March 29, 2024

Beranda Islam

Terpercaya – Tajam – Mencerdaskan Umat

Gagal Lindungi Anak, Akibat Sistem Rusak

Oleh : Agustin Pratiwi S.Pd – Owner Mustanir Course

Kasus pencabulan anak dibawah umur kembali terjadi. Satreskrim Polres Kubu Raya, Minggu (11/7) menerima laporan dari YN (38th) yang melaporkan AK(36th) atas perbuatan persetubuhan terhadap korban JC(12th) dan JV(9th) yang merupakan keponakan pelapor. Kasatreskrim Polres Kubu Raya AKP Jatmiko menerangkan bahwa dari hasil interogasi, pelaku AK mengaku bahwa dirinya merupakan pacar dari ibu korban yang sehari-hari sering datang ke rumah korban. “Pelaku melakukan aksinya sejak Juli 2019. Pada awalnya sering melihat korban selesai mandi dan itu yang memicu pelaku untuk melakukan persetubuhan, dan itu dilakukan kurang lebih 15 kali terhadap kedua korban,” jelas Jatmiko (pontianakpost.co.id, 13/7/2021) .Kasus seperti ini bukan hal baru di bumi Pertiwi. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mencatat, sejak 1 Januari hingga 16 Maret 2021, terdapat 426 kasus kekerasan seksual dari total 1.008 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak (Kompas.com, 19/3/2021). Kasus JIC dan kasus Emon pun pernah menambah hiruk-pikuk persoalan negeri. Tindakan pedofilia seperti ini tentu sangat menghawatirkan bagi para orang tua. Jelas anak-anak berada dalam kondisi marabahaya. Ditambah dengan negara yang tidak memberikan jaminan perlindungan yang kian meresahkan para orang tua. Berbagai upaya pemerintah telah dilakukan untuk mengatasi dan mencegah kekerasan seksual. Mulai dari pemberlakuan delik pasal hukuman bagi pelaku hingga pemberian kurikulum HKSR (Hak-hak Kesehatan Seksual dan Reproduksi) sejak dini. Pengenalan hak-hak tentang kesehatan seksual dan reproduksi sejak dini diklaim mampu mencegah perkosaan dan pelecehan seksual. Namun jika dicermati, kasus ini marak terjadi disebabkan oleh beberapa faktor . Pertama, dari segi individu. Gaya hidup sekuler dan pemikiran liberal yang merupakan buah dari pendidikan di keluarga yang lemah pemahaman agama dan pelajaran di sekolah yang minim orientasinya dalam pembentukan iman yang kokoh. Ditambah dengan bertebarnya konten porno melalui media yang sangat mudah dikonsumsi setiap waktu. Serta banyaknya kaum perempuan yang membuka aurat di mana-mana. Gaya hidup liberal yang menjadi pilihan sebagian penerus bangsa juga menjadi nilai merah bagi generasi. Di tambah lagi miras dan narkoba yang kerap kali mudah didapatkan. Semakin lengkaplah pemicu tindakan kekerasan sesual anak terjadi.Kedua, dari segi hukum. Sanksi yang terlahir dari tatanan demokrasi tidak tegas dalam menghukum pelaku pedofil. Meski sempat terjerat hukuman beberapa tahun kurungan penjara, namun begitu bebas tidak ada jaminan bahwa pelaku tidak akan mengulangi perilaku bejatnya. Hukum yang tidak tegas membuat pedofilia bebas berkeliaran untuk memangsa anak tak berdosa. Suntik kebiri yang dianggap sanksi tertinggi dan pemberatan sanksi, efektif untuk menghentikan predator anak sebagaimana Peraturan Pemerintah (PP) tentang hukuman kebiri, PP No 70 Tahun 2020 yang ditetapkan Jokowi per (7/12/2020). (viva.co, 3/1/2021). Namun langkah ini membawa risiko bagi penerima hukuman tersebut. Menurut Don Grubin, profesor psikiatri forensik di Universitas Newcastle, Inggris, menyatakan terdapat efek samping yang berisiko bagi pelaku (penerima obat) yang digunakan pada hukuman ini, yaitu pengapuran tulang atau osteoporosis, perubahan pada kesehatan jantung, kadar lemak darah, tekanan darah, dan gejala yang menyerupai menopause pada perempuan. Begitulah yang terjadi dalam sistem demokrasi ingin menyelesaikan masalah justru menimbulkan masalah baru.Maka dapat disimpulkan bawa merebaknya kasus pelecehan seksual pada anak merupakan