December 7, 2023

Beranda Islam

Terpercaya – Tajam – Mencerdaskan Umat

Gurita Narkotika Sulit Dihentikan

Oleh : Fitri Khoirunisa,A.Md (Aktivis Muslimah Kubu Raya)

Ancaman besar perusak generasi bernama narkoba terasa sulit dikendalikan. Jangankan di luar tahanan, di dalam sel pun transaksi dapat mudah terjadi tanpa kendali. Hal ini memunculkan banyak pertanyaan. Mengapa transaksi peredaran narkoba dapat terus terjadi? Padahal di sisi lain para pengedar dan bandar kelas sudah tertangkap? Dan justru peredaran narkoba malah terjadi dan dilakukan di dalam lapas. Wajar jika narkoba sudah menjadi gurita sehingga sulit untuk dihentikan.

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Komjen Polisi Petrus Reinhard Golose menyebutkan banyak narapidana narkoba yang mengendalikan peredaran obat terlarang itu dari dalam lapas. Namun, Golose tidak menyebutkan data secara terperinci mengenai bandar narkoba yang selama ini terus mengendalikan peredaran dari lapas.

Tahanan di Lapas Semarang diduga mengendalikan peredaran narkoba di Demak. Hal ini terungkap dari hasil penangkapan seorang pengedar sabut FW (25). Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan sabu sekitar 15,3 gram.

Selain pengguna, pelaku juga menjadi kurir sabu yang mengantarkan kepada siapa yang memesan. Total berat bruto sabu yang diamankan sejumlah 15,31 gram. (Detik.com,31/8/2023)

Peredaran narkoba merupakan tindak kejahatan dan sebagai salah satu prilaku menyimpang dalam masyarakat serta peredarannya yang melanggar ketentuan baik Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 sebagai pengganti atas UU Nomor 22 Tahun 1997 Tentang Narkotika, maupun UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Dalam Pasal 112 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotik tersangka dapat diancam dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Adapun mengapa peredaran ini dapat terjadi di dalam lapas? Bisa jadi longgarnya penjagaan lapas, hukum yang tidak menjerakan, sesat pikir akan narkoba, bahkan diduga ada oknum-oknum petugas yang bermain. Bahkan tidak sedikit diantaranya para wanita yang ikut terlibat dalam transaksi obat-obatan terlarang ini.

Berdasarkan data BNN tersebut, pada 2020, terdapat 1.023 kasus peredaran narkoba di lapas melibatkan 1.259 tersangka. Pada 2022, BNN mengungkap 851 kasus peredaran narkoba di lapas dengan 1.350 tersangka. Modusnya ada bermacam-macam, mulai dari menyelundupkan melalui barang bawaan, makanan, surat, hingga menggunakan jasa sipir atau petugas lapas. Bahkan, ada beberapa kasus yang dikendalikan narapidana dari dalam lapas melalui komunikasi dengan pihak luar. Ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba di Indonesia tidak hanya melibatkan para pelaku di luar lapas, tetapi juga di dalamnya.

Peredaran narkoba di lapas merupakan salah satu masalah serius yang menimbulkan kerugian dan mengancam keamanan dan kesehatan, baik bagi narapidananya maupun masyarakat luas. (muslimahnews.net)

Kenapa peredaran narkoba sangat sulit dikendalikan? Hal ini diakibatkan tidak terlepas dari pengaruh sistem sekuler kapitalisme yang dianut oleh negara ini. Sistem ini adalah sistem yang mengutamakan kebebasan individu, persaingan pasar, dan pemisahan antara agama dan negara baik dalam bidang ekonomi maupun politik.

Mengapa diakibatkan oleh sistem sekuler kapitalisme? Sejatinya sistem sekuler kapitalisme akan menciptakan kesenjangan sosial yang tinggi antara golongan kaya dan miskin. Ini membuat sebagian masyarakat merasa tidak adil, frustrasi, dan putus asa. Akhirnya mereka menggunakan jalan haram untuk mendapatkan uang demi gaya hidup, diantaranya bertransaksi narkoba.

Sistem ini juga menumbuhkan sikap individualisme yang tinggi di kalangan masyarakat. Mereka jadi tidak peduli dengan kepentingan bersama, norma sosial, maupun nilai-nilai moral. Mereka hanya mementingkan kepentingan pribadi atau kelompok. Bahkan, mereka tidak segan-segan untuk mengeksploitasi orang lain demi keuntungan materi, termasuk dengan mengkonsumsi dan mengedarkan narkoba.

Sistem ini pun melemahkan peran agama dalam kehidupan masyarakat. Mereka jadi kehilangan pegangan spiritual dan moral yang dapat membimbing mereka untuk menjauhi hal-hal buruk semisal narkoba. Mereka juga jadi mudah terpengaruh oleh budaya hedonisme dan konsumtif yang menganggap narkoba sebagai bagian dari gaya hidup ataupun hiburan.

Narkoba merupakan salah satu musuh besar bagi umat manusia, khususnya umat Islam. Narkoba dapat merusak akal, jiwa, dan tubuh manusia yang merupakan amanah dari Allah SWT. Narkoba juga dapat menimbulkan berbagai dampak negatif bagi individu, masyarakat, dan negara, seperti kriminalitas, korupsi, terorisme, penyakit menular, hingga kehancuran moral dan agama.

Dalam kehidupan Islam, Khilafah—institusi yang akan menerapkan aturan Islam—akan mengutamakan peran agama dalam kehidupan masyarakat. Hal ini membuat masyarakat memiliki pegangan spiritual dan moral yang kuat untuk menjauhi hal-hal yang buruk, termasuk narkoba.

Mereka juga memiliki kesadaran dan tanggung jawab untuk menjaga diri dan lingkungannya dari bahaya narkoba. Penanaman akidah yang kuat oleh negara melalui sistem pendidikan mampu mencetak aparat yang memiliki integritas tinggi dalam menunaikan amanah pekerjaannya dan menyadari akan pertanggungjawabannya.

Sistem sanksi di dalam Islam pun memiliki dua fungsi, yaitu fungsi zawajir dan jawabir. Sebagai zawajir, sanksi itu benar-benar membuat jera pelakunya serta mencegah orang lain dari melakukan kejahatan yang sama. Sedangkan fungsi jawabir akan menghindarkan di pelaku dari azab Allah Swt. kelak di akhirat.

Keadilan antara golongan kaya dan miskin pun akan tercipta. Masyarakat merasa adil, sejahtera, dan penuh harapan. Mereka tidak perlu mencari jalan keluar dengan mengkonsumsi atau mengedarkan narkoba sebagai cara untuk mendapatkan uang ataupun melarikan diri dari kenyataan. Alhasil, mereka dapat memenuhi kebutuhan hidup dengan cara halal dan bermanfaat.

Sikap kolektivisme yang tinggi di kalangan masyarakat juga akan terbentuk. Mereka peduli dengan kepentingan bersama, norma sosial, dan nilai-nilai moral. Mereka tidak hanya mementingkan kepentingan pribadi atau kelompok, tetapi juga kepentingan umat dan negara. Mereka juga akan menjauhi segala bentuk eksploitasi terhadap orang lain demi keuntungan materi, termasuk terkait narkoba ini.

Pada intinya, episode panjang narkoba yang belum jua menemukan titik solusi yang solutif dan komprehensif hanya bisa dihentikan apabila negara ini menerapkan Islam secara kafah sebagai aturan bernegara.[]