March 29, 2024

Beranda Islam

Terpercaya – Tajam – Mencerdaskan Umat

Hukum Fiqih Seputar Qurban

Membayar hutang harus didahulukan ketimbang berqurban, meski orang yang berutang tersebut tidak ditagih untuk membayar utangnya.

“Qurban” disebut “Udhhiyyah”. Dalam fiqih, “Udhhiyyah” adalah hewan ternak yang disembelih pada Hari Nahr, dengan niat untuk mengerjakan kesunahan.

“Udhhiyyah” hukumnya sunah, sebagaimana sabda Nabi SAW: “Jika kalian melihat hilal Dzulhijjah, dan salah seorang di antara kalian ingin menyembelih, maka hendaknya dia tidak memotong rambut dan kukunya.” (HR Muslim)

Sabda Nabi SAW, yang menyatakan, “Wa Arada Ahadukum an Yudhahhiya” [salah seorang di antara kalian ingin menyembelih], mempunyai konotasi sunah, bukan wajib.

Pekurban

Qurban tidak ditetapkan, kecuali terhadap orang yang memenuhi syarat:

1) Islam: karena qurban merupakan ibadah, dan ibadah tidak diberlakukan, kecuali terhadap kaum Muslim. Sedangkan non-Muslim tidak.

2) Mukim: qurban hanya berlaku untuk orang mukim, bukan musafir.

3) Kaya: qurban hanya berlaku bagi orang yang mempunyai nafkah untuk Hari Raya, dan dana untuk qurban, dan telah menyelesaikan kebutuhan dasarnya, seperti sandang, papan dan pangan. Bisa ditambahkan, kesehatan, pendidikan dan keamanan.

4) Tidak harus baligh dan berakal: qurban boleh dilakukan oleh wali anak-anak kecil dan orang gila, karena qurban merupakan nafkah yang diberikan secara makruf, yang disyariatkan untuk harta.

5) Niat berkurban: Karena niat bisa membedakan antara sembelihan yang merupakan tradisi, dengan qurban yang merupakan ibadah.

6) Qurban orang yang berhutang: membayar hutang harus didahulukan ketimbang berqurban, meski orang yang berutang tersebut tidak ditagih untuk membayar utangnya.

7) Qurban untuk orang yang sudah meninggal: Qurban boleh diperuntukkan bagi orang yang sudah meninggal, dan insya Allah, bermanfaat bagi mayit.

8) Menyembelih dengan tangan sendiri: bagi orang yang berkurban lebih baik menyembelih qurban dengan tangannya sendiri, atau menyaksikan sembelihannya. Meski boleh juga digantikan oleh orang lain.

Hewan Qurban

Disyaratkan hewan yang dikurbankan harus:

1) Hewan ternak: Hewan ternak [al-an’am] tersebut adalah unta [al-ibil], sapi [al-baqar], kerbau [al-jamus], kambing [al-ghanam] dan biri-biri [al-ma’iz].

2) Umur: Disyaratkan untuk unta, sapi dan kerbau harus tsaniyya. Untuk unta harus 5 tahun. Untuk sapi dan kerbau harus 2 tahun. Kambing [biri-biri/Ma’iz] harus 1 tahun. Kambing domba [Dha’n] disyaratkan harus jad’u. Usia jad’u adalah 6 bulan.

3) Jumlah Qurban: 1 domba atau biri-biri boleh untuk 1 orang, atau 1 keluarga, misalnya seorang pria dan anak-anaknya. Sedangkan 1 unta atau sapi untuk 7 orang.

4) Selamat dari cacat yang berat: Qurban adalah persembahan yang dipersembahkan kepada Allah SWT, karena itu harus layak dipersembahkan. Karena itu, qurban ini syaratnya harus selamat dari cacat yang berat. Cacat berat itu antara lain, buta, pincang, telinga, tangan dan kaki terpotong, sakit dan kurus sekali. Ini berdasarkan riwayat al-Barra’ bin ‘Azib, berkata, Rasulullah SAW, berdiri di antara kami, lalu bersabda: “Empat yang tidak boleh dijadikan qurban: cacat yang berat, yang jelas sekali cacatnya. Sakit, yang jelas sekali sakitnya. Pincang yang jelas sekali pincangnya. Patah yang tak te..” (HR Abu Dawud, Ibn Majah, an-Nasa’i)

Qurban juga harus dipilih dari hewan yang paling disukai. Karena apa yang paling disukai oleh seseorang, jika digunakan untuk mendekatkan diri kepada Allah, maka itu lebih baik ketimbang yang lain. Meski kedunya nilainya sama.

