March 29, 2024

Beranda Islam

Terpercaya – Tajam – Mencerdaskan Umat

Hukum Marital Rape, Jebakan Bermulut Manis Ala Feminis (Bagian Kedua)

Oleh : Ummu Syakira (Muslimah Aktivis Dakwah)

Pandangan Utuh Islam

Padahal kekerasan dalam rumah tangga justru niscaya terjadi ketika landasan rumah tangga dan negara tak berdasarkan Islam. Karena sekularisme telah menjadikan landasan berumah tangga bukan lagi sebagai ladang ibadah tetapi hanyalah hubungan atas dasar saling kemanfaatan. Maka wajarlah akan muncul masalah saling tuntut ketika satu sama lain tak mendapatkan nilai kemanfaatan. Sungguh nilai yang sangat rendah dan tak hakiki dalam pandangan Islam.

Karena itu solusinya bukan dengan menghapus hukum-hukum Islam melalui penerapan sistem sekuler kapitalis tapi justru dengan menjadikan Islam sebagai landasan berkeluarga dan bernegara. Penerapan Islam dalam rumah tangga dan negara dipastikan akan mencegah segala bentuk kekerasan baik di dalam rumah tangga maupun di luar rumah tangga, karena semua interaksi berbasis syariat Islam. Dalam keluarga akan tegak mu’asyarah bil ma’ruf, dengan jaminan sistem yang mengokohkan oleh negara.

Dalam Islam, keluarga ibarat benteng pertahanan terakhir dalam menghadapi berbagai ancaman, tantangan, dan gangguan yang akan merusak dan menghancurkan tatanan masyarakat Islam yang bersih serta tinggi. Adapun berbagai pembagian peran dan fungsi yang ada di dalamnya, berikut berbagai implikasi pembagian hak dan kewajiban di antara anggota keluarga, dapat dipahami sebagai bentuk keadilan dan kesempurnaan yang diberikan Islam untuk merealisasikan tujuan-tujuan duniawi dan ukhrawi yang mulia ini. Dalam Islam tidak ada peran dan fungsi yang satu lebih tinggi dari yang lainnya.

Sementara peran negara, sekalipun negara tidak mencampuri urusan privasi sebuah keluarga, akan tetapi negara memastikan setiap anggota keluarga mampu menjalankan peran dan fungsinya dengan baik, sehingga mampu melahirkan generasi berkualitas. Negara memastikannya melalui serangkaian mekanisme kebijakan yang lahir dari syariat Islam. Khilafah (sebutan negara dalam sistem Islam) berkewajiban memastikan setiap individu, keluarga, dan masyarakat bisa memenuhi tanggung jawabnya memenuhi kesejahteraan. Khilafah memastikan setiap kepala keluarga memiliki mata pencaharian dan mewajibkan kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab terhadap perempuan dan anak-anak untuk memenuhi hak mereka dengan baik.

Perlindungan sejati bagi perempuan dan anak dalam konsep relasi keluarga sesungguhnya juga telah diatur dalam Islam. Allah Swt. telah menciptakan naluri seksual pada laki-laki dan perempuan sekaligus menurunkan seperangkat hukum syariat untuk mengaturnya.

Pertama, Islam mencegah dan meminimalisir terjadinya kekerasan seksual dengan mengatur sistem pergaulan melalui mekanisme yang khas. Di kehidupan umum, Islam mendudukkan kaum perempuan sebagai mitra laki-laki dalam kehidupan domestik dan publik. Rasulullah saw. bersabda, “Innama an-nisa’ saqa’iq ar-rijal (Perempuan adalah ‘saudara kandung’ para lelaki).”

Kedua, Islam juga merintahkan kepada laki-laki dan perempuan untuk menutupi auratnya dan menjaga kemaluannya. Bahkan dalam lingkup keluarga sekalipun yang notabene merupakan kehidupan khusus (hayatul khasshah), Islam mengatur privasi masing-masing anggota keluarga.

Ketiga, dalam Islam juga diperintahkan untuk memisahkan tempat tidur anak-anak saat mereka berusia tujuh tahun termasuk melarang laki-laki dan perempuan tidur dalam selimut yang sama. Hal ini menutup celah terjadinya interaksi jinsiyah/seksualitas yang diharamkan Allah Swt. sebagaimana yang terjadi saat ini.

Keempat, dalam Islam berlaku pula aturan mengenai izin saat hendak memasuki rumah. Allah Swt. Berfirman: “Hai orang-orang yang beriman, hendaklah budak-budak (lelaki dan wanita) yang kamu miliki, dan orang-orang yang belum balig di antara kamu, meminta izin kepada kamu tiga kali (dalam satu hari) yaitu : sebelum salat subuh, ketika kamu menanggalkan pakaian (luar)mu di tengah hari dan sesudah sembahyang isya, itulah tiga aurat bagi kamu. Tidak ada dosa atasmu dan tidak (pula) atas mereka selain dari (tiga waktu) itu…” lalu di akhir ayat tersebut Allah Swt. juga berfirman: “…Dan apabila anak-anakmu telah sampai umur balig, maka hendaklah mereka meminta izin, seperti orang-orang yang sebelum mereka meminta izin… (QS. An-Nuur : 58-59)

Di ranah publik, Allah melarang perempuan untuk berdandan berlebihan (tabarruj) yang merangsang naluri seksual laki-laki. Terjadinya pemerkosaan dalam institusi keluarga tak lepas dari realitas yang terjadi di tengah-tengah masyarakat. Aurat yang diumbar secara bebas, interaksi tanpa batasan serta aktivitas yang merusak akhlak telah berkontribusi dalam memengaruhi pikiran seorang ayah untuk memerkosa anaknya, atau seorang kakak laki-laki memerkosa adiknya sendiri.

Khatimah

Untuk menangani masalah seksualitas dalam institusi keluarga, negara wajib hadir untuk menjalankan hukum yang jelas dan tegas. Menghukum pelaku pelecehan seksual, pemerkosaan, dan sejenisnya dengan hukuman setimpal sesuai syariat Islam. Negara juga wajib mengawasi pemilik media untuk tidak menyebarkan konten yang berisi hal-hal yang membangkitkan naluri seksual dan akan menindak tegas jika melanggar syariat Islam. Dengan aturan dalam kehidupan khusus dan kehidupan umum ini, Islam menjadi satu-satunya sistem yang memberikan kepastian perlindungan bagi perempuan sekaligus anak dari kekerasan seksual dalam institusi keluarga.

Disisi lain umat harus terus waspada dengan agenda-agenda kalangan sekuler dan feminis yang ingin menghapus sisa- sisa hukum Islam(yakni hukum syariat dalam berkeluarga) dengan dalih pembelaan terhadap hak-hak perempuan melalui jalur legislasi, yang jelas merupakan fatamorgana saat berada di sistem sekuler kapitalis. Saatnya perempuan sadar, hanya Khilafah yang akan menyelamatkan dan memuliakan perempuan.[]

Wallahualam Bisshowwab