March 29, 2024

Beranda Islam

Terpercaya – Tajam – Mencerdaskan Umat

Film Jejak Khilafah di Nusantara : Menjawab Opini Negatif Terhadap Khilafah

Berbagai pertanyaan dan keraguan terhadap sistem politik Islam yaitu Khilafah masih terjadi. Alhamdulillah film Jejak Khilafah Di Nusantara telah berhasil meluruskan sejarah dan menguak kebenarannya. Hal ini cukup ditunjukkan dengan adanya upaya membredeli dan menghalangi penayangan film tersebut. Semestinya kita bisa saksikan terlebih dahulu, apabila ada kesalahan diperbaiki bersama-sama, bukankah ini budaya yang harus didahulukan? Semoga juga tulisan ini dapat mejawab seputar opini negatif terhadap Khilafah secara singkat agar mendapatkan pemahaman yang benar.

Apa itu Khilafah? Khilafah adalah kepemimpinan umum bagi seluruh umat Islam di dunia. Khilafah adalah sistem politik pemerintahan yang bertanggung jawab untuk menerapkan hukum Islam, dan menyampaikan risalah Islam ke seluruh penjuru dunia. Khilafah dapat juga disebut sebagai Imamah, dua kata ini mengandung pengertian yang sama dan banyak digunakan dalam hadits-hadits shahih.

Sistem pemerintahan Khilafah tidak sama dengan sistem manapun yang sekarang ada di dunia Islam. Walaupun banyak pengamat yang berupaya menginterpretasikan Khilafah menurut kerangka berfikir sistem politik yang ada sekarang. Namun tidak pernah berhasil, karena memang Khilafah adalah sistem politik yang khas dan tidak bisa disamakan dengan sistem kerajaan, demokrasi, federasi atau bentuk sistem pemerintahan lainnya.

Khalifah adalah kepala negara dalam sistem Khilafah. Bisa juga disebut Amirul Mukminin atau Imam. Dia bukanlah raja atau diktator, melainkan seorang pemimpin yang terpilih dan mendapat otoritas kepemimpinan dari umat Islam seluruh dunia, yang secara ikhlas memberikannya melalui metode bai’at. Metode bai’at adalah satu-satunya metode untuk mengangkat seorang Khalifah, dan tidak ada bai’at kecuali hanya pada Khalifah. Tanpa bai’at, seseorang tidak bisa menjadi kepala negara. Ini sangat berbeda dengan konsep raja atau diktator, yang menerapkan kekuasaan dengan cara paksa dan kekerasan.

Sistem Khilafah berbeda pula dalam konsep demokrasi. Di dalam sistem demokrasi siapapun bisa jadi penguasa yang akan menjalankan dan menerapkan undang-undang hasil dari buah akal dan kesepakatan manusia baik di parlemen maupun di dalam pemerintahan. Sedangkan, kontrak bai’at mengharuskan Khalifah untuk bertindak adil dan memerintah rakyatnya berdasarkan syariah Islam. Khalifah tidak memiliki kedaulatan sebagaimana sistem demokrasi. Khalifah tidak dapat melegislasi hukum dan undang-undang menurut pendapatnya sendiri. Setiap undang-undang yang hendak ia tetapkan dan jalankan harus bersumber dari hukum Islam, yang digali melalui metode ijithad.

Oleh karena itu, apabila Khalifah menerapkan aturan yang bertentangan dengan sumber hukum Islam, atau melakukan tindakan semena-mena kepada rakyatnya, maka pengadilan tertinggi dalam sistem Khilafah, yaitu Mahkamah Mazhalim dapat memberikan impeachment kepada Khalifah dan menggantinya.

Sistem Khilafah juga berbeda dengan sistem kepausan atau kepastoran. Khalifah bukan pemimpin spiritual umat Islam yang ditunjuk oleh Tuhan, apalagi menganggap Khalifah sebagai orang suci tanpa dosa. Pandangan ini sangat keliru. Jabatan Khalifah adalah jabatan pemerintahan dan kekuasaan di dalam Islam, ia tidak sempurna dan tetap berpotensi melakukan kesalahan. Itu sebabnya dalam sistem Islam ada sarana check and balance untuk memastikan agar Khalifah dan jajarannya menjalankan hukum syariah secara akuntabel.

Sistem Khilafah juga bukan sistem teokrasi, yang konstitusinya sebatas masalah religi dan moral saja sehingga mengabaikan masalah-masalah lainnya seperti sosial, ekonomi, kebijakan dalam dan luar negeri dan peradilan. Justru Khilafah wajib mengurusi urusan masyarakat dalam seluruh aspek kehidupan, terutama mengurusi kebutuhan pokok rakyat. Pemenuhan kebutuhan ini mengharuskan Khilafah menerapkan sistem ekonomi Islam yang terintegrasi dengan sistem dan aturan Islam lainnya.

Khilafah  wajib menjaga perilaku penyimpangan terhadap agama Islam, walaupun Khilafah tidak akan mengadopsi mazhab tertentu dalam hukum fikih. Urusan fikih diserahkan kepada umat secara bebas untuk menjalankan mazhab apapun selama tidak keluar dari metode terperinci yang sudah ditetapkan Islam secara umum. Khilafah hanya akan mengadopsi hukum fikih yang berdampak kepada penyatuan umat Islam.

