March 29, 2024

Beranda Islam

Terpercaya – Tajam – Mencerdaskan Umat

Kasus Djoko Tjandra: Potret Bobroknya Sistem Hukum Indonesia

Oleh : Nisa Fakhriya (Komunitas Tinta Peradaban, Ketapang, Kalbar)

Akhir Juli lalu, Kota Pontianak banyak disebut dalam siaran berita nasional, sebab ikut terseret dalam kasus buronan Djoko Tjandra. Pasalnya, tersangka kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali ini dikabarkan keluar masuk Indonesia melalui Kota Pontianak.

Sebagaimana dilansir dari jogja.idntimes.com (23/07/2020), di tengah pencarian koruptor yang melarikan diri ke Papua Nugini satu hari sebelum masuk ke jeruji besi di tahun 2009 itu, muncul sebuah foto yang diunggah akun Twitter @xdigeeembok yang diduga adalah mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo bersama Djoko Tjandra, serta kuasa hukum Djoko yakni Anita Kolopaking. Rombongan tersebut baru saja tiba di Pontianak, Kalimantan Barat yang akan terbang ke Kuala Lumpur dengan menumpang pesawat jet.

Terlepas dari berbagai drama pelarian dan penangkapannya, kasus Djoko Tjandra telah merugikan uang negara hingga Rp 904 miliar (finance.detik.com, 31/07/2020). Tidak hanya itu, untuk memuluskan dramanya, diduga ia melibatkan Jenderal Polisi, aparat imigrasi, hingga Lurah.

Kasus Djoko Tjandra ini kembali menguak potret bobroknya penegakan hukum dan lemahnya birokrasi di negeri ini. 11 tahun sudah buronan kasus korupsi ini melenggang tanpa beban. Sungguh waktu yang sangat lama bagi sebuah negara besar, hanya sekedar untuk menangkap satu buronan tindak pidana korupsi. Dan terdapat banyak kejanggalan dari pernyataan saksi kasus pelarian Djoko Tjandra ini.

Begitu pula kasus-kasus mega korupsi lainnya. Para buron kelas kakap tersebut justru kabur sebelum kasusnya diusut, dan lari keluar dari Indonesia. Sebut saja pelaku pembobolan Bank BNI senilai Rp 1,7 triliun, Maria Pauline Lumowa, yang baru berhasil dipulangkan ke Indonesia setelah buron selama 17 tahun. Atau Harun Masiku yang keberadaannya saat ini masih misterius. Ada pula Eddy Tansil yang diberitakan sempat kabur dari LP Cipinang pada 4 Mei 1996. Ia adalah tersangka penggelapan uang negara sebesar 430 juta dolar AS atau sekitar Rp1,3 triliun  di masa itu. Hingga detik ini, keberadaannya bak hilang ditelan bumi.

Berikutnya, ada Honggo Wendratno, mantan Dirut PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (TPPI), terdakwa korupsi Rp37 triliun dalam kasus kondensat Pertamina. Dan Sjamsul Nur Salim, tersangka kasus korupsi BLBI yang merugikan negara Rp4,58 triliun ini masih jadi perburuan KPK. Sama seperti Masiku dan Eddy, keberadaan Honggo dan Sjamsul Nur Salim pun lenyap tanpa jejak.

Mirisnya, meski penangkapan demi penangkapan pelaku korupsi terus dilakukan oleh lembaga berwenang yaitu KPK, dan sebagiannya sudah diganjar dengan hukuman penjara, namun korupsi dengan berbagai modus justru semakin merajalela. Hal ini menimbulkan sebuah pertanyaan besar, bagaimana mungkin korupsi bisa begitu merajalela? Praktik curang ini terkesan menjadi sebuah budaya. Tak hanya terjadi di level atas, tapi juga terjadi di level rendah. Tidak hanya satu lembaga, namun hampir di seluruh lembaga.

Tidak dapat dipungkiri, sistem perpolitikan di Indonesia memang meniscayakan terjadinya korupsi ‘berjamaah’. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor. Pertama, biaya politik yang sangat tinggi, baik untuk syarat pendirian maupun kesertaan parpol dan individu di dalam pemilu. Akibatnya, parpol dan individu yang berniat maju memenangi kontestasi harus bekerja keras mencari dan menutup modal dengan berbagai cara. Peluang terbesar adalah berkolaborasi dengan para pengusaha dan pejabat negara dengan hubungan simbiosis mutualisme. Sehingga uang, proyek dan jabatan pun berjalan beriringan berdasarkan kepentingan dan asas manfaat.

