April 25, 2024

Beranda Islam

Terpercaya – Tajam – Mencerdaskan Umat

Kontroversi “Jilbab” Untuk Menggugat Syariat

Kusuma Dewi M.Pdi (Intelektual Muslimah Pontianak)

Masalah jilbab, tepatnya tentang jilbab di SMKN 2 Padang, Sumatra Barat. Isu “Jilbab Padang” mencuat saat ada orangtua salah satu siswi non-Muslim yang keberatan putrinya “dipaksa” memakai jilbab di sekolahnya. Video adu argumen antara orangtua dan pihak sekolah tentang penggunaan kerudung atau jilbab pun viral di media sosial (Detik.com, 23/1/2021).

Kejadian di Padang tersebut membuat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim angkat bicara dan mengatakan bahwa setiap anak berhak untuk beribadah menurut agamanya, berfikir dan berekspresi sesuai dengan tingkat intelektualitas dan usianya di bawah bimbingan orang tua. Hal itu berpedoman pada pasal 55 UU 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. (Antaranews.com, 26/01/2021)

Dan juga pada Pasal 3 Ayat 4 Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, bahwa pakaian seragam khas diatur oleh masing-masing sekolah dengan memperhatikan hak setiap warga negara untuk menjalankan keyakinan agamanya masing-masing.

Berdasarkan hal tersebut beliau menyatakan sekolah sama sekali tidak boleh membuat peraturan atau himbauan kepada peserta didik untuk menggunakan model pakaian kekhususan agama tertentu sebagai pakaian seragam sekolah, apalagi jika tidak sesuai dengan agama atau kepercayaan peserta didik.

Padahal menurut kepala SMKN 2 Padang, Rusmiadi, mengatakan tidak ada kewajiban bagi siswi nonmuslim untuk  menggunakan kerudung. Apalagi memwaksa siswi nonmuslim mengenakan jilbab. (Antaranews.com, 26/01/2021)

Begitu juga menurut eks Wali Kota (Walkot) Padang Fauzi Bahar menyatakan aturan yang mewajibkan siswi di sekolah negeri berpakaian Muslimah bukan hal baru. Fauzi mengatakan aturan itu dibuat justru untuk melindungi kaum perempuan. “Itu sudah lama sekali. Kok baru sekarang diributkan? Kebijakan 15 tahun yang lalu itu,” kata Fauzi Bahar (Detik.com, 23/1).

Sedangkan menurut Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang Habibul Fuadi, sekolah di Kota Padang memang ada aturan berpakaian Muslim. Namun, aturan itu dikhususkan bagi murid yang beragama Islam. “Dalam aturan itu, dijelaskan bagi siswi Muslim wajib menggunakan jilbab. Namun, bagi siswi non-Muslim, aturan itu tidak berlaku. Pakaian siswi non-Muslim itu harus sopan sesuai dengan norma sopan santun jika tidak menggunakan jilbab,” ujar Habibul.

Habibul mengatakan, aturan wajib jilbab tetap dipertahankan karena memiliki nilai positif. Aturan bagi siswi yang Muslim itu sudah diberitahu sejak pertama masuk sekolah. Orangtua murid juga mem-berikan tanda tangan persetujuan saat baru pertama kali mendaftar (Kompas.com, 25/1/2021).

Di sisi lain, terdapat beberapa sekolah yang justru melarang siswi-siswi muslimah untuk mengenakan jikbab. Bukankah ini juga termasuk pelanggaran HAM dan pelanggaran terhadap UU negera. Misalnya yang terjadi pada tahun 2014, sekolah-sekolah yang ada di Bali.

Sebagaimana dikutip dari lama Republika.co.id (21/02/2014), kasus pelarangan mengenakan jilbab di sekolah di Bali ternyata dilakukan sebagian besar sekolah yang ada di seluruh kabupaten dan kota di Bali yang telah diungkap oleh Komnas HAM RI. (Republika.co.id, 21/02/2014). Maka wajar saja patut dipertanyakan, apa maksud intoleransi yang dipermasalahkan? Kenapa menyasar kepada umat Islam saja? Dan bisa jadi termasuk upaya untuk menggugat perda syariah dan upaya formalisasi syariah di dalam kehidupan?

Perda berdasarkan agama dianggap sesuatu yang berbahaya dan dianggap mengisyaratkan standar ganda. Sebab standar moral diterapkan bagi masyarakat namun tidak berlaku bagi para politisi. Misalnya, terkait penyelenggaraan negara yang bersih. Belum lagi temuan Komnas Perempuan yang menemukan 421 Perda Diskriminatif merupakan alasan untuk mneyerang perda syariah. Kebijakan diskriminatif itu di antaranya kewajiban perempuan mengenakan jilbab, larangan keluar malam, dan juga pembatasan terhadap minoritas agama seperti Syiah dan Ahmadiyah. (voaindonesia.com, 24/11/2018)

Benarkah, banyak problem diklaim lahir dari pemberlakuan Perda Syariat? Padahal apabila kita mau menelaah lebih jauh, yang jadi biang masalah adalah penerapan sistem demokrasi itu sendiri, yang menjadikan manusia sebagai sumber hukum. Artinya akal manusia lah yang membuat hukum, padahal akal manusia terbatas, dan tidak dapat memenuhi kepentingan semua orang terlebih lagi setiap manusia dipengaruhi dgan kepentingan pribadi dan kelompoknya masing-masing.

Dan ini juga menjadi bukti bahwa sistem demokrasi tidak pernah memberi ruang bagi pemberlakuan syariat sebagai aturan publik. Islam dikerdilkan menjadi ajaran ritual sebagaimana agama lain. Dan ini merupakan hasil dari sistem sekuler yaitu suaut sistem yang memiliki prinsip pemisahan agama dari negara atau pemisahan agama dari pengaturan kehidupan masyarakat.

Sudah seharusnya kita menyadari masalah tersebut yaitu penerapan sistem politik demokrasi dengan asas ideologi sekulerisme. Dan saatnya lah Islam kaffah sebagai aturan untuk mengatur aturan masyarakat, karena merupakan kewajiban selain itu akan mengakomodir semua pihak termasuk nonmuslim. Justru dengan penerapan Islam sajalah nonmuslim akan mendapatkan perlindungan dan keselamatan serta dijamin kehidupan agama dan kepercayaan mereka masing-masing. []

Wallahu’alam bis showwab