March 29, 2024

Beranda Islam

Terpercaya – Tajam – Mencerdaskan Umat

Sumber : Media Umat

Hadiri Sidang Jilid II Despi, Ulama Tegaskan Dakwah Tidak Boleh Dikriminalkan

BerandaIslam.com  Sebagaimana dikutip dari Media Umat (17/9), para ulama kembali membela dan menegaskan bahwa dakwah tidak boleh dikriminalkan. Hal ini disampaikan puluhan ulama dari berbagai daerah di Kalimantan Selatan di depan Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri Kotabaru, sebagai bentuk dukungan kepada Despianoor Wardani (23), dengan tuduhan melanggar UU ITE, Rabu pagi (16/9/2020).

Usai persidangan, salah seorang rombongan dari Pengasuh Majelis Taklim Rantau Ustaz Sumargianto menyampaikan bahwa tidak ada kesalahan yang dilakukan Despi karena unggahan pada akun Facebook yang dipermasalahkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) merupakan dakwah syariah dan khilafah yang wajib disyiarkan.

“Syariah dan khilafah itu kan ajaran Islam, dan itu wajib didakwahkan. Tidak ada perbedaan di antara empat mazhab, dan ulama-ulama muktabar pun tidak ada perbedaan bahwa (khilafah) itu wajib. Yang didakwahkan oleh Despianoor itu tidak salah karena melaksanakan kewajiban dan perintah Allah,” sambung alumni Pondok Pesantren Pemangkih ini.

Ketua Majelis Cinta Quran Kabupaten Tanah Laut Ustaz Ahmad Sabili turut mengomentari persidangan pembacaan dakwaan yang ia saksikan dari awal hingga akhir. Ia mempertanyakan pihak-pihak yang mempermasalahkan dakwah khilafah di media sosial seperti yang dilakukan Despianoor. Padahal menurutnya jejak khilafah di Nusantara jelas terlihat dalam banyak dokumen sejarah.

“Selain itu kalau kita lihat sejarah negeri ini, negeri ini dahulu adalah bagian dari khilafah itu sendiri. Kalau kita lihat Kesultanan Samudera Pasai, Kesultanan Aceh, hingga Kesultanan Demak, itu semua ada keterkaitannya dengan kekuasan sentral dari Kekhilafahan Utsmaniyah,” papar Ustaz Sabili di depan ruang persidangan yang berada tepat di belakang Gedung PN Kotabaru.

Episode Baru Penahanan Despi

Masih dari sumber yang sama, sejak ditahan oleh Polres Kotabaru per 13 Juli 2020, Despianoor sempat dinyatakan bebas oleh Majelis Hakim yang dipimpin Christina Endarwati, pada 9 September 2020 lalu.

Namun belum lama menghirup udara kebebasan, aktivis Islam yang giat menyebarkan unggahan motivasi dan dakwah di media sosial ini kembali ditahan oleh JPU dengan dakwaan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Humas PN Kotabaru sekaligus hakim anggota yang menyidangkan kasus Despi, Eko Mardani Indra Yus Simanjuntak menyampaikan kasus yang diperkarakan masih sama namun menggunakan nomor perkara baru.

“Ini masih kasus yang sama tapi kemarin kan eksepsi dikabulkan, keberatan tapi ada SPDP baru dari kejaksaan,” jelas Hakim Eko.

Sementara kuasa hukum Despianoor, Janif Zulfiqar dari LBH Pelita Umat akan mempelajari isi dakwaan dan memastikan mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU.

Janif pada konferensi pers usai persidangan menyampaikan akan menyusun materi eksepsi, karena isi dakwaan baru mereka terima, tim kuasa hukum menekankan bahwa menyampaikan ide khilafah tidak bertentangan dengan undang-undang.

“Intinya dakwah menyampaikan gagasan dan usulan untuk menegakkan syariah khilafah itu dilindungi oleh konstitusi, tidak boleh ada satu pun yang mengkriminalkan dakwah syariah dan khilafah,” tegas Janif.

Janif juga melanjutkan, “Bentuk apapun kriminalisasinya pasti kami ajukan lewat eksepsi kami. Mau itu bentuk dakwaan, mau itu bentuk tuntutan pasti kami ajukan itu melalui perlawanan jalur hukum. Jadi kami tidak tinggal diam sebagai advokat. Kami memberikan pembelaan terbaik kami kepada umat Islam, Despianoor dan dakwah syariah khilafah,” pungkas Janif Zulfiqar menutup konferensi pers. [] 

(WI)