March 29, 2024

Beranda Islam

Terpercaya – Tajam – Mencerdaskan Umat

Sudah Jelas Khamr Haram Dan Induk Kejahatan Tidak Perlu Diperdebatkan Lagi

BerandaIslam.com, Perdebatan tentang RUU Minuman Beralkohol (Minol) di parlemen masih belum menemui titik temu. Sebagian masih menilai minol masih memberikan manfaat bagi pihak tertentu, sebagian lainnya menilai bahwa minol ini justru memberi dampak buruk karena sering kali memunculkan tindakan kriminal di tengah-tengah masyarakat.

Salah satu fraksi berpendapat bahwa RUU Larangan Minol berpotensi mematikan UMKM yang memproduksi minol. Ada juga pendapat bahwa RUU Minol tidak sejalan dengan UU Ciptaker. Di pihak lain ada pendapat bahwa minol dianggap berdampak negatif terhadap kesehatan jasmani dan rohani hingga menimbulkan gangguan di muka umum (Kompas.com, 18/11/2020).

Sedangkan MUI menilai RUU tersebut seharusnya tidak menjadi kontroversi karena minuman beralkohol merusak kesehatan masyarakat. Sebagaimana pernyataan Wasekjen MUI, Muhammad Zaitun: “Ya, seharusnya tidak perlu kontroversi. Seharusnya masyarakat kita apalagi para pemimpin anggota DPR semua harus sepakat bahwa itu sesuatu yang merusak kesehatan dan sangat berbahaya bagi anak anak.” (Liputan6.com, 16/11/2020).

Di Amerika Serikat sendiri, lembaga yang menangani kecanduan alkohol dan obat-obat terlarang, NCADD (National Council on Alcoholism and Drug Dependence), pernah merilis laporan bahwa 40% kekerasan terjadi disebabkan faktor alkohol. Kejahatan itu meliputi pemerkosaan, pelecehan seksual, perampokan dan segala bentuk kekerasan mulai yang ringan hingga yang berat.

Sedangkan menurut Kajian WHO telah menyebutkan bahwa alkohol adalah pembunuh manusia nomor satu di dunia. Pada tahun 2012, WHO melaporkan bahwa setiap 10 detik alkohol membunuh 1 orang di dunia, atau sekitar 3,3 juta jiwa/tahun. Belum lagi alkohol ini akan merusak jaringan tubuh bila dikonsumsi dalam waktu lama.

Seharusnya pembahasan mengenai khamr tidak akan mempengaruhi orang-orang yang beriman dan bertakwa. Dan tidak ada perdebatan lagi apa hukumnya. Namun karena praktik dari demokrasi lah menyebabkan khmar ini perlu dimusyawarahkan dikarenakan selalu mencari manfaat dibalik setiap penerapan suatu UU sebagaimana prinsip dari demokrasi itu sendiri yaitu berasaskan manfaat. Padahal salah satu karakter orang yang bertakwa adalah, tunduk dan patuh terhadap aturan Allah. Tanpa banyak dalih dan alasan. Inilah yang digambarkan Allah dalam firman-Nya: 

“Sesungguhnya jawaban orang-orang mukmin, bila mereka dipanggil kepada Allah dan rasul-Nya agar rasul menghukum (mengadili) di antara mereka ialah ucapan.” “Kami mendengar dan kami patuh.” Mereka itulah orang-orang yang beruntung. (QS An Nur [24]: 51)

Maka aneh, masih ada orang yang mengaku bertakwa, tapi menolak aturan Allah. Inilah yang terjadi dengan rencana pelarangan minuman beralkohol. Sudah sangat jelas dan gamblang, bahwa minuman beralkohol itu haram, ada pihak-pihak yang tidak ingin minuman itu dilarang. Alasannya, mengancam sejumlah sektor yang berhubungan dengan kepentingan bisnis, seperti minuman keras, pariwisata, dan hotel.

Sudah sangat jelas pula bahwa minuman beralkohol itu haram, baik sedikit maupun banyak. Tidak ada perbedaan di kalangan ulama tentang hal ini. Allah SWT telah mengharamkan khamr secara mutlak dan inilah yang berlaku hingga seterusnya. Allah SWT berfirman: “Wahai orang-orang yang beriman! Sungguh minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Karena itu jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kalian beruntung” (QS al-Maidah [5]: 90).

Allah SWT juga menyebutkan dampak negatif dari khamr dan judi bagi manusia, yakni menciptakan kerusakan sosial dan melalaikan dari mengingat Allah SWT seperti shalat. Allah SWT berfirman : “Dengan minuman keras dan judi itu, setan bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kalian serta menghalang-halangi kalian dari mengingat Allah dan melaksanakan shalat. Jadi, tidakkah kalian mau berhenti?” (TQS al-Maidah [5]: 91).

Keharaman Khmar ini juga tidak peduli sedikit ataupun banyak. 5%, 1% atau mungkin hanya 0.1% kandungan khamr-nya, maka minuman beralkohol tetap haram dikonsumsi. Sabda Nabi SAW: “Setiap yang memabukkan adalah haram. Apa saja yang banyaknya membuat mabuk, maka sedikitnya pun adalah haram” (HR Ahmad).

Tidak hanya mengkonsumsi atau meminum khamr. Syariah Islam juga mengharamkan sepuluh aktivitas yang berkaitan dengan khamr. Dalam suatu riwayat dinyatakan : “Rasulullah saw. telah melaknat tentang khamr sepuluh golongan: 1. pemerasnya; 2. yang minta diperaskan; 3. peminumnya; 4. pengantarnya, 5. yang minta diantarkan khamr; 6. penuangnya; 7. penjualnya; 8. yang menikmati harganya; 9. pembelinya; 10. yang minta dibelikan” (HR at-Tirmidzi).

Berdasarkan hadits ini, seluruh aktivitas yang berkaitan dengan khamr adalah haram. Maka dari itu, bar, kafe, restoran yang menjual khamr, profesi sebagai bartender, uang hasil penjualannya dan cukai dari minuman keras juga haram secara mutlak. Nabi SAW menyebut khamr sebagai ummul khaba’its (induk dari segala kejahatan): “Khamr adalah induk dari kekejian dan dosa yang paling besar. Siapa saja yang meminum khamr, ia bisa berzina dengan ibunya, saudari ibunya dan saudari ayahnya” (HR ath-Thabrani). Karena itu, bukan ciri orang beriman dan bertakwa bila menolak syariah Islam, mencari dalih untuk menghalalkan minuman beralkohol. Haram tetap haram, meskipun mayoritas rakyat dan menginginkannya. Ingatlah, bukan hak manusia menentukan hukum. Hukum itu milik Allah, sang Pemilik dunia dan seisinya. Karenanya, sikap Mukmin sejati adalah menerima ketetapan Allah SWT. Ingatlah, aturan Allah pasti akan memberikan kebaikan dan keberkahan hidup di dunia dan akhirat. []