March 29, 2024

Beranda Islam

Terpercaya – Tajam – Mencerdaskan Umat

Khilafah Melindungi Agama dan Warga Negara

Oleh: Uray Herlindawati (Aktivis Back to Muslim Identity)

Sehari setelah dilantik tepatnya Kamis, (24/12), Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau yang akrab dipanggil Gus Yaqut membuat kebijakan yang kontroversial. Ketua Umum GP Anshor ini berencana mengafirmasi hak beragama warga Syiah dan Ahmadiyah. Ia mengatakan tidak ingin kelompok minoritas tersebut terusir dari kampung mereka karena perbedaan keyakinan.

Namun, hari berikutnya yakni Jum’at, (25/12) ia meluruskan pernyataan tersebut. Gus Yaqut menjelaskan bahwa perlindungan yang diberikan tersebut  dalam rangka memberi perlindungan sebagai warga negara. Bahkan Kementerian Agama siap menjadi mediator jika ada kelompok tertentu bermasalah dengan dua kelompok tersebut. (Tempo.co, 27/12/2020)

Pernyataan yang diungkapkan oleh Menteri Agama tersebut mengesankan bahwa Syiah dan Ahmadiyah hanya dilihat dari segi hak warga negara untuk menganut agama atau kepercayaan, tidak dilihat dari segi apakah ajaran tersebut menyimpang atau tidak dengan ajaran Islam yang hakiki.

Padahal, Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang bertugas membina dan mengayomi kaum muslim di Indonesia telah menetapkan kesesatan ajaran Syi’ah dan Ahmadiyah. Karena ajaran atau paham ini berbahaya karena akan menyesatkan umat Islam dari ajaran yang benar. Maka, ajaran ini tidak boleh dibiarkan tumbuh dan berkembang di negara dengan mayoritas muslim terbesar ini.

Kelompok menyimpang dan aliran sesat seperti ini seharusnya segera diberantas oleh negara hingga ke akar-akarnya. Organisasi atau kelompoknya harus segera dibubarkan dan eks anggotanya harus dibina negara agar kembali kepada ajaran Islam yang benar dan lurus.

Namun, sistem yang diadopsi oleh negeri ini tidak bisa tegas menyikapi kelompok menyimpang dan aliran sesat tersebut. Inilah merupakan dampak kebebasan berkeyakinan atau beragama yang telah diagungkan dalam sistem demokrasi sekuler. Apalagi paham sekulerisme yang memisahkan pengaturan urusan dunia dengan akhirat dimana urusan agama/kepercayaan  seseorang dianggap sebagai hak asasi setiap individu yang tidak boleh diganggu oleh siapapun. Inilah yang membahayakan akidah umat. Akibatnya, penyimpangan dan aliran sesat cenderung dibiarkan dan semakin menjamur.

Akan sangat berbeda jika kehidupan diatur dengan sebuah sistem yang berasal dari Sang Pencipta alam semesta yakni Khilafah. Khilafah akan senantiasa menjaga dan melindungi akidah agama Islam warga negaranya. Sebab, negara Islam atau Khilafah akan bertanggung jawab untuk membina warga negaranya dalam berislam secara kaffah dan terhindar dari kesesatan akidah apalagi permutadan.   

Sementara itu, bagi kelompok-kelompok sesat dan menyesatkan yang telah menistakan ajaran Islam, maka hal yang pertama akan dilakukan Khilafah adalah mengajak mereka untuk bertaubat dan kembali kepada jalan yang benar. Jika mereka bersikukuh pada kesesatannya, setelah didakwahi dan diberi peringatan maka sanski tegas akan dijatuhkan kepada mereka berupa hukuman mati. Namun, jika bertobat maka tetap diberikan sanksi sesuai yang ditetapkan oleh Khalifah atau Qadhi. Pemberian sanksi tersebut supaya memberikan efek jera bagi pelaku serta mencegah yang lainnya untuk melakukan hal yang sama.

Penjagaan Khilafah yang luar biasa terhadap agama ini tidak akan memungkinkan munculnnya aliran-aliran sesat seperti yang terjadi di negeri ini. Syiah, Ahmadiyah dan aliran sesat lainnya juga tidak akan bisa hidup dan menyebarkan ajaran sesatnya seperti sekarang. Khilafah pasti akan menghentikan dan menghabisi ajarannya sampai ke akar-akarnya.

Selain itu, Khilafah juga akan menjamin kehidupan setiap warga negaranya baik itu muslim maupun juga non-muslim. Dalam sejarah kepemimpinannya, umat Islam telah hidup berdampingan dengan non muslim atau yang dikenal dengan kafir dzimmi. Mereka hidup rukun dalam aturan Islam dan akan dilindungi oleh Khilafah.

Khilafah akan memberikan jaminan beragama dan beribadah sesuai agamanya kepada non-muslim. Orang-orang non-muslim tetap bebas untuk beribadah, menikah, bercerai, makan, minum sesuai dengan agama mereka. Akan tetapi, dakwah kepada Islam tetap akan dilakukan kepada warga negara non-muslim agar mereka memahami agama Islam dan syariatnya sehingga harapannya mereka mendapatkan cahaya kebenaran dan masuk Islam dengan penuh keyakinan tanpa adanya paksaan.

Khilafah juga memberikan perlindungan terhadap darah mereka dan menjamin kebutuhan mereka seperti pendidikan, kesehatan serta keamanan selama mereka tunduk dan patuh terhadap sistem Islam. Sebab, Khilafah memiliki kewajiban untuk menjaga agama, akal, kehormatan, harta, jiwa, dan keamanan warga negaranya.

Demikianlah bentuk penjagaan secara totalitas terhadap agama dan warga negara yang hanya akan kita temui dalam sistem pemerintahan Islam di bawah naungan Khilafah Islamiyah, bukan pada sistem sekuler saat ini. []

Wallâhu a’lam bi ash-shawâb