April 18, 2024

Beranda Islam

Terpercaya – Tajam – Mencerdaskan Umat

HUKUM MEMBANTU MENGURUS PINJAMAN DANA YANG BERBUNGA

Oleh : KH. M. Shiddiq Al Jawi

Tanya:
Ustadz, saya mau tanya, saya diminta paguyuban UKM (Usaha Kecil dan Menengah) untuk mengurus pinjaman dana dari program pemerintah LPDB (Lembaga Pengelola Dana Bergulir) dengan bunga paling rendah yaitu 3% per tahun, apakah ini termasuk riba? Perlu diketahui juga dana itu akan digunakan untuk “mempertahankan” usaha para UKM yang terkena dampak pandemi. (Hamba Allah, Jogja)

Jawab :
Bunga pinjaman sebesar minimal 3% per tahun itu jelas riba, karena setiap-tiap tambahan yang dipersyaratkan (ziyadah masyruuthah) dalam akad pinjaman (qardh) adalah riba.

Berikut ini kami kutipkan kesepakatan ulama bahwa tambahan atas pinjaman (al qardh) yang telah dipersyaratkan dalam akad, adalah riba yang diharamkan, tanpa ada khilafiyah di kalangan ulama dalam masalah ini.

Pertama, kutipan dari Imam Ibnu Taimiyah :

قَالَ ابْنُ تَيْمِيَّةَ : وَقَدِ اتَّفَقَ الْعُلَمَاءُ عَلىَ أَنَّ الْمُقْتَرِضَ إِذَا اشْتَرَطَ زِيَادَةً عَلىَ قَرْضِهِ كَانَ ذَلِكَ حَرَاماً

Imam Ibnu Taimiyyah berkata,”Ulama telah sepakat bahwa pemberi pinjaman (qardh) jika mensyaratkan tambahan atas pinjamannya (qardh), maka tambahan itu haram.” (Ibnu Taimiyyah, Majmu’ul Fatawa, Juz 29, hlm. 334).

Kedua, kutipan dari Imam Ibnu Qudamah :

قَالَ ابْنُ قُدَامَةَ كُلُّ قَرْضٍ شَرَطَ فِيْهِ أَنْ يَزِيْدَهُ فَهُوَ حَرَامٌ بِغَيْرِ خِلاَفٍ

Imam Ibnu Qudamah berkata,”Setiap pinjaman (qardh) yang mensyaratkan adanya tambahan padanya, maka tambahan itu adalah riba tanpa ada perbedaan pendapat.” (Ibnu Qudamah, Al Mughni, Juz 4, hlm. 360).

Dengan demikian, tak ada keraguan bahwa bunga pinjaman sebesar 3% per tahun itu jelas riba, karena merupakan tambahan yang dipersyaratkan (ziyadah masyruuthah) antara pihak pemberi pinjaman (muqtaridh, kreditur) dengan pihak peminjam (mustaqridh, debitur) dalam akad pinjaman (qardh).

Maka dari itu, jelaslah bahwa hukum peminjaman dana tersebut haram karena ada riba yang besarnya 3%, walaupun mungkin bunga itu disebut bunga (interest) yang relatif kecil dan diklaim tidak eksploitatif. Karena nash yang mengharamkan riba, yang berbunyi “wa harrama ar riba” (QS Al Baqarah : 275) adalah nash yang bermakna umum, yang mencakup riba dalam segala ukuran atau skalanya, baik riba yang sedikit (interest) yang biasanya diklaim tidak eksploitatif, maupun riba yang banyak (usury) yang biasanya diklaim eksploitatif.

Kata “ar riba” dalam ayat QS Al Baqarah : 275 tersebut merupakan kata yang bermakna umum, mencakup interest dan usury, karena terdapat kaidah ushul fiqih yang menyatakan :

إِذَا وَرَدَ فِي النَّصِّ الشَّرْعِيِّ لَفْظٌ عَامٌّ وَلَمْ يَقُمْ دَلِيْلٌ عَلىَ تَخْصِيْصِهِ، وَجَبَ حَمْلُهُ عَلىَ عُمُوْمِهِ

“Jika dalam nash syar’i terdapat suatu lafazh (kata) yang bermakna umum, dan tidak terdapat dalil yang mengkhususkannya, maka wajib membawa lafazh itu ke dalam makna umumnya.” (Abdul Wahhab Khallaf, ‘Ilmu Ushul Al Fiqh, hlm. 171).

Walhasil, dalam Islam, semua bentuk riba itu haram hukumnya, baik yang sedikit yang disebut interest maupun yang banyak yang disebut usury yang diklaim eksploitatif.

Membatasi riba hanya dalam pengertian usury yang diklaim eksploitatif adalah suatu bentuk sesat pikir (logical fallacy) yang biasanya diidap oleh kaum intelektual liberal didikan Barat, yang merupakan negara-negara kafir imperialis penghisap kekayaan alam negeri-negeri muslim.

Maka dari itu, setelah jelas bahwa pinjaman dana dengan bunga 3% itu adalah riba, bagaimanakah hukumnya orang yang membantu mengurus pinjaman itu kepada pihak pemberi pinjaman? Hukum membantu mengurus pinjaman tersebut juga haram secara syariah, sesuai dengan kaidah fiqih yang menegaskan bahwa :

اَلْإِعَانَةُ عَلىَ الْحَرَامِ حَرَامٌ

“Al i’aanah ‘ala al harami haraamun.” (Membantu suatu keharaman hukumnya haram.) (Ibnu Taimiyah, Al Fatawa Al Kubra, Juz VI, hlm. 313). Wallahu a’lam.

Yogyakarta, 4 Mei 2021
M. Shiddiq Al Jawi

Sumber : http://fissilmi-kaffah.com/index/tanyajawab_view/416