April 17, 2024

Beranda Islam

Terpercaya – Tajam – Mencerdaskan Umat

Ketum LBH Pelita Umat : HRS Terkena Pasal Karet

BerandaIslam.com – Vonis 4 tahun penjara yang dialami Habib Rizieq Shihab (HRS) karena dianggap bersalah menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi hingga menimbulkan keonaran dinilai Ketua Umum LBH Pelita Umat, Chandra Purna Irawan SH, MH, merupakan akibat dari pasal karet. Hal ini disampaikan dalam program Kabar Petang di kanal Youtube KC News, Sabtu (26/6) lalu dengan tema “Vonis HRS Zalim?”.

“Nah kalo kasus berita diberbagai media itukan bisa diciptakan misalnya begitu, jadi oleh karena itu saya melihat pasal ini adalah pasal karet karena tidak ada definisi konkrit apa yang disebut dengan bohong apa yang disebut dengan keonaran ini yang kemudian harus betul-betul dibatasi definisi itu” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa HRS melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pernyataan HRS yang menyatakan baik-baik saja dianggap telah menimbulkan kegaduhan di masyarakat dan menurut hakim video yang disiarkan RS Ummi masuk ke dalam kategori keonaran.

“Saya lanjutkan lagi tetapi penggunaan pasal 14 ayat 1 tahun 46 ini tidak jelas, maksud saya begini apa yang disebut berita bohong itu yang pertama yang kedua apa yang disebut keonaran, pertanyaannya adalah apakah keonaran itu saling bentrok, saling ribut, saling pukul memukul apakah itu keonaran?” jelasnya.

Pria yang berprofesi sebagai pengacara tersebut juga menjelaskan bahwa perasaan sakit atau sehat yang merasa individu diri sendiri. Misalnya ada seseorang yang OTG (Orang Tanpa Gejala) Covid-19 kemudian ditanya apa yang dirasakan, dijawab badannya biasa-biasa saja dan gejalanya biasa serta masih beraktifitas seperti biasa maka jawaban ini tidak bisa dipersoalkan karena yang bisa merasakan dirinya adalah individu itu sendiri.

“Saya pikir jawaban demikian adalah jawaban yang sah karena yang merasa adalah dirinya sendiri nah dalam konteks ini saya berpendapat bahwa perasaan, alam pikir begitu ya bahwa pendapat saya tidak bisa dipersoalkan mestinya begitu ya” terangnya.

Maka dari itu pasal yang digunakan untuk menjerat HRS karena menimbulkan keonaran di media massa itu bisa diciptakan, sehingga pasal ini berpotensi dapat disalahgunakan.

“(Pasal ini) klo tidak dibatasi maka berpotensi ya disalahgunakan oleh oknum-oknum pemegang kekuasaan dan kewenangan.” pungkasnya.