March 28, 2024

Beranda Islam

Terpercaya – Tajam – Mencerdaskan Umat

Kekerasan Seksual Dalam Sistem Sekuler Suatu Keniscayaan

Kusuma Dewi, M.Pd

Mengutip dari laman detik.com (15/1), Komnas Perempuan menyambut baik Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekearasan Seksual (RUU PKS) kembali masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2021. Sebab, RUU PKS tersebut sudah diusulkan sejak 2012. Komisioner Komnas Perempuan, Theresia Iswarini menyatakan pihaknya bersama sejumlah organisasi terlibat penuh dalam mengadvokasi RUU tersebut. Ia menjelaskan RUU PKS ini merupakan UU yang susun berbasis dari pengalaman, pendampingan korban kekerasan seksual.

RUU PKS sebelumya pernah masuk Prolegnas 2014-2019. Bahkan draf RUU PKS itu sudah jadi dan beredar di masyarakat. Namun, di menit terakhir, RUU PKS akhirnya tidak disetujui DPR. Salah satunya, banyak materi RUU PKS bersinggungan dengan materi RUU KUHP.

Nah, draf RUU PKS tersebut merumuskan kekerasan seksual dalam 9 kategori, yaitu: pelecehan seksual; eksploitasi seksual; pemaksaan kontrasepsi; pemaksaan aborsi; perkosaan; pemaksaan perkawinan; pemaksaan pelacuran; perbudakan seksual; dan/atau penyiksaan seksual. Pelecehan seksual dibagi dalam dua kategori, yaitu pelecehan fisik dan pelecehan nonfisik. (news.detik.com, 16/01/2021)

Sementara itu di lingkungan unviersitas, diantaranya di Universitas Brawijaya menerbitkan Peraturan Rektor nomor 70 tahun 2020. Penerbitan itu demi melindungi seluruh sivitas akademika dari tindak kekerasan seksual dan perundungan. Staf Ahli Wakil Rektor bidang Kemahasiswaan, Ilhamuddin menyebutkan, ada tiga hal yang mendasari terbitnya peraturan rektor ini.

Pertama, banyaknya isu atau kasus terjadinya kekerasan seksual dan perundungan yang muncul di media. Kedua, bukan hanya UB saja yang menerbitkan aturan ini. Banyak kampus lain yang menerbitkan aturan serupa, yang merupakan turunan dari aturan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud. Ketiga, sebagai payung hukum baik preventif maupun upaya antisipasi jika nantinya ada kasus di masa depan. (kompas.com, 15/01/2021)

Kalangan pegiat perempuan mendesak pengesahan RUU P-KS dan mengopinikan penyelesaian kekerasan seksual dengan UU tersebut. Termasuk di berbagai universitas mencoba mengeluarkan peraturan guna menjaga tindakan kekerasan seksual. Namun pertanyaannya apakah cukup RUU PKS dan berbagai peraturan tersebut untuk menuntaskan permasalahan? Padahal selama kehidupan dan sistem sekuler-liberalisme ini masih menjadi pijakan bangunan masyarakat maka munculnya kekerasaan seksual adalah suatu keniscayaan.

Kehidupan sekuler-liberal yaitu berupa memberikan kebebasan kepada setiap individu untuk berperilaku adalah bentuk dari munculnya kekerasan seksual. Contohnya adalah aktivitas pornografi dan pornoaksi yang merupakan bentuk kebebasan terlebih lagi kemudahan aksesnya di dunia maya.

Di kehidupan masyarakat, budaya menampakkan aurat yang begitu bebas juga bisa sebagai pemicu, dikarenakan naluri manusia tentu saja memiliki ketertarikan dengan lawan jenis, terlebih lagi apabila dipancing dengan pandangan mata secara langsung. Di sisi lain pergaulan antara lawan jenis yaitu laki-laki dan perempuan tidak lagi mengenal batas.

Parahnya hukum bagi para pelaku tindakan kekerasan seksual dan pemerkosa tidak memberikan efek jera dan jauh dari kesan melindungi masyarakat. Justru malah ada upaya untuk mengampuni para pelaku dikarenakan adanya kemungkinan seseorang untuk diberikan kesempatan bertaubat.

Islam telah datang sebagai solusi atas problematika kehidupan manusia. Termasuk didalamnya telah memberikan pengaturan yang jelas bagaimana berpakaian, berperilaku dan bergaul antar lawan jenis. Para perempuan diwajibkan menutup aurat secara sempurna karena merupakan suatu kewajiban. Mereka juga tidak diperbolehkan bersuara menggoda serta tidak berdandan berlebihan. Sedangkan bagi para kaum laki-laki wajib menahan pandangan, tidak berdua-duaan dengan lawan jenis serta menjaga interaksi mana yang boleh dilakukan dan mana yang tidak.

Sedangkan yang paling penting untuk menjaga itu semua ada pada peran negara. Negaralah yang akan memberikan sanksi jika ada penduduknya yang membuka aurat, dan tidak menjaga pergaulan dengan benar. Negara juga yang akan memberikan pendidikan Islam, mengingatkan kewajiban mereka dan menanamkan aqidah Islam.

Negara juga yang akan menutup akses segala macam informasi yang berkaitan dengan pronografi dan pornoaksi. Negara pula yang akan memberikan sanksi bagi para pelaku kekerasan seksual karena berbuat zina. Bagi yang sudah menikah akan dirajam sampai mati, dan yang belum akan dicambuk serta mendapatkan sanksi sosial. Sedangkan bagi para korban akan diberikan perlindungan yang hakiki. []

Wallahu’alam bis showwab