April 19, 2024

Beranda Islam

Terpercaya – Tajam – Mencerdaskan Umat

JERAT HUKUM NARKOBA KONGLOMERAT

Oleh: Fitri Khoirunisa, A.Md (Aktivis Back To Muslim Identity)

Baru-baru ini media sosial dihebohkan dengan kasus penggunaan barang haram yakni narkoba. Adapun narkoba yang digunakan adalah jenis sabu-sabu dan yang menjadi tersangka adalah artis kaya NR dan suaminya AB. Dengan kebiasaan kehidupan mewah dan galmour seorang artis gerak-geriknya selalu di sorot oleh kamera dan selalu banjir komentar dari nitizen. Unggahan terakhir artis NR ini yang membuat publik terheran-heran adalah telah terjadi perubahan dengan fisiknya. Ketika NR dan suaminya AB ditangkap oleh polisi, tersangka malah mengajukan permohonan rehabilitasi dalam proses hukumnya sebagaimana dilansir dari kompas.com (10/7).

Sebagaimana diberitakan NR dan suaminya AB mengajukan rehabilitasi dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Kapolres Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi menyatakan jika nanti NR dan AB menjalani rehabilitasi, proses hukum dipastikan tetap bergulir. “Kami tekankan seandainya rehabilitasi sebagaimana diwajibkan dalam pasal 54 UU No. 35 Tahun 2009, bukan berkas tidak dilanjutkan. Tetap kami lanjutkan, ini penekanan agar tidak simpang siur dan diinformasi. Kami lakukan penyidikan secara profesional.” Ujar Hengki dalam konferensi pers di Mapolres Jakarta Pusat yang disiarkan langsung Kompas TV. (Kompas.com, 10/7/2021)

Justru dari permohonan yang disetujui oleh penegak hukum membuat publik menjadi ragu akan kesimpang siuran hukum penggunaan narkoba bagi kalangan kaya yang ada di negri ini. Dari sini telah menunjukkan dengan jelas betapa lemahnya hukum jika yang menjadi tersangka adalah kalangan kaya, berbeda dengan hukuman yang menimpa orang-orang miskin yang lemah akan materi dipastikan tidak dapat untuk membela diri.

Padahal sebagai wujud dari keseriusan negara untuk menangani permasalahan narkotika yang semakin merebak sampai ke pelosok negeri, aturan yang telah ada sebelumnya yakni UU No. 7 tahun 1997 sudah diperbaharui dengan dibuat dan disahkannya UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukum hukum harus ditegakkan merata tidak memandang siapa yang menjadi tersangka.

Rasulullah saw sudah memberikan tauladan dan contoh dalam menegakkan keadilan yang patut diteladani oleh umat Islam, dan khususnya yang menjadi penegak hukum negeri ini. Karena, bagi Rasulullah, keadilan tidak pernah pandang bulu.

Diriwayatkan ada seorang wanita yang telah mencuri yang berasal dari keluarga terhormat dan disegani dari Bani Makhzum. Karena perbuatannya, ia pun harus dihuukum sesuai dengan aturan yang diterapkan saat itu, yakni dengan dipotong tangannya. Namun, ketika keluarga wanita itu merasa keberatan, mereka berupaya untuk memaafkan wanita dan mengajukan pembatalan hukuman potong tangan. Mereka pun menemui Usamah bin Zaid, seorang sahabat yang dekat dan dicintai oleh Rasulullah saw. mereka memohon kepada Usamah untuk menghadap Rasulullah dan menyampaikan maksud mereka.

Usamah pun kemudian beranjak pergi dan menemui Rasulullah saw dan menyampaikan keinginan keluarga wanita yang melakukan pencurian. Setelah mendengarkan permintaan tersebut, Rasululllah pun terlihat marah, lalu berkata, “Apakah kau meminta keringanan atas hukum yang ditetapkan oleh Allah SWT?”. Kemudian beliau berdiri dan berkhutbah di hadapan kaum Muslimin hingga sampai pada sabdanya :

“Sesungguhnya yang telah membinasakan umat sebelum kalian adalah jika ada orang terhormat dan mulia di antara mereka mencuri, mereka tidak menghukumnya. Sebaliknya jika orang rendahan yang mencuri, mereka tegakkan hukuman terhadapnya. Demi Allah, bahkan seandainya Fatimah putri Muhammad mencuri, niscaya aku sendiri yang akan memotong tangannya!”.

Namun dalam sistem demokrasi saat ini, terlalu banyak kasus yang ada di depan mata kita yang nyatanya tumpul ke atas akan tetapi runcing tajam ke bawah. Mengapa? karena UU dibuat oleh manusia dan berdasarkan kepentingan manusia. Beginilah sistem demokrasi-kapitalisme yang berlandaskan materi, selama ada uang penjahat di dalam penjara pun senang.

Untuk itulah penting dan wajib sekali bagi kita kembali kepada hukum Islam. Karena seorang hakim dalam Islam tidak mengambil keputusan berdasarkan prasangka atau intervensi penguasa, melainkan karena kesaksian para saksi yang dapat dipercaya. Ketakwaan individu yang dimiliki setiap orang menjadikan setiap perkara mudah diatasi dengan cepat dan tepat dalam memutuskan vonis hukuman.

Mengutip artikel dari Muslimahnews.id yang berjudul “Si Kaya Tak Terjerat Hukum” di jelaskan bahwa esok, orang zalim akan mengetahui bahwa ia termasuk orang yang merugi. Sungguh, orang zalim itu sedang menanti hukuman, sedangkan orang yang dizalimi itu menanti keadilan. Penegakan hukum dalam Islam benar-benar adil, tanpa tebang pilih dan pandang bulu, tanpa melihat si kaya atau miskin, serta antikolusi.

Namun saat ini, dalam demokrasi, kita dipertontonkan dengan keadilan yang mudah dipermainkan. Jerat hukum bagi si kaya tak kuat mengikat. Publik yang menyatakan, “Semua perkara aman jika ada uang,” menjadi benar adanya.

Betapa kita sangat rindu keadilan hukum dan aparat penegak hukum yang berlaku adil, jujur, serta berani memutuskan perkara sesuai kebenaran. Tanpa takut jabatan akan dicopot, kekuasaan akan hilang, dan pundi-pundi uang tak mengalir deras padanya. Hal itu hanya bisa kita temukan dalam sistem Islam, ketika penerapan Islam terwujud secara menyeluruh. Semoga Khilafah yang dinanti segera menaungi. []

Wallahu’alam Bisshowwab