September 25, 2023

Beranda Islam

Terpercaya – Tajam – Mencerdaskan Umat

Islam Solusi Tuntas Problem Kekerasan Seksual Pada Anak

Oleh: Khairani (Aktivis Muslimah Pontianak)

Kekerasan seksual menjadi masalah yang tidak pernah terselesaikan. Waktu demi waktu, korban kekerasan seksual semakin bertambah. Bahkan masalah inipun menjadi layaknya fenomena gunung es. Kasus yang tercatat sangat banyak, belum lagi kasus-kasus yang belum terungkap. Semuanya menjadi korban, tidak terkecuali anak-anak.

Seperti halnya kasus yang menimpa seorang remaja berusia 15 tahun di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah. Ia dilecehkan oleh 11 orang pria di tempat dan pada waktu yang berbeda.

Kasus ini bermula saat korban membawa bantuan dari Poso untuk korban banjir di Parimo. Disanalah korban bertemu dengan pelaku dan dijanjikan akan diberikan pekerjaan. Alih-alih diberikan pekerjaan, korban malah dilecehkan. Tidak sampai disitu, pelaku juga mengajak pelaku yang lain untuk melecehkan korban. Akibatnya korban mengalami infeksi akut pada organ reproduksinya hingga terancam dilakukan pengangkatan rahim.

Saat ini, kasus pelecehan remaja 15 tahun di Parimo sedang diusut. Pihak kepolisian telah menetapkan para tersangka. Mirisnya, salah satu pelaku adalah orang yang seharusnya mengayomi masyarakat, akan tetapi malah melakukan perbuatan yang sangat biadab. Pelaku diantaranya adalah seorang Kepala Desa (HR) dan salah satu anggota Brimob (HST). (BBC, 31 Mei 2023)

Darurat Kekerasan Seksual!

Kasus di Parimo merupakan kasus kekerasan seksual terberat di tahun 2023, hal ini merujuk pada banyaknya pelaku  dan dampak pada korban. Sebelumnya Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) juga telah menyatakan bahwa Indonesia darurat kekerasan seksual terhadap anak. Berdasarkan catatan KemenPPPA, kasus kekerasan seksual terhadap anak mencapai 9.588 kasus pada 2022. Jumlah itu mengalami kenaikan sekitar dua kali lipat dari tahun sebelumnya, yakni 4.162 kasus.

Banyaknya kasus kekerasan seksual yang terjadi, menujukkan bahwa ada masalah sistemik. Yakni perlu penyelesaian yang fundamental sehingga dari akar masalah dapat teratasi. Karena memang masih banyak hal yang begitu lemah di Negeri ini. Masalah kekerasan seksual menjadi gunung es yang semakin membesar.

Adapun permasalahan kekerasan seksual dapat dilihat dari beberapa aspek, diantaranya yang pertama, aspek sanksi yang tidak memberikan efek jera. Ancaman hukuman bagi pelaku tidak sampai pada hukuman mati, namun hanya dipenjara. Belum lagi adanya modus pemberian sejumlah uang kepada keluarga korban untuk berdamai, sehingga kasus bisa hilang begitu saja tanpa adanya proses hukum. Hal ini tentu akan membuat pelaku kekerasan seksual yang lain akan merasa enteng, karena tidak ada rasa takut terhadap hukuman yang ada.

Kedua, buruknya pengaturan media informasi dan komunikasi. Media informasi terlebih informasi online dapat menjadi penyebab utama maraknya kekerasan seksual. Siapapun dapat dengan mudah mengakses hal-hal yang berbau pornografi-pornoaksi hanya melalui telepon genggam. Sehingga mendorong siapapun untuk membangkitkan gejolak nalurinya dan berupaya untuk menyalurkannya dengan cara apapun.

Ketiga, sistem pendidikan yang jauh dari  nilai-nilai agama. Buruknya sistem pendidikan sekuler melahirkan individu yang tidak memiliki rasa takut terhadap Tuhannya. Tidak lagi peduli persoalan halal-haram. Hal ini akhirnya melahirkan masyarakat liberal yang melahirkan banyak tindak kejahatan.

Sistem Islam Satu-Satunya Harapan

Islam adalah solusi atas setiap problem kehidupan. Allah SWT berfirman dalam QS. Ath-Thalaq ayat 2, “…Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar.” Oleh sebab itu, bagi dia yang beriman haruslah yakin bahwa Allah telah menyiapkan aturan yang terbaik, dan jika itu diterapkan maka akan membawa kemaslahatan bagi seluruh alam.

Kondisi kehidupan yang memisahkan agama dari kehidupan (sekuler) saat ini harus diputus mata rantainya, untuk digantikan dengan kehidupan yang Islami. Dimana syariat Islam diterapkan secara menyeluruh pada seluruh aspek kehidupan. Didalam sistem Islam, terdapat mekanisme jitu dalam memberantas kasus kekerasan seksual, baik dari pencegahan maupun pengobatan.

Mulai dari sistem pendidikan berbasis akidah Islam. Sistem pendidikan Islam akan melahirkan individu yang bertakwa dan takut untuk bermaksiat. Kemudian, dalam pengaturan sistem pergaulan, Islam memberikan batasan interaksi antara laki-laki dan perempuan kecuali dengan mahromnya dan pada aktivitas yang diperbolehkan oleh syara’.

Sistem ekonomi Islam juga akan menjamin kesejahteraan bagi setiap individu masyarakat, sehingga tidak ada individu yang melakukan tindak kejahatan dengan alasan ekonomi. Jika masih terdapat individu yang melakukan tindak kejahatan, termasuk kekerasan seksual, maka negara di dalam Islam akan memberikan sanksi yang tegas dan memberikan efek jera.

Untuk pelecehan seksual yang terjadi sampai terkategori zina, hukumannya adalah 100x dera bagi pelaku yang belum menikah dan hukuman rajam bagi pelaku yang sudah menikah. Adapun perkosaan atau rudapaksa (ightisabh) bukan hanya soal zina, melainkan sampai melakukan pemaksaan atau ikrah yang perlu dijatuhi sanksi tersendiri.

Imam Ibnu Abdil Barr dalam kitab Al-Istidzkar menyatakan, “Sesungguhnya, hakim atau qadi dapat menjatuhkan hukuman kepada pemerkosa dan menetapkan takzir kepadanya dengan suatu hukuman atau sanksi yang dapat membuat jera untuknya dan orang-orang yang semisalnya.”

Hukuman takzir ini dilakukan sebelum penerapan sanksi rajam. Adapun ragam takzir dijelaskan dalam kitab Nizhamul Uqubat, yaitu bahwa ada 15 macam takzir, di antaranya adalah dera dan pengasingan.

Demikianlah beberapa mekanisme solusi yang diberikan oleh Islam untuk mencegah dan mengatasi masalah kekerasan seksual. Hanya dengan pemberlakuan syariat Islam secara sempurna, masalah kekerasan seksual terhadap anak dapat diakhiri.[]

Wallahu a’lam bish-shawab