persoalan sistemik, bukan semata-mata kesalahan individu. Hal ini terjadi karena paham sekularisme dan liberalisme dibiarkan tumbuh subur bahkan difasilitasi oleh negara. Penerapan faham sekularisme yang memisahkan agama dari kehidupan, dan pemisahan agama dari kekuasaan dengan mengenyampingkan akidah islam sebagai landasan hukum hanya akan melahirkan orang-orang yang minus adab.Padahal menurut imam ghazali “Negara dan agama adalah saudara kembar. Agama merupakan dasar, sedangkan negara adalah penjaganya. Sesuatu yang tanpa dasar akan runtuh, dan dasar tanpa penjaganya akan hilang”. Akibat negara yang menerapkan paham sekularisme dan liberalisme yang lahir dari ideologi kapitalisme, dan tidak menerapkan aturan islam secara kaffah, maka kasus kriminalitas akan merajalela, salah satunya adalah kasus kekerasan seksual terhadap anak-anak. Sanksi-sanksi yang diberikan kepada pelaku pun tidak menimbulkan efek jera, akibatnya laju mencuatnya kasus kekerasan seksual terhadap anak tak mampu dibendung lagi.Sungguh tidak aman hidup di alam ideologi kapitalisme sekulerisme saat ini. Aturannya hanyalah nafsu dan demi kepentingan mempertahankan faham liberalisme semata tanpa mempertimbangkan moral generasi muda.Islam memiliki seperangkat peraturan hidup sempurna yang tak hanya diterapkan individu sebagai agama ritual saja, namun memiliki seperangkat peraturan yang harus diterapkan kepada masyarakat dan negara. Karena islam adalah agama yang sempurna, maka pasti islam memiliki undang-undang yang lengkap, yang bersumber dari Alquran dan Assunnah. Tak tanggung-tanggung Allah SWT menurunkan Alquran sebanyak 6666 ayat, diantaranya mewajibkan negara agar menerapkan syariah. Maka dalam islam, negara adalah sebagai pelaksana hukum syariah, agar tercapainya kehidupan manusia yang tertib, aman dan sejahtera.Tatanan Islam ini juga akan memberikan solusi dan mengatasi kasus pelecehan seksual. Pertama, dari sisi keluarga. Keluarga adalah institusi kecil pelaksana hukum syariah. Orang tua berperan memberikan maklumat batasan-batasan syariah anak laki-laki dan perempuan. Anak-anak dididik dengan sistem pergaulan dalam Islam. Orang tua juga diwajibkan memberikan pemahaman kepada anak-anaknya bahwa tidak boleh dekat dengan laki-laki yang asing baginya. Bagi para remaja usia dini telah dididik untuk ghadul bashor (menundukan pandangan bagi laki-laki), pelarangan tabarruj (berhias berlebihan) bagi perempuan, perintah kerudung dan jilbab bagi muslimah, pelarangan ikhtilat (campur baur laki-laki dan perempuan), larangan khalwat (berdua-duan dengan lawan jenis tanpa mahrom), tidak membiarkan perempuan safar sendirian, serta pelarangan pacaran bagi anak-anaknya.Kedua, dari sisi masyrakat. Haruslah ada aktivitas amar ma’ruf di tengah masyarakat, agar kehidupan masyarakat terhindar dari fitnah.Ketiga, dari sisi negara. Negara menerapkan sanksi yang sesuai hukum syariah. Jika yang dilakukan adalah perbuatan zina, hukumannya adalah dirajam apabila sudah menikah, dan dicambuk seratus kali jika belum menikah. Jika yang dilakukan adalah pelecehan seksual dan tidak sampai pada perbuatan zina atau homoseksual, hukumannya adalah ta’zir. Negara juga wajib menutup dan memberantas akses film-film porno, menutup pintu-pintu diskotik, club malam, pelarangan dan sanksi tegas bagi aktivitas hiburan malam. Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah saw., “Imam (Khalifah) adalah raa’in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya.” (HR al-Bukhari).Jika aturan islam diterapkan sempurna oleh negara, insya Allah negeri ini menuju negeri yang berkah, aman. Selain itu kehormatan umat manusia akan terjaga. Dan Islam sudah memiliki institusi sebagai pelaksana hukum syariah, yaitu khilafah islmiyah.[]

Wallahu’alam bissawab.