March 29, 2024

Beranda Islam

Terpercaya – Tajam – Mencerdaskan Umat

Hubungan Asmara Berakhir Tragis, Butuh Solusi Sistematis

Oleh : Khairani (Aktivis Back to Muslim Identity Pontianak)

Kasus bunuh diri yang dialami oleh seorang perempuan sebagai puncak depresi akibat prilaku pacaran baru-baru ini menjadi viral dan menarik perhatian masyarakat hingga para pejabat negara. Diduga prilaku pacaran tersebut berujung pada kekerasan seksual.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (MenPPPA) Bintang Puspayoga angkat bicara mengenai kasus Novia Widyasari (23) yang menenggak racun karena sang kekasih Bripda Randy Bagus memaksa melakukan aborsi. Bintang menyebut kasus yang menimpa Novia termasuk dalam kategori kekerasan dalam berpacaran atau dating violence. Bintang meminta polisi mengusut tuntas kasus Novia ini. Tak hanya itu, Bintang juga meminta pelaku Bripda Randy Bagus diproses hukum. (detiknews.com, 5/5/2021)

Wakapolda Jawa Timur Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo mengungkapkan bahwa mahasiswi Universitas Brawijaya (UB) Malang ini, telah melakukan aborsi sebanyak dua kali hingga akhirnya nekat melakukan bunuh diri. Hal ini terungkap setelah dilakukan pemeriksaan kepada mantan kekasihnya yang merupakan oknum polisi yang bertugas di Polres Pasuruan.

Keduanya melakukan hubungan layaknya suami istri yang terjadi mulai tahun 2020 hingga 2021, yang dilakukan di wilayah Malang yang dilakukan di kos maupun di hotel. Selain itu ditemukan juga bukti lain bahwa korban selama pacaran, yang terhitung mulai bulan Oktober 2019 sampai bulan Desember 2021 melalukan tindakan aborsi bersama yang mana dilakukan pada bulan Maret tahun 2020 dengan usia kandungan mingguan dan bulan Agustus 2021 dengan usia kandungan 4 bulan. (okenews.com, 5/5/2021)

Tidak Cukup Hanya Dengan Penangkapan

Publik tentu merasa simpati atas apa yang dialami oleh korban, dan tentu merasa geram terhadap sang pelaku. Namun seharusnya publik tidak boleh mencukupkan diri hanya dengan melihat fakta yang ada di permukaaan tanpa melihat akar masalah yang sebenarnya. Maka dari itu, kasus ini tidak cukup dikawal hanya dengan penangkapan pacar korban, sepatutnya peristiwa ini seharusnya mendorong kita utntuk memperbaiki tata pergaulan dan menghapus beragam nilai liberal dan sekuler yang sudah diterapkan.

Dalam pandangan sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan, pacaran adalah suatu hal yang dianggap biasa. Padahal pacaran tidak terlepas dari aktivitas khalwat atau berdua-duaan yang akan mengantarkan pada aktivitas perzinaan. Dan jangan sampai kasus ini memperbesar dukungan terhadap Permen dan RUU PPKS yang bernuansa liberal. Karena solusi dari UU liberal pasti menghasilkan lebih banyak masalah baru.

Kembali Pada Islam Kaffah

Sepatutnya kita harus kembali pada penataan Islam secara kaffah yang terbukti menjadi solusi. Dalam pandangan Islam, zina adalah perbuatan maksiat dengan dosa yang sangat besar. Bahkan Allah pun melarang bagi umat Islam untuk mendekati berbagai aktivitas yang menjadi pintu gerbang perzinaan. Allah SWT berfirman,

وَلَا تَقْرَبُوا۟ ٱلزِّنَىٰٓ ۖ إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةً وَسَآءَ سَبِيلً

Artinya: “Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra: 32).

Islam juga memiliki berbagai macam aturan dan mekanisme yang berfungsi untuk mencegah dan menanggulangi kasus perzinaan baik yang dilakukan suka sama suka maupun dipaksa (pemerkosaan), diantaranya adalah:

Pertama, Islam memiliki sistem pergaulan yang mengatur interaksi laki-laki dan perempuan, baik dalam ranah sosial maupun privat yang berlandaskan pada akidah Islam. Islam melarang untuk berkhalwat (berdua-duaan) dan ikhtilat (bercampur baur) antara laki-laki dan perempuan.

Oleh karena itu, Islam membatasi interaksi laki-laki dan perempuan, kecuali di sector kehidupan yang memang membutuhkan interaksi tersebut, seperti pendidikan, ekonomi dan kesehatan, itupun ada batasan yang tidak boleh dilanggar. Selain itu terdapat perintah bagi laki-laki maupun perempuan untuk menutup aurat dan menundukkan pandangan. Sehingga tertutuplah celah yang dapat memicu rangsangan dari luar yang kemudian memengaruhi naluri seksual (gharizah an-nau’).

Kedua, Islam memiliki sistem kontrol sosial berupa amar makruf nahi mungkar. Saling menasihati dalam kebaikan dan ketakwaan, juga menyelisihi terhadap segala bentuk kemaksiatan. Tentu semuanya dengan cara yang baik.

Ketiga, Islam memiliki sistem sanksi yang tegas terhadap pelaku zina atau pemerkosaan. Yakni berupa had zina, yaitu dirajam (dilempari batu) hingga mati jika pelakunya muhshan (sudah menikah), dan jilid (cambuk) 100 kali dan diasingkan selama setahun jika pelakunya ghairu muhshan (belum menikah). Hukuman tegas ini akan memberikan efek jera (zawajir) kepada sang pelaku sekaligus menjadi penghapus dosa (jawabir) yang telah dilakukannya ketika sampai waktunya di yaumul hisab nanti.

Inilah seperangkat aturan dan mekanisme dari Islam yang dapat menjadi solusi tuntas dalam kasus perzinaan dan turunannya. Namun, mekanisme ini hanya dapat dilaksanakan dengan adanya institusi yang menerapkan syariat Islam secara kaffah yakni suatu negara yang disebut Daulah Islamiyah (Khilafah), bukan institusi negara yang mengadopsi sistem sekuler dan liberal.[]

Wallahu a’lam bish-shawab