March 28, 2024

Beranda Islam

Terpercaya – Tajam – Mencerdaskan Umat

Kapan Korupsi akan Hilang?

Oleh: Mia Purnama, S.Kom

Tahun terus berganti tapi persoalan korupsi tak pernah selesai. Bahkan kasus korupsi yang ditangani KPK terus bertambah setiap tahunnya. Pada tahun 2021, KPK mengaku sudah menangani 101 perkara korupsi dengan menjerat 116 tersangka hingga November 2021. Data tersebut meningkat dari tahun 2020. Pada tahun 2020, KPK menangani 91 perkara dengan 110 tersangka. (Liputan6.com, 20/12/2021)

Dikutip dari sindonews.com (17/12) bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengantongi sebanyak 3.708 laporan dugaan korupsi sejak Januari hingga November 2021. Dari 3.708 laporan tersebut, sebanyak 3.673 telah rampung diproses verifikasi oleh KPK. Semua kasus tersebut tidak hanya melibatkan pihak swata, melainkan banyak pejabat negara. Mulai dari anggota dewan seperti DPR dan DPRD, komisaris, gubernur, bupati/wali kota, bahkan sampai tingkat pejabat terendah seperti kepala desa juga banyak yang terlibat korupsi.

Data yang dipaparkan di atas membuat kita semakin pesimis bahwa korupsi akan hilang. Ditambah sanksi yang diberikan oleh negara tidak membuat para pelaku jera. Pakar hukum pidana Universitas Jember, I Gede Widhiana Suarda PhD, mengatakan, masih adanya menteri yang melakukan tindak pidana korupsi merupakan salah satu indikator bahwa hukuman bagi koruptor di Indonesia tidak berfungsi. (Kabar24.com, 7/12/2021)

Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman menilai kalau sistem hukum di Indonesia terlalu ramah bagi terpidana korupsi. Selain hukuman penjara yang singkat, negara juga masih tampak lemah dalam penarikan aset hasil tindak pidana korupsi. Rata-rata hukuman penjara bagi tindak pidana korupsi hanya 2 atau maksimal 4 tahun saja. Sementara rata-rata sanksi pidana yang dijatuhkan di pengadilan tinggi itu hanya 3,5 tahun. (Suara.com, 2/11/2021)

Pelaku korupsi terus bertambah, sanksi yang diberikan juga tak memberikan efek jera ditambah buruknya kinerja lembaga yang menangani korupsi/KPK. Bahkan Indonesia Corruption Watch (ICW) memberi rapor merah kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di hari jadi lembaga antirasuah yang ke-18 (liputan6, 30/12/2021). Tidak hanya ICW, bahkan survey yang dilakukan oleh Lembaga Saiful Mujani Research & Consulting (SMRC) tentang kondisi pemberantasan korupsi pada 2021. Hasilnya, 29,7 persen responden menyatakan buruk. (Idntimes.com, 26/12/2021)

Tidak terselesaikannya masalah korupsi semakin menunjukkan kepada kita buruknya sistem  hari ini. Sistem yang menjadikan manusia sebagai pembuat hukum. Tapi ternyata pembuat hukumlah yang menjadi pelaku korupsi terbanyak. Transparansi Internasional Indonesia (TII) merilis hasil survei terbaru bertajuk Global Corruption Barometer 2020, kemarin (3/12/2020). Dalam survei terbaru itu, salah satu kesimpulannya menghasilkan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menjadi lembaga paling korup sepanjang 2020. (Tirto.id)

Maka tak bisa lagi kita berharap korupsi akan selesai selama sistem demokrasi kapitalis diterapkan. Sistem ini hanya akan memperparah kondisi yang ada. Rakyat sudah muak melihat kondisi negeri hari ini. Maka perubahan hakiki adalah solusi yang tak bisa ditunda lagi, bukan sekedar perubahan parsial. Hal ini berarti menjadikan Islam sebagai pengganti sistem saat ini adalah suatu keharusan. Karena hanya dengan sistem Islam korupsi akan dibasmi sampai keakar-akarnya, dan menutup peluang tumbuhnya korupsi.

Sistem Islam yang berasal dari Allah SWT mempunyai solusi yang kompleks untuk menyelesaikan masalah korupsi. Dimulai dari menjadikan individu bertaqwa dan menjadikan setiap perbuatannya sesuai dengan hukum syara. Berikutnya masyarakat juga didorong untuk melakukan amar ma’ruf nahi munkar, berperan aktif dalam melaporkan dan menyampaikan tindakan korupsi. Dan yang paling penting adanya peran negara untuk membuat aturan dan mencegah terjadinya korupsi serta adanya sanksi yang tegas.

Adapun peran negara dalam sistem Islam melakukan pencegahan tindakan korupsi dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut (Tintasiyasi.com, 27/1/2020) :

Pertama, memberikan gaji yang layak kepada pegawai. Kedua, adanya larangan menerima suap dan hadiah. Karena suap dan hadiah akan berpengaruh buruk pada mental aparat pemerintah. Aparat bekerja tidak sebagaimana mestinya sampai dia menerima suap atau hadiah.

Ketiga, Melakukan perhitungan kekayaan kepada pejabat. Di masa menjadi khalifah, Umar menghitung kekayaan para pejabat di awal dan di akhir jabatannya. Bila terdapat kenaikan yang tidak wajar, yang bersangkutan, bukan jaksa atau orang lain, diminta membuktikan bahwa kekayaan yang dimilikinya itu didapat dengan cara yang halal. Bila gagal, Umar memerintahkan pejabat itu menyerahkan kelebihan harta dari jumlah yang wajar kepada Baitul Mal, atau membagi dua kekayaan itu separo untuk yang bersangkutan dan sisanya untuk negara. 

Keempat, adanya keteladanan dari pemimpin. Seorang pemimpin yang bertaqwa dan mempercayai bahwa Allah akan meminta pertanggung jawaban atas kepemimpinannya. Maka ia akan menjadi pemimpin yang amanah.

Kelima, harus ada hukuman yang setimpal kepada para koruptor. Hukuman ini berfungsi sebagai pencegah (zawajir) dan sebagai penebus dosa (jawabir).  Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. bersabda, ”Perampas, koruptor (mukhtalis) dan pengkhianat tidak dikenakan hukuman potong tangan.” (HR Ahmad, Ashab as-Sunan dan Ibnu Hibban).

Dalam Islam, koruptor dikenai hukuman ta’zir berupa tasyhir atau pewartaan (dulu dengan diarak keliling kota, sekarang mungkin bisa ditayangkan di televisi seperti yang pernah dilakukan), penyitaan harta dan hukuman kurungan, bahkan sampai hukuman mati. Dan terakhir, adanya pengawasan dari masyarakat. Sebagaimana saat awal pemerintahan khalifah Umar, ia menyatakan, “Apabila kalian melihatku menyimpang dari jalan Islam, maka luruskan aku walaupun dengan pedang”. []

Wallahu’alam bisshowwab