Ibnu Ishaq berkata,”Ketika Rasulullah saw. menampakkan Islam kepada kaumnya dan menyampaikannya secara terang-terangan sebagaimana yang Allah SWT perintahkan, kaumnya tidak menjauhi dan membantah beliau hingga ia mulai menyebut dan mencela tuhan-tuhan mereka. Ketika beliau melakukan hal tersebut, mereka memandang (masalah) besar dan memeranginya, mereka bersepakat untuk menyangkal dan memusuhi beliau saw. kecuali sebagian mereka yang Allah SWT jaga dengan Islam, yang saat itu jumlah mereka sedikit dan bersembunyi”.
Dulu Rasulullah saw. berupaya membanting sistem ekonomi jahiliyah yang berlaku. Saat itu beliau menyerang transaksi ribawi dan perilaku mengurangi takaran. Beliau lalu membacakan firman Allah SWT
وَمَآ ءَاتَيْتُم مِّن رِّبًا لِّيَرْبُوَا۟ فِىٓ أَمْوَٰلِ ٱلنَّاسِ فَلَا يَرْبُوا۟ عِندَ ٱللَّهِ ۖ وَمَآ ءَاتَيْتُم مِّن زَكَوٰةٍ تُرِيدُونَ وَجْهَ ٱللَّهِ فَأُو۟لَٰٓئِكَ هُمُ ٱلْمُضْعِفُونَ
“Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya).” (TQS. Ar-Rum : 39)
وَيْلٌ لِلْمُطَفِّفِينَ (١) الَّذِينَ إِذَا اكْتَالُوا عَلَى النَّاسِ يَسْتَوْفُونَ (٢) وَإِذَا كَالُوهُمْ أَوْ وَزَنُوهُمْ يُخْسِرُونَ (٣) أَلَا يَظُنُّ أُولَئِكَ أَنَّهُمْ مَبْعُوثُونَ (٤) لِيَوْمٍ عَظِيمٍ (٥) يَوْمَ يَقُومُ النَّاسُ لِرَبِّ الْعَالَمِينَ
“Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang, (yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi, dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi. Tidakkah orang-orang itu yakin, bahwa sesungguhnya mereka akan dibangkitkan, pada suatu hari yang besar, (yaitu) hari (ketika) manusia berdiri menghadap Tuhan semesta alam?” (TQS.al Muthaffifin : 1-6)
كَلَّا بَلْ لَا تُكْرِمُونَ الْيَتِيمَ (۱۷) وَلَا تَحَاضُّونَ عَلَى طَعَامِ الْمِسْكِينِ (۱۸) وَتَأْكُلُونَ التُّرَاثَ أَكْلًا لَمًّا (۱۹) وَتُحِبُّونَ الْمَالَ حُبًّا جَمًّا (٢۰)
“Sekali-kali tidak (demikian), sebenarnya kamu tidak memuliakan anak yatim. Dan kamu tidak saling mengajak memberi makan orang miskin. Dan kamu memakan harta pusaka dengan cara mencampur baurkan (yang halal dan yang bathil). Dan kamu mencintai harta benda dengan kecintaan yang berlebihan.” (TQS.al Fajr : 17-20)
Begitulah wajibnya aktivitas pertarungan pemikiran (ash–shira’ al–fikri) sebagaimana banyak disebutkan di dalam Al-Quran. Dalam hal ini, Rasulullah saw. bersikeras terus melakukannya dengan menantang semua kepercayaan yang rusak, pemikiran yang salah dan pemahaman yang keliru di masyarakat; menjelaskan kepalsuan, kesalahan dan pertentangannya dengan Islam serta cara menyelamatkan masyarakat dari pengaruhnya; selanjutnya mengemukakan alternatif pengganti yang jelas, yang dibangun di atas akal dan sesuai dengan fitrah manusia.
Hal ini bila dilakukan tanpa menyodorkan alternatif pengganti yang haq, maka pertarungan ini akan tetaplah menjadi pertarungan tanpa tujuan yang selanjutnya hanya akan menghilangkan kepercayaan umat.
Walhasil pertarungan pemikiran saat ini diwujudkan dengan menantang akidah-akidah yang bertentangan dengan Islam seperti sekulerisme dan materialisme; pemikiran yang keliru seperti kesukuan dan nasionalisme; pemikiran yang palsu seperti demokrasi, radikalisme dan terorisme.
Wallahu a’lam bi ash showab
Rujukan:
Ibnu Hisyam. Cetakan ke 2. 1955. As–Sirah an–Nabawiyyah li Ibni Hisyam: al-Maktabah asy-Syamilah.
Abu ‘Ubadah. Cetakan ke 2. 2016. Ta’shil at–Thariqah an-Nabawiyyah fi Iqomah ad–Dawlah al–Islamiyyah.
Muhammad Husain ‘Abdullah. Cetakan ke-2. 2002. Ath–Thariq asy–Syar’iyyah li Isti’naf al–Hayah al–Islamiyyah. Muhammad Ahmad an Nadi. Cetakan ke-2. 2010. Taysir al-Wushul ila Sabil ar-Rasul Shallallahu ‘alayhi wasallam.
KONTEN TERKAIT
Apa Dan Bagaimana Standar Kriminal Menurut Islam?
Krisis Struktural di Lebanon dan Kebenaran yang Hilang di Dalamnya (Bagian 2)
Apa yang Dimaksud Ma’qûl an-Nash?