March 29, 2024

Beranda Islam

Terpercaya – Tajam – Mencerdaskan Umat

Hukum Marital Rape, Jebakan Bermulut Manis Ala Feminis (Bagian Pertama)

Oleh : Ummu Syakira (Muslimah Aktivis Dakwah)

RUU KUHP yang mengancam suami 12 tahun penjara karena memerkosa istri menuai kontroversi. Selidik punya selidik, aturan tersebut saat ini sudah ada dan diatur dalam UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

“Marital Rape (Perkosaan dalam Perkawinan) ditambahkan dalam rumusan Pasal 479 supaya konsisten dengan Pasal 53 UU 23/2004 tentang PKDRT, yaitu tindak pidana kekerasan seksual berupa pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap istri atau suami bersifat delik aduan,” kata guru besar hukum pidana dari UGM, Prof Marcus Priyo Gunarto (detikNews, 16/6/2021).

Menilik Istilah Marital Rape

Dari segi terminologi marital rape berasal dari bahasa Inggris. Marital yakni sesuatu yang berhubungan dengan perkawinan, sedangkan rape berarti perkosaan. Samsudin (2010) mengatakan bahwa marital rape adalah pemerkosaan yang terjadi antara suami istri dalam hubungan perkawinan. Adapun maksud dari pemerkosaan itu sendiri adalah pemaksaan untuk melakukan aktivitas seksual oleh suami terhadap istri atau sebaliknya.

Sedangkan pengertiannya secara umum yang dipahami oleh berbagai kalangan tentang marital rape adalah istri yang mendapat tindak kekerasan seksual oleh suami dalam perkawinan atau rumah tangga. Tindak kekerasan ini meliputi semua aktivitas seksual yang meliputi pemaksaan, tanpa persetujuan dan tanpa pertimbangan akan kondisi yang dialami istri. Sehingga dapat dikatakan marital rape adalah hubungan seksual antara pasangan suami istri yang menggunakan cara kekerasan, paksaan, ancaman atau dengan cara yang tidak dikehendaki pasangannya masing-masing.

Komisioner Komnas Perempuan, Adriana Venny mengatakan, bahwa memaksa istri untuk melakukan hubungan seksual adalah bentuk pemerkosaan terhadap istri atau marital rape. Marital rape dikategorikan juga ke dalam kekerasan seksual. Menurutnya, marital rape juga tergolong ke dalam kategori Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). “Jadi KDRT itu dia memaksa istrinya untuk melakukan sesuatu tapi dia tidak mau. Itu bentuk pemerkosaan atau kekerasan seksual pada perempuan ekstrem yang dapat berakhir kepada kematian,” ujar Adriana (Lova, 2019).

Pelaporan kasus marital rape mengalami peningkatan dari tahun-tahun sebelumnya. Pada tahun 2018 tercatat sebanyak 195 kasus marital rape (Komnas Perempuan, 2019). Tetapi pada CATAHU 2020 kasus marital rape mengalami penurunan menjadi 100 kasus. Mayoritas kasus perkosaan dalam perkawinan dilaporkan ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta P2TP2A (sebanyak 138 kasus), selebihnya dilaporkan ke organisasi masyarakat dan lembaga lainnya. Meningkatnya pelaporan kasus perkosaan dalam perkawinan ini mengindikasikan implementasi UU Penghapusan KDRT (UU P-KDRT) masih memiliki sejumlah persoalan, terutama pada bagian pencegahan kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga dan penanganan KDRT sendiri. Meski UU P-KDRT telah 16 tahun diberlakukan, namun hanya 3% dari kasus KDRT yang dilaporkan ke lembaga layanan yang sampai ke pengadilan.

Menurut Sari dan Sularto (2019), mengatakan bahwa kasus marital rape ini harus ada pemberatan hukuman pidana karena dalam budaya Indonesia yang patriarki ini menepatkan suami sebagai kepala rumah tangga yang seharusnya melindungi. Adanya pemberatan penjatuhan pidana ini bertujuan membuka masyarakat bahwa marital rape termasuk kejahatan dan perbuatan tersebut salah dilakukan. Apalagi karena budaya patriarki ini membuat perempuan yang sudah menikah menjadi ketergantungan terhadap suami maka rentan marital rape tersebut dilakukan secara berulang-ulang.

Propaganda Sekulerisme Mengoyak Keluarga

Faktanya marital rape istilah yang terus digaungkan kalangan sekuler dan gender untuk menyerang hukum-hukum Islam tentang hak dan kewajiban suami istri dan melemahkan lembaga perkawinan Islam. Jelas sebutan penyebab terjadinya marital rape adalah budaya patriarki merupakan ungkapan yang memojokkan ajaran Islam, di mana dalam Islam pemimpin rumah tangga adalah laki-laki/suami.

