaitannya dengan pengurusan anggaran, pengesahan dan pembahasan anggaran. Praktik korupsi dan suap tak hanya terjadi dalam legislatif, tetapi juga menyasar eksekutif dan yudikatif.

Sikap koruptif ini dipicu oleh biaya politik yang mahal. Berdasarkan riset Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Universitan Indonesia (LPEM UI) pada 2014, dibutuhkan Rp 250-500 juta untuk caleg DPRD. Untuk DPR RI mencapai Rp 750 juta-4 miliar.

Senada dengan itu, Direktur Prajna Research Indonesia Sofyan Herbowo mengatakan biaya untuk branding politik memang tidak sedikit. Semakin rendah popularitas seseorang, biaya akan semakin mahal. Dari riset yang selama ini telah dilakukan, Sofyan menyebutkan ada biaya minimal yang harus disiapkan oleh seorang caleg saat akan menghadapi Pileg. Rinciannya sebagai berikut:

  1. Calon anggota DPR RI: Rp 1 miliar-RP 2 miliar.
  2. Calon anggota DPRD Provinsi: Rp 500 juta-Rp 1 miliar.
  3. Calon anggota DPRD kabupaten/kota: Rp 250 juta-Rp 300 juta.

Tak ayal, uang yang telah dikeluarkan itulah yang nantinya harus dikembalikan selama menjabat 5 tahun. Korupsi menjadi ‘sumbu pendek’ untuk mengeruk pendapatan. Karena itu selama demokrasi bercokol di negeri ini, korupsi akan disemai subur. Sebab akarnya tidak tercabut.

Elit Rakus Plus Oligarki Politik

Institusi lembaga negara juga telah dikuasai segelintir elit politik. Jejaringnya membentuk oligarki yang menjadikan korupsi terlindungi. Kalaupun tertangkap basah, pelakunya yang dikorbankan. Itu pun kasusnya sering ditutupi dan tidak menyentuh otak di balik korupsi. Sikap elit yang rakus didasari karena menjabat bukan lagi amanah, namun sebagai jalan untuk mengeruk kekuasaan dan memperkaya diri. Alhasil, uang yang seharusnya digunakan untuk kepentingan rakyat, rela diembat. Contoh kasus korupsi Bansos di Kementerian Sosial terkait bantuan penanganan dampak dari pandemi covid-19.

Belum lagi korupsi yang juga melibatkan jaringan oligarki dan konglomerat yang merugikan negara. Kasus BLBI, Dana Century, ASABRI, Jiwasraya, dan lainnya. Semua bisa berdampak pada kemelaratan rakyat. Rakyat, yang seharusnya berhak untuk diurusi kehidupannya, terabaikan. Kerakusan kian menjadi tatkala muncul kepentingan oligarki terkait ekonomi, kemudian difasilitasi elit yang mengorbankan kaum alit.

Perjumpaan elit rakus dan oligarki politik menjadikan korupsi bercokol dari bawah ke atas. Tak akan pernah ada niat baik untuk memberantas korupsi hingga ke akar. Kalaupun ada, gertakan itu pun terasa hambar.

Solusi Hakiki

Sistem politik demokrasi telah memberikan celah Tindakan dan prilaku korupsi. Tak malu lagi korupsi dilakukan berjamaah dan saling membantu menutupi masalahnya. Pernyataan Lord Acton bisa jadi benar jika itu disematkan pada sistem demokrasi. Hal ini tentu berbeda dengan sistem Islam.

Dalam Islam, kepemimpinan dan kekuasaan adalah amanah. Tanggung jawab itu tak hanya di hadapan manusia di dunia, tetapi juga di hadapan Allah di akhirat kelak.

Karena itu sistem Islam yang disandarkan pada akidah Islam memberikan solusi yang tak hanya muncul ketika ada masalah. Sistem Islam mencegah sedari dini manusia untuk memiliki ‘niat korupsi’ di awal. Pada titik inilah, Islam memberikan solusi secara sistemis dan ideologis terkait pemberantasan korupsi. Sekali lagi, ini menunjukkan keagungan dan keistimewaan Islam sebagai aturan dan solusi kehidupan.

Sistem Islam juga memberikan langkah-langkah untuk memberantas dan mencegah korupsi. Namun efektifnya Langkah tersebut harus didahului dengan penerapan Islam sebagai suatu system. Karena Islam tidak sekadar mengatur ritual, tetapi juga mengatur kehidupan.  Adapun Langkah-langkahnya sebagai berikut :

1)     Sistem Pengangkatan Penguasa Berdasarkan Islam

Khusus dalam pemilihan penguasa dan pejabat negara. Pemimpin negara (khalifah) diangkat berdasarkan ridha dan pilihan rakyat untuk menjalankan pemerintah sesuai dengan al-Quran dan as-Sunnah. Begitu pun pejabat yang diangkat untuk melaksanakan syariah Islam.

