April 19, 2024

Beranda Islam

Terpercaya – Tajam – Mencerdaskan Umat

Isu Jawa Sentris Logo Halal ?

Oleh : Zawanah FN (Pontianak, Kalbar)

Kepala Pusat Registrasi Sertifikasi Halal pada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Mastuki mengatakan bahwa pemilihan label halal yang menggunakan media gunungan wayang dan batik lurik itu tidak benar kalau dikatakan Jawa sentris. Banyak masyarakat menganggap label halal yang baru ini justru tak memudahkan masyarakat dalam mengidentifikasi produk halal karena menggunakan kaligrafi serta berbentuk gunungan wayang tersebut. Kendati ada tulisan latin “Halal Indonesia” di bawah kaligrafi halal, namun masyarakat masih belum bisa menerima bentuk dari logo terbaru. (kalbar.suara.com, 14/03).

Menurut Matsuki, terdapat tiga hal yang menjadi dasar pemilihan logo baru. Pertama, baik wayang maupun batik sudah menjadi warisan Indonesia yang diakui dunia. Keduanya ditetapkan UNESCO sebagai warisan kemanusiaan untuk budaya non bendawi (intangible heritage of humanity). Kedua, gunungan wayang tidak hanya digunakan di Jawa. Menurut Matsuki, sejumlah tradisi masyarakat yang lekat dengan wayang, juga menggunakan gunungan. Ia mencontohkan wayang Bali dan wayang Sasak yang sama-sama menggunakan gunungan. Ketiga, penetapan label halal Indonesia dilakukan melalui riset yang lama dan melibatkan ahli. Label yang akan menjadi brand untuk produk yang beredar di Indonesia maupun luar negeri dan bersertifikat halal memiliki makna, diferensiasi.

Peluncuran label halal Indonesia yang baru ini ditanggapi Ustadz Felix Siauw (UFS). Menurut beliau, mengenai label halal di negara yang penduduknya bukan Muslim, seperti Kamboja, Vietnam, Filipina, Thailand, dan Myanmar. Di negara tersebut, khat yang tertera pada logonya tetap menonjolkan huruf Arab pada penulisan kata halal, seperti ha, lam alif, dan lam. Akhirnya yang tampak, label halal nasional justru lebih kental nilai politisnya ketimbang fungsinya.

Senada dengan UFS, Ketua Fraksi PKS DPR RI, Jazuli Juwaini, menilai penggantian logo label halal oleh BPJPH bukanlah hal yang urgensi dari upaya perbaikan kualitas pelayanan JPH. Apalagi, kemudian logo baru ini mendapat reaksi dan kritik luas dari masyarakat bahkan menjadi trending di sejumlah pemberitaan.

Label halal pada produk yang menjadi konsumsi umat Islam saat ini jelas sangat diperlukan di sistem sekulerisme yang meminggirkan aspek syariat dalam produksinya. Sekaligus menjamin kepercayaan publik bahwa sertifikasi kredibel dan terpercaya karena fatwa halal tetap menjadi domain ulama di Majelis Ulama Indonesia yang merupakan himpunan ulama dari berbagai ormas Islam. Dari sisi politis, jelas ini pelemahan kelembagaan MUI tersebut, sembari menguatkan pundi-pundi baru bagi rezim meraih untung dari program sertifikasi serta bagi-bagi peran pendampingan produk halal hingga tingkat ormas.

Hal ini tidak lepas dari amanat UU Omnibus Law yang meniscayakan Kementrian Agama menjadi sentra bagi semua proses pelabelan halal dari tingkat paling rendah di lembaga pendamping halal (LPH) di ormas atau lembaga yang memenuhi syarat dan ketentuan. Sehingga makin sarat bagi-bagi ‘jatah’ mengingat pihak yang membutuhkan label tersebut adalah para produsen dari UMKM hingga perusahaan besar milik korporasi.

Dari problem filosofi logo yang ditenggarai amat jawa sentris hingga urgensi dan kepentingan pergantian logo. Semua ini hanya akan menjadi kisruh unfaedah yang lahir dari kebijakan dan penguasa yang tidak mau berbenah. Tidak adakah lagi perkara yang lebih urgen, penting dan mendesak yang harus diurusi? Kemanakah prioritas pembangunan negeri pengadopsi kapitalisme kalau tidak manfaat semata? Sungguh muak memperhatikan kehidupan yang kian jauh dari syariat Islam dalam bernegara ini. Sudah miskin esensi hingga aksi tak berarti.[]Wallahualam bis showwab