Padahal pemerkosaan adalah istilah yang tidak bisa diterapkan dalam kasus kekerasan yang mungkn terjadi dalam rumah tangga, karena fakta dan solusi hukumnya berbeda. Kekerasan dalam rumah tangga justru niscaya terjadi ketika landasan rumah tangga dan negara tak berdasarkan Islam. Karena dalam Islam hubungan suami istri adalah ibadah, sehingga keridaan antar pasangan dalam melakukannya adalah sesuatu yang akan saling diupayakan.

Abu Hurairah berkata Rasulullah saw. bersabda: “Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, tidaklah seorang suami mengajak istrinya ke ranjang (untuk bersenggama) sedangkan dia (istri) enggan, melainkan yang ada di langit murka kepadanya sampai suaminya memaafkannya.” (HR Muslim)

Atas dasar motivasi inilah seorang istri akan dengan sukarela dalam kondisi apapun untuk melayani suaminya. Sedangkan bagi para suami, dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah saw. telah bersabda: “Orang mukmin yang paling sempurna imannya adalah yang paling baik akhlaknya dan sebaik-sebaik kamu adalah orang yang paling baik kepada istrinya.” (HR.Tirmidzi)

Alhasil tidak akan ada ‘paksaan’ dalam berhubungan suami istri, karena keduanya akan berlomba untuk saling berlaku baik demi mewujudkan apa yang disampaikan oleh Rasulullah saw. dalam hadis tersebut.

Karena dalam pernikahan keluarga muslim akan senantiasa berkaca pada apa yang dibawa oleh Rasulullah saw. dan menjadikan beliau sebagai suri teladan dalam berumah tangga. Tentu tidak akan mungkin terjadi marital rape pada keluarga muslim. Lantas mengapa negara kita memfasilitasi hukum bagi marital rape yang justru membawa rumah tangga pada kehancuran disebabkan menjerumuskan salah satu pasangan dalam kasus hukum dengan adanya RUU KUHP ini?

Sekularisme sebagai asas aturan negara ini telah menjadikan kaum gender dan para penentang hukum Allah memiliki angin segar untuk terus mengoyak keluarga muslim agar menuai kehancuran. Kebencian mereka pada hukum Allah telah menjadikan mereka gencar melakukan propaganda penyelamatan perempuan dari kekerasan seksual dalam keluarga dengan mengampanyekan istilah marital rape. Mereka para pegiat gender, giat melakukan hal ini karena mereka menganggap dominasi laki-laki atas keluargalah yang menjadi penyebab kekerasan pada perempuan termasuk marital rape.

Padahal melihat latar belakang sejarah, konsep dan isu-isu gender, perempuan di dunia Islam sebenarnya tak perlu silau oleh pemikiran-pemikiran kaum feminis pengagung ide gender. Karena sejatinya isu hak dan kesetaraan yang diagung-agungkan oleh barat, muncul karena penolakan perempuan barat terhadap dokrin gereja yang memarginalkan kaum perempuan selama berabad-abad. Doktrin gereja telah mengekang hak-hak perempuan untuk mengembangkan diri dan memiliki akses kepada pendidikan. Begitu juga dengan hak-hak sipil perempuan yang terpinggirkan karena perempuan dipandang sebagai masyarakat kelas dua.

Sementara negara ini telah mendedikasikan diri sebagai negara sekuler kapitalis, yang memiliki kepentingan ekonomi dan politik dibalik merebaknya ide gender di tengah kaum perempuan. Saat perempuan teracuni ide gender maka mereka akan mudah dieksploitasi untuk kepentingan bisnis ekonomi kapitalis, semisal menjadi buruh pabrik yang murah.

Sedangkan secara politik, perempuan yang terasuki ide gender akan berupaya meraih kesetaraan gender dengan menjadikan laki-laki adalah pesaingnya. Meraih ketinggian martabat ala feminis dengan berkiprah di luar rumah/ publik sehingga melupakan tugas utamanya sebagai ummun warobbatul bait, yang berimplikasi pada hilangnya generasi bermental pejuang Islam sebagai efek domino dari abainya ibu akibat sibuk meraih karir diluar rumah demi kesetaraan gender. Sehingga dalam jangka panjang, akan dipastikan generasi yang tercipta adalah generasi bermental sekuler atas didikan sistem yang akan terus menjaga dan melanggengkan sistem sekuler kapitalis. Sungguh miris.[]

Wallahu’alam BIsshowwab