Siapa saja yang membeli hewan qurban yang baik dan layak, lalu terbukti mempunyai cacat, setelah dibeli, maka boleh diganti dengan yang lain, yang baik, juga boleh tetap dengan menyembelih yang cacat.

Penyembelihan

1) Waktu Penyembelihan: Penyembelihan hewan qurban dimulai setelah shalat Idul Adhha, dari tanggal 10 Dzulhijjah, hingga matahari tenggelam, pada tanggal 13 Dzulhijjah.

2) Tempat Penyembelihan: Apa saja yang disembelih pada hari-hari Nahr, di tanah halal, selain tanah haram Makkah, disebut qurban [udhhiyyah]. Sedangkan apa yang disembelih pada hari-hari Nahr, di tanah haram Makkah, disebut Hadyu.

3) Penggantian Qurban: Jika membeli kambing, dan diniatkan sebagai qurban, maka hewan qurban boleh diganti yang lain, jika:
a. hewan qurban tersebut cacat, maka boleh diganti dengan yang lain.
b. Jika ingin mengganti, diganti dengan yang lain, yang lebih baik, tanpa cacat.
c. Tidak boleh diganti dengan dirham [uang]. Jika itu dilakukan, maka statusnya sedekah biasa, bukan qurban. Menyembelih qurban lebih baik ketimbang menyedekahkan harga [dana]-nya. Karena, mengalirkan darah di hari Nahr, adalah ibadah.

4) Memanfaatkan Daging Qurban: Disunahkan untuk daging qurban, sepertiga untuk disedekahkan, sepertiga untuk dimakan, dan sepertiga untuk dihadiahkan. Daging qurban yang dimakan boleh disimpan pada saat-saat lapang, tetapi pada saat sulit, terjadi kemiskinan dan putus asa, makruh disimpan.

Tata Cara Menyembelih Qurban

Menyembelih hewan adalah hal yang sudah biasa. Namun demikian tidak ada salahnya jika pemahaman tentang penyembelihan ini disegarkan kembali, apalagi di saat beban penyembelihan biasanya cukup banyak di Hari Raya Idul Adha.

1) Batasan Menyembelih: Menyembelih [dzabh] adalah memotong tenggorokan, dua urat leher [wadijain], yaitu dua urat yang mengalirkan darah ke otak.

2) Penyembelih: Orang yang menyembelih hewan sembelihan ini disyaratkan harus: (a) Berakal; (b) Mumayyiz; (3) Muslim; (4) Ahli Kitab [Yahudi/Nasrani]. Karena itu, sembelihan orang gila tidak halal. Begitu juga sembelihan anak kecil, yang belum Mumayyiz. Juga sembelihan orang Majusi atau Musyrik yang lainnya. Karena Rasulullah SAW telah meneken perjanjian dengan Majusi Hajar: “Mengambil jizyah dari mereka, perempuan mereka tidak halal dinikahi, dan sembelihan mereka tidak halal dimakan.” (HR Abu Yusuf)

3) Alat Sembelihan: Alat yang digunakan untuk menyembelih adalah alat yang bisa memotong. Makruh menyembelih dengan menggunakan gigi, kuku dan alat-alat sejenis lainnya, padahal ada alat yang bisa digunakan untuk memotong. Sebagaimana sabda Nabi SAW:“Apa yang bisa mengalirkan darah, dan ketika disembeli disebut nama Allah, maka makanlah. Tetapi, bukan gigi dan kuku.” (HR Bukhari). LTS

Sumber: Tabloid Mediaumat Edisi 224