April 19, 2024

Beranda Islam

Terpercaya – Tajam – Mencerdaskan Umat

Islam Menyelesaikan Masalah Pedofilia

Oleh: Mia Purnama (Aktivis Muslimah)

Pedofilia merupakan tindakan keji, menjadikan anak sebagai pemuas nafsu. Banyak aktivis yang menyuarakan agar negara memberikan hukuman berat kepada pelakunya. Salah satu hukuman yang dianggap pantas untuk pelaku ialah dengan kebiri. Bertahun-tahun terus disuarakan agar Indonesia menerapkan hukuman kebiri bagi pelaku kekerasan seksual.

Akhinya perjuangan untuk memberikan hukuman yang berat dan memberkan efek jera disetujui negara, dengan ditandatangainya PP Nomor 70 Tahun 2020 oleh Presiden Joko Widodo pada Desember 2020. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 ialah tentang hukuman kebiri bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. PP tersebut memuat tata cara pelaksanaan tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak. (viva.co.id, 3/1/2021)

Pemberian Hukuman kebiri pada pelaku kekerasan seksual terhadap anak dianggap hukuman paling efektif untuk menghentikan predator seksual. Padahal kalau dilhat lebih mendalam, adanya tindakan pedofilia dan berbagai jenis kekerasan seksual lainnya, itu semua tidak terjadi secara tiba-tiba melainkan ada faktor lain. Diantaranya minimnya keimanan, lifestyle sekuler, pemikiran liberal dan penerapan ekonomi yang kapitalistik merupakan faktor-faktor penyebab terjadinya kekerasan seksual salah satunya pedofilia.

Minimnya keimanan individu merupakan hasil dari diterapkanya sistem sekuler. Menganggap bahwa aturan agama tidak boleh dibawa dalam kehidupan. Sehingga dalam keseharian tidak menggunakan standar halal haram, tidak merasa bahwa setiap perbuatannya diawasi Allah SWT.

Selain itu  gaya hidup yang bebas, yang dianggap bahwa selama apa yang dilakukan membuat seseorang happy (red_bahagia) maka tidak boleh ada yang melarang. Aktivitas pacaran menjadi biasa, sex bebas merajalela, itu semua karena gaya hidup yang liberal (red_bebas). Ditambah lagi media yang mendukung hal tersebut, dengan memberikan kemudahan untuk mengakses video, gambar, dan tulisan yang merusak moral.

Faktor ekonomi juga sangat mempengaruhi. Dengan diterapkannya sistem ekonomi kapitalis membuat masyarakat miskin semakin bertambah miskin. Lapangan pekerjaan yang seharusnya untuk para laki-laki yang memang tugasnya sebagai pencari nafkah justru di kuasai pekerja asing. Disisi lain, para ibu/perempuan justru terus didorong keluar rumah untuk bekerja. Berbagai tawaran pekerjaan diberikan kepada para ibu termasuk menjadi TKW di luar negeri. Sehingga membuat mereka harus berpisah dengan keluarga dan suami dalam waktu yang lama. Kalau seperti ini, muncul pertanyaan, lantas bagaimana para suami melampiaskan dorongan nalurinya?

Jadi, memang keimanan yang bisa menjadi benteng pertahanan manusia dari berbuat maksiat. Akan tetapi untuk membentuk iman yang kuat dan kokoh adalah mustahil bisa terbentuk di sistem sekuler saat ini.

Oleh karenanya, masalah ini merupakan masalah yang sistemik yakni selalu berkaitan antara satu dengan yang lainnya, maka diperlukan juga solusi yang sistemik. Bukan sekedar dengan langsung memberikan hukuman tanpa mencari dan menyelesaikan faktor penyebab terjadinya masalah.

Harus dipahami bahwa masalah yang dihadapi tidak akan bisa diselesaikan jika aturan untuk menyelesaikan masalah berasal dari manusia. Keterbatasan akal yang manusia miliki hanya akan melahirkan aturan sesuai dengan hawa nafsunya dan sarat akan kepentingan.

Maka dari itu, pemecahan masalah haruslah berasal dari pencipta manusia dan alam semesta yaitu Allah SWT. Aturan terbaik untuk kehidupan dan untuk manusia semuanya telah diatur secara lengkap dalam syariat Islam termasuk masalah pedofilia.

Dalam Islam, solusi untuk suatu masalah dimulai dari pencegahan. Dimulai dari menerapkan sistem pendidikan Islam yang berbasis akidah. Tujuannya untuk membentuk membentuk generasi bertakwa serta menguasai sains dan iptek. Sehingga akan mencegah generasi melakukan perbuatan tercela, apalagi hingga menjadi predator seksual.

Tetapi sistem pendidikan Islam tidak bisa berdiri sendiri, harus didukung oleh sistem yang lain yang di adopsi negara. Diantaranya sistem pergaulan, sistem ekonomi, sistem pemerintahan, sistem politik dan sistem yang lain sehingga tidak ada celah untuk melakukan perbuatan tercela.

Sistem pergaulan sosial Islam mencakup pengaturan interaksi kehidupan laki-laki dan perempuan di kehidupan khusus dan di kehidupan umum. Islam memandang bahwa kehormatan perempuan harus dijaga. Dengan demikian syariat islam memiliki seperangkat aturan untuk menjaga kehormatan perempuan. Pengaturan batasan aurat yang jelas bagi laki-laki dan perempuan dalam kehidupan khusus dan di kehidupan umum. Adanya larangan tabarruj, larangan khalwat dan ikhtilat, kewajiban menjaga pandangan dan mendorong mereka untuk menikah hingga adanya aturan-aturan di dalam rumah tangga.

Jika ada yang melanggar syariat maka Islam akan memberikan sanksi yang tegas dan tidak pilah pilih. Sanksinya meliputi hukuman, baik itu bagi lelaki yang enggan menafkahi keluarganya, hukuman bagi pembuat serta penyebar konten pornografi pornoaksi, hingga adanya hukum jilid dan rajam bagi pezina.

Predator seksual seperti pedofil akan mendapatkan sanksi yang berat berupa jilid jika dia belum menikah, dan rajam hingga mati jika dia sudah atau pernah menikah. Jika yang dilakukan adalah sodomi (liwath), hukumannya adalah hukuman mati. Jika yang dilakukan adalah pelecehan seksual (at taharusy al jinsi) yang tidak sampai pada perbuatan zina atau homoseksual, hukumannya ta’zir. (Rindyanti Septiana, S.H.I, MuslimahNews.com,8/1/2021)

Selanjutnya diterapkannya sistem ekonomi Islam yang adil dan menyejahterakan masyarakat. Dengan memastikan kebutuhan pokok setiap warga negara terpenuhi dan para pencari nafkah mampu menafkahi keluarganya dengan baik. Sehingga kaum perempuan mampu mengoptimalkan peran sebagai pencetak generasi tanpa menanggung beban penafkahan.

Seluruh sistem tersebut tidak akan berhasil tanpa adanya sistem politik dan pemerintahan Islam yang diterapkan negara. Dengan menerapkan syariat Islam secara keseluruhan maka negara akan mampu memberikan perlindungan terbaik bagi seluruh rakyat termasuk anak-anak dari berbagai kejahatan.[]

Wallahu’alam Bis Showwab