March 29, 2024

Beranda Islam

Terpercaya – Tajam – Mencerdaskan Umat

Jokowi Jawab Hoax soal UU Ciptaker, Prof Suteki Sudah Membantah

BerandaIslam.com – Dilansir melalui laman Detik.com, Jumat (9/10). Presiden Joko Widodo  (Jokowi) angkat bicara mengenai polemik omnibus law UU Cipta Kerja. Jokowi menjawab hoax-hoax seputar undang-undang tersebut.

“Saya melihat adanya unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja yang pada dasarnya dilatarbelakangi oleh disinformasi mengenai substansi dari undang-undang ini dan hoax di media sosial,” ujar Jokowi dalam pernyataannya yang disiarkan dalam channel YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (9/10/2020).

Pernyataan Jokowi ini sebelumnya sudah mendapatkan bantahan dari Prof Suteki melalui akun Facebook pribadinya, Selasa (6/10).

“..Misalnya terkait benarkah Uang pesangon akan dihilangkan? Persoalannya, pesangon yang mana saja? Ada beberapa pesangon yang dihapuskan oleh UUOL CK, yaitu menghapuskan uang pesangon bagi pekerja/buruh yang di PHK karena surat peringatan, menghapuskan uang pesangon bagi pekerja/buruh yang di PHK karena peleburan, pergantian status kepemilikan perusahaan, menghapuskan uang pesangon bagi pekerja/buruh yang di PHK karena perusahaan merugi 2 tahun dan pailit, menghapuskan uang santunan berupa pesangon bagi ahli waris atau keluarga apabila pekerja/buruh meninggal, dan menghapuskan uang pesangon bagi pekerja/buruh yang di PHK karena akan memasuki usia pensiun,” tulis Suteki.

Sama juga halnya dengan benarkah UMP, UMK, UMSP dihapus? Dikatakan bahwa faktanya Upah Minimum Regional (UMR) tetap ada. Namun Prof Suteki menjelaskan di dalam BAB IV KETENAGAKERJAAN – Pasal 89 Tentang perubahan terhadap Pasal 88C UU 13 Tahun 2003: (Ayat 1) Gubernur menetapkan upah minimum sebagai jaring pengaman. (Ayat 2) Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan upah minimum provinsi. Persoalannya adalah tidak cukup ditentukan hanya dengan UMR Provinsi. UU Omnibus Law Cipta Kerja ternyata meniadakan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMK), upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK), sehingga penentuan upah hanya berdasarkan Upah Minimum Provinsi (UMP).

Termasuk yang berkaitan dengan Upah buruh dihitung per jam. Dianggap tidak ada perubahan dengan sistem yang sekarang. Upah bisa dihitung berdasarkan waktu atau berdasarkan hasil.

“Persoalannya, di UUK tidak diatur tentang perhitungan upah kerja berdasar satuan waktu dan satuan hasil. UU OL CK mengatur Adanya upah satuan hasil dan waktu. Upah satuan hasil adalah upah yang ditetapkan berdasarkan satu waktu seperti harian, mingguan atau bulanan. Sementara upah satuan hasil adalah upah yang ditetapkan berdasarkan hasil dari pekerjaan yang telah disepakati,” tegas Prof Suteki.

“Meskipun di dalam Cipta Kerja tidak secara tegas dikatakan upah per jam, namun perangkat hukum yang kelak akan digunakan sebagai upah per jam boleh jadi sudah disiapkan. Jika ini diberlakukan, buruh akan benar-benar cilaka karena take home pay nya bisa jauh dari UMR,” pungkasnya.

Sumber :

https://news.detik.com/berita/d-5207352/jokowi-jawab-hoax-soal-uu-ciptaker-dari-ump-cuti-hingga-phk
www.facebook.com/wedi.edi.79/posts/2777844222490889