Sedangkan bagi agama lain, dibiarkan bebas memeluk agama yang mereka yakini. Khalifah tidak boleh memaksakan agama dan kepercayaan kepada siapapun, dan wajib Khalifah menjaga dan melindung hak agama-agama lain. Bahkan seluruh warga negara tanpa terkecuali yang berada di dalam wilayah Khilafah wajib dipenuhi kebutuhan pokok dan haknya di dalam kehidupan. Tanpa melihat suku, ras, agama, baik kaya maupun miskin, semua kebutuhan pokoknya wajib dipenuhi oleh negara.

Dalam kehidupan publik, semua warga negara wajib tunduk pada aturan dan undang-undang yang sudah dilegislasi dan diterapkan oleh Khilafah, selama tidak keluar dari koridor syar’i. Apabila ada penyimpangan dari Khalifah, maka rakyat dapat mengadukannya kepada Mahkamah Mazalim.

Khilafah juga bukan sistem kerajaan yang mementingkan satu wilayah serta mengorbankan wilayah lain. Nasionalisme, rasisme atau sukuisme sesuatu yang dilarang dan diharamkan. Seorang Khalifah bisa berasal dari kalangan apapun, selama ia memenuhi syarat-syaratnya, paling utama ia adalah Muslim.

Sistem khilafah juga berbeda dengan sistem republik yang kini secara luas dipraktikkan di dunia Islam. Sistem republik berdasarkan pada sistem demokrasi, meletakkan kedaulatan berada di tangan rakyat. Hal ini berarti, rakyat memiliki hak untuk membuat hukum dan konstitusi sebagai telah disebutkan sebelumnya. Sedangkan menurut Islam, kedaulatan hanya ada pada hukum syariah, tidak boleh satupun termasuk Khalifah melegislasi hukum menurut akal dan pendapatnya sendiri, kecuali dalam perkara teknis pelaksanaan bukan hukum dan undang-undang, teknis tersebut pun harus sesuai dengan hukum syariah.

Berbeda juga dengan negara totaliter. Khilafah tidak boleh memata-matai rakyatnya sendiri, baik Muslim maupun non Muslim. Setiap orang berhak menyampaikan ketidaksetujuannya terhadap kebijakan-kebijakan negara tanpa merasa takut akan ditahan atau dipenjara. Penahanan dan penyiksaan tanpa melalui proses peradilan adalah hal yang terlarang.

Khilafah memang punya karakter ekspansionis, yaitu melakukan penaklukkan wilayah baru. Penaklukkan ini untuk membebaskan manusia dari ketertindasan, dan untuk menerapkan hukum Islam kepada seluruh penduduk wilayah tersebut tanpa memaksa untuk masuk ke dalam Islam. Hukum yang diterapkan hanyalah dalam ranah publik. Khilafah melakukan perluasan wilayah semata-mata karena dorongan dakwah untuk menyebar luaskan risalah Islam.

Khilafah juga tidak boleh semena-mena terhadap kaum minoritas. Bahkan tidak ada istilah minoritas dalam melihat kelompok masyarakat. Selama ia bagian dari warga negara Islam, maka ia menjadi tanggung jawab Khalifah untuk mengurusnya meskipun hanya satu orang.

Imam Qarafi, seorang ulama salaf merangkum tanggung jawab Khalifah terhadap kaum dzimmi (non Muslim yang mau hidup dalam aturan islam dalam ranah publik) : “Adalah kewajiban seluruh kaum Muslim terhadap orang-orang dzimmi untuk melindungi mereka yang lemah, memenuhi kebutuhan mereka yang miskin, memberi makan yang lapar, memberikan pakaian, menegur mereka dengan santun, dan bahkan menoleransi kesalahan mereka bahkan jika itu berasal dari tetangganya, walaupun tangan kaum Muslim sebetulnya berada di atas. Kaum Muslim juga harus menasehati mereka dalam urusannya dan melindungi mereka dari ancaman siapa saja yang berupaya menyakiti mereka atau keluarganya, mencuri harta kekayaannya, atau melanggar hak-haknya.”

Dalam sistem Khilafah, wanita dan kaum perempuan tidak diposisikan pada posisi inferior atau warga kelas dua. Bahkan posisi wanita harus mendapatkan tempat terhormat dan terjaga keamanan mereka. Islam memberikan hak bagi wanita untuk memiliki kekayaan, hak menikah dan bercerai, sekaligus memegang jabatan di masyarakat selama bukan jabatan kekuasaan. Islam mewajibkan pakaian seorang wanita apabila keluar rumah atau berada di dalam kehidupan umum untuk mengenakan khimar dan jilbab, dalam rangka membentuk masyarakat yang produktif serta bebas dari interaksi yang merusak.

Kewajiban menegakkan Khilafah adalah kewajiban bagi setiap Muslim di seluruh dunia, laki-laki maupun perempuan. Melaksanakan kewajiban ini berarti menjalankan kewajiban dan perintah dari Allah SWT, sebagaimana perintah-perintahnya lainnya seperti sholat, puasa, zakat dan sebagainya. Khilafah adalah persoalan utama dan vital bagi kaum Muslim, dan merupakan urusan hidup matinya umat Islam.

Khilafah yang sesuai dengan petunjuk dari Alquran maupun Hadits, adalah Khilafah yang akan mengakhiri penindasan dan penjajahan dari para penguasa tiran. Masa-masa kelam dan eksploitasi dunia Islam akan berakhir, karena Khilafah wajib menolong dan menyelamtkan mereka. Khilafah akan menggunakan seluruh sumber daya untuk melindungi kepentingan umat Islam dan umat lainnya dari kungkungan sistem Sekulerisme-Kapitalisme.

Wallahua’lam