April 25, 2024

Beranda Islam

Terpercaya – Tajam – Mencerdaskan Umat

EDITORIAL : ANTARA MENGATASI PANDEMI ATAU INVESTASI LAPTOP?

BerandaIslam.com,- Dilansir dari detik.com (23/7) Pemerintah tengah mempercepat penggunaan produk dalam negeri (PDN) khususnya untuk sektor pendidikan. Di antaranya adalah penggunaan laptop buatan dalam negeri. Untuk itu, sudah ada rencana pembuatan konsorsium yang berisikan perguruan tinggi dan industri TIK untuk pembuatan laptop Merah Putih.

Menurut Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, dalam konferensi pers virtual, Kamis (22/7/2021) menyampaikan pemerintah berupaya memperkuat kemampuan riset dalam negeri untuk mendorong pembuatan laptop dengan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) yang tinggi.

Berdasarkan data yang dihimpun Kementerian Perindustrian, nilai impor laptop setiap tahunnya rata-rata mencapai US$1 miliar, atau setara Rp14,49 triliun (mengacu kurs Rp 14.494 per dolar AS). Sedangkan anggaran untuk belanja produk Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) senilai 17,42 triliun sepanjang 2021 hingga 2024 (Detik.com, 24/7).

Namun, masalahnya adalah menganggarkan Rp 17,42 triliun untuk belanja produk TIK ini dilakukan ketika negara berada di tengah wabah dan banyak rakyat yang telah kehilangan pekerjaan serta membutuhkan pemasukan untuk kehidupan sehari-hari. Jangankan untuk sekolah dengan fasilitas mewah, hanya sekedar bertahan hidup saja belum tentu mudah didapatkan.

Inilah buah daripada asas kapitalisme yang menjadi pijakan negara ketika mengambil keputusan. Di dalam sistem kapitalisme pengelolaan keuangan berdasarkan pada asas manfaat. Yakni untung dan rugi. Kebijakan – kebijakan yang diambil harus sesuai dengan keuntungan para pemodal atau pengusaha.

Maka dari itu apabila kita lihat struktur penganggaran akan disesuaikan dengan kepentingan-kepentingan ekonomi. Inilah yang terjadi pada investasi laptop akan menjadi pembahasan penting walaupun negara sedang mengalami wabah. Padahal yang mendesak dan sangat diperlukan adalah penganggaran dari aspek kesehatan dan sosial. Termasuk pemenuhan kebutuhan pokok bagi masyarakat.

Islam sangat jelas berbeda di dalam pengaturan dan pengelolaan keuangan negara dalam hal ini adalah Khilafah. APBN di dalam Islam tidak dibuat setiap tahun. Hal ini karena APBN Khilafah baik itu pos pendapatan dan pengeluarannya telah ditetapkan oleh syariah. Khalifah selaku kepala negara bisa menyusun sendiri APBN Khilafah tersebut melalui hak tabanni yang melekat pada dirinya.

APBN yang telah disusun dan ditetapkan oleh Khalifah dengan sendirinya menjadi UU, yang harus dijalankan oleh seluruh aparatur pemerintahan. Alokasi dana per masing-masing pos pendapatan dan pengeluaran juga diserahkan kepada pendapat dan ijtihad khalifah. Maka baik asumsi maupun realisasi pendapatan dan pengeluarannya dengan mudah bisa disesuaikan.

Dengan mekanisme seperti ini, APBN Khilafah bersifat tetap dari aspek pos pendapatan dan pengeluarannya, tetapi alokasi anggaran per masing-masing pos pendapatan dan pengeluarannya bersifat fleksibel sesuai kebutuhan. Kebutuhan akan ditentukan berdasarkan syariah dan dalam kategori yang sifatnya wajib, mendesak dan darurat. Oleh karenanya menjaga keberlangsungan hidup orang per orang adalah perkara yang penting, yakni masalah kesehatan dan pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.

Selain itu harus dipahami, bahwa kebijakan keuangan dalam negara khilafah ini juga menganut prinsip efektif dan efesien, bukan sebagaimana dalam sistem kapitalisme yang harus menghabiskan dana angggaran setiap tahunnya. Artinya di dalam Islam jika dana memang berlebih maka bisa disimpan untuk dialihkan kepada hal yang penting lainnya tanpa harus dihabiskan. Bahkan, jika ada daerah yang sedang melakukan pembangunan dan membutuhkan dana besar, sementara boleh jadi pemasukannya tidak sebesar yang dibutuhkan, maka negara akan melakukan kebijakan subsidi silang.

Demikian juga jika, karena satu dan lain, daerah membutuhkan dana besar, baik karena ada bencana alam maupun menghadapi serangan musuh di perbatasan, sementara pendapatannya tidak sebesar yang dibutuhkan, maka khilafah juga bisa melakukan kebijakan