Pengangkatan kepala daerah dan pemilihan anggota majelis umat memiliki sifat berkualitas, amanah dan tidak berbiaya tinggi. Ini untuk menekan korupsi, suap, dan lainnya. Sekalipun demikian, tetap ada perangkat hukum yang disiapkan untuk mengatasi kecurangan yang dilakukan pejabat atau pegawai negara. Selain itu, terdapat larangan keras menerima harta ghulul, yaitu harta yang diperoleh dengan cara tidak syar’i, baik diperoleh dari harta milik negara atau milik masyarakat.

Pemerintahan Islam akan membentuk Badan Pemeriksa Keuangan. Syaikh Abdul Qadim Zallum dalam kitab Al-Amwal fi Dawlah Khilafah menyebutkan, untuk mengetahui apakah pejabat dalam instansi pemerintahan itu melakukan kecurangan atau tidak, maka ada pengawasan yang ketat dari Badan Pemeriksa Keuangan. (Rokhmat S Labib, 2019).[i]

2)     Ketakwaan dan Kezuhudan Individu

Dalam pengangkatan pejabat atau pegawai negara, Khilafah menetapkan syarat takwa sebagai ketentuan, selain syarat profesionalitas. Karena itu ketakwaan menjadi kontrol awal sebagai penangkal berbuat maksiat dan tercela.

Ditambah lagi keimanan yang kokoh akan menjadikan seorang pejabat dalam melaksanakan tugasnya selalu merasa diawasi oleh Allah SWT (QS al-Fajr [89]: 14; QS al-Hadid [57]: 4).

Ketika takwa dibalut dengan zuhud, yakni memandang rendah dunia dan qana’ah dengan pemberian Allah, maka pejabat atau pegawai negara betul-betul amanah. Bukan dunia tujuannya, tetapi ridha Allah dan pahala menjadi standarnya. Mereka paham betul bahwa menjadi pemimpin, pejabat atau pegawai negara hanya sarana untuk ‘izzul Islam wal muslimin. Bukan demi kepentingan materi atau memperkaya diri dan kelompoknya.

3)     Politik ri’ayah

Politik ri’ayah bertujuan untuk mengurusi rakyat dengan sepenuh hati dan jiwa. Bukan tunduk pada kepentingan oligarki, pemilik modal, atau elit rakus. Karena itu untuk menjamin loyalitas dan totalitas dalam mengurusi umat, pemerintahan Islam memberikan gaji yang layak untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Gaji cukup untuk memenuhi kebutuhan primer, sekunder bahkan tersier. Di dalam pemerintahan Islam biaya hidup juga murah karena politik ekonomi negara adalah menjamin pemenuhan kebutuhan seluruh rakyat. Kebutuhan kolektif akan digratiskan oleh Pemerintah seperti pendidikan, keamanan, kesehatan, jalan dan birokrasi. Adapun kebutuhan pokok yaitu sandang, pangan dan papan bisa diperoleh dengan harga yang murah.

Perekonomian dalam pemerintahan Islam akan digerakkan dengan berbasiskan sektor riiil yang akan memberikan lapangan kerja yang luas bagi rakyat (Abdurrahman al-Maliki, Politik Ekonomi Islam). Sistem moneter yang diterapkan berbasis emas yang terbukti anti inflasi. Karena itu harga-harga stabil dan rakyat tetap bisa menjangkau barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhannya (Abdul Qadim Zallum, Sistem Keuangan dalam Daulah Khilafah).

Calon pejabat atau pegawai negara akan dihitung harta kekayaannya sebelum menjabat. Selanjutnya, saat menjabat pun dihitung dan dicatat harta kekayaan dan penambahannya. Jika ada penambahan yang meragukan maka diverifikasi apakah penambahannya itu syar’i atau tidak. Jika terbukti korupsi maka harta akan disita dan dimasukkan kas negara. Pelakunya akan diproses hukum.

4)     Sanksi tegas dan efek jera.

Sanksi tegas dalam Islam memberikan efek jera dan juga pencegah kasus serupa muncul berulang. Karena itu hukuman keras bisa dalam bentuk publikasi, stigmatisasi, peringatan, penyitaan harta, pengasingan, cambuk hingga hukuman mati.

Khalifah Umar pernah menyita kekayaan Abu Sufyan dan membagi dua, setelah Abu Sufyan berkunjung ke anaknya Muawiyah, yang saat itu menjadi gubernur Syam (Abdul Qadim Zallum, Sistem Keuangan Khilafah, hlm.123). (Hanif Kristianto, Solusi Syar’i Membasmi Korupsi, 12/10/2021)

Alhasil, Islam memberikan solusi bagaimana suatu negara dapat mencegah dan memberantas korupsi. Namun, hal ini tidak akan dapat tercapai jika negara tidak mengadopsi Islam sebagai pandangan hidup dan sebagai sistem dalam mengelola suatu negara.[]


[i] https://www.muslimahnews.com/2019/05/25/metode-distribusi-harta-dalam-islam/