Kedua, sistem kontrol dan hukum yang lemah membuat praktik kecurangan akhirnya dianggap sebagai kewajaran. Para pejabat yang terjerat KPK, ternyata masih bisa berjalan seraya menebar senyum dan tawa kepada para awak media ketika ditangkap. Seakan-akan mereka percaya diri, bahwa semua hasil putusan hukum kelak, bisa diatur dengan uang dan jaringan kekuasaan.

Ketiga, permainan politik tingkat tinggi. Licinnya pergerakan para koruptor ini tidaklah berdiri sendiri. Mereka pasti dibantu, tidak mungkin seorang buron bekerja sendiri dalam pelariannya. Berkaca pada kasus Djoko Tjandra. Dari tingkat kelurahan, kepolisian hingga kejaksaan diduga terlibat membantu pelariannya. Berbekal sogokan, si buron berhasil memperdaya aparat. Tak heran, para koruptor itu tak merasa bersalah atau jera. Mereka merasa masih kaya dan mampu menyuap siapa saja yang diinginkannya.

Selain itu, salah satu kebusukan penegakan hukum dalam sistem demokrasi adalah pembelaan terhadap orang yang bersalah. Sebab demokrasi memberikan peluang kepada para kriminal untuk layak dibela dan layak menang dalam peradilan, selama ada uang yang memuluskannya. Sehingga banyak pejabat terlibat dalam kriminal kelas kakap. Kebobrokan penegakan hukum di Indonesia hanya menjadi karpet merah bagi para koruptor.

Jika menelaahnya hingga akar masalah, maraknya praktik curang dan memuakkan ini diakibatkan oleh paham sekulerisme yang merebak di tengah masyarakat. Sebuah paham yang menafikan peran agama dalam kehidupan sehari-hari. Paham ini lah yang akhirnya melahirkan sistem politik demokrasi yang senantiasa memberikan banyak kesempatan untuk melakukan korupsi. Paham sekulerisme mencetak manusia-manusia bermental bebas, yang tak kenal halal haram.

Padahal, aturan agama khususnya agama Islam seharusnya menjadi panduan individu dalam menentukan pola pikir dan pola sikap di dalam kehidupannya sehari-hari. Baik dalam konteks pribadi, keluarga, bermasyarakat dan bernegara. Pola pikir dan pola sikap harus selaras dengan aturan agama Islam yang berasal dari Sang Pencipta. Dzat yang telah menciptakan manusia dan juga menurunkan aturan komprehensif untuk manusia.

Sebaliknya, ketika aturan dari Sang Pencipta dicampakkan dari kehidupan sehari-hari, dan manusia berusaha membuat aturan sendiri dengan menggunakan akalnya yang terbatas, tentu yang terjadi adalah kekacauan. Karena manusia memiliki banyak keterbatasan. Keterbatasan akal manusia tidak mampu menjangkau perkara-perkara yang tidak terindera. Jika akal yang terbatas tersebut digunakan untuk membuat aturan, maka akan dipengaruhi kepentingan individu maupun kelompoknya, dipengaruhi juga tempat ia hidup, dan cenderung akan mengkompromikan banyak hal.

Korupsi ibarat sel kanker yang harus dicegah sekaligus diobati. Hal terpenting untuk memberantas korupsi adalah mematikan sel kankernya. Yaitu mematikan sistem yang menyuburkan praktik korupsi. Maka dari itu, obatnya bukanlah mempertahankan sistem yang sudah renta, akan tetapi mengganti sistemnya dengan sistem pemerintahan yang lebih baik. Sistem yang memberi rasa keadilan, bersih dari kepentingan, jauh dari politik transaksional. Sistem antikorupsi yang memiliki imunitas tinggi dengan penerapan sanksi untuk memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan.

Sudah saatnya mereset ulang sistem negara berdasarkan syariah Islam. Sistem yang lahir berdasarkan wahyu dari Dzat Pencipta manusia. Sistem yang akan melahirkan individu-individu bertaqwa, yang senantiasa terikat dengan halal dan haram. Sistem Islam memiliki seperangkat aturan yang jelas untuk mencegah hingga memberantas korupsi. Hanya Islam yang dapat menjadi solusi tunggal menuntaskan problem korupsi yang tak berkesudahan ini.

Wallahualam bi shawab.