March 28, 2024

Beranda Islam

Terpercaya – Tajam – Mencerdaskan Umat

Kekerasan Terhadap anak dan Hanya Islam Solusi yang Benar

Oleh : Trijayanti (Pontianak-Kalbar)

Seorang Pria, berinisial IC nekat mengelabui seorang teman wanitanya yang masih di bawah umur agar mau datang ke rumahnya yang beralamat di kawasan Pontianak Barat. IC mengelabuhi korban dengan cara berpura-pura jika ibunya meminta korban untuk datang ke rumahnya ”Setelah itu korban di masukkan di dalam kamar dan pada malam harinya korban di setubuhi oleh pelaku. Atas kejadian tersebut paman korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pontianak (www.suarakalbar.com 22/07/2022) .

Hal itu terungkap setelah orang tua melaporkan anak perempuannya yang berumur 15 tahun dilaporkan hilang selama dua hari, dan baru ditemukan di Kecamatan Pontianak Barat. Dari pemeriksaan, korban mengakui telah disembunyikan di dalam kamar rumah tersebut selama dua hari. Korban pun mengaku juga sudah 3 kali disetubuhi oleh pelaku.

Jika Islam mengatur seluruh aspek kehidupan, kejadian kekerasan seksual atau pencabulan tidak akan marak terjadi. Karena suasana masyarakat Islam selalu merasa terhubung dengan Allah Swt (idrak sillah billah). Negara yang menerapkan Islam kaffah akan menutup celah dengan rapat agar kehidupan seksual dibatasi pada ranah pernikahan saja.

Sistem sanksi Islam yang akan memberi efek jera bagi pelakunya. Hukuman bisa berupa cambuk, pengasingan, hingga dilempari batu sampai mati sesuai dengan kriteria tertentu yang telah ditetapkan dalam hukum syara’. Allah SWT menggambarkan ketetapan dalam QS. An-Nur ayat 2 yang artinya:

“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kamu kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman.”

Dengan langkah di atas terjadinya kekerasan seksual bisa diminimalisasi. Oleh karena itu kita sangat membutuhkan tatanan negara yang mampu menjalankan hukum-hukum tersebut.[]