April 19, 2024

Beranda Islam

Terpercaya – Tajam – Mencerdaskan Umat

Islam Tegas Mengharamkan Khamr

Oleh : Sri Purwanti (Sambas-Kalimantan Barat)

Pengesahan Peraturan Presiden No. 10 tahun 2021 menuai kritik dari berbagai pihak, termasuk ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), M Cholil Nafis. Beliau menolak investasi miras ini meskipun dilokalisir hanya di empat provinsi. Menurutnya, pembukaan industri miras memang memberikan keuntungan kepada segelintir orang. Namun, dampak negatif yang akan ditimbulkan bagi masa depan rakyat dipandang jauh lebih besar (Suara.com, 2/3/2021).

Miris, sistem sekular saat ini terlihat lebih mengedepankan keuntungan dari industri miras tersebut dibanding memikirkan bagaimana kerusakan yang akan terjadi dikemudian hari bagi rakyat dan generasi.

Hal ini jelas berbanding terbalik dengan sistem Islam yang tegas mengharamkan khamr (miras). Islam juga menilainya sebagai keburukan (syarr) yang akan mendatangkan bahaya (dharar). Bahkan memberikan sanksi cambuk 40 kali untuk peminumnya. Selain itu, secara sistem Islam juga melarang secara total terkait penyebaran bebas miras ini. Tanpa mempertimbangkan keuntungan atau kerugian yang akan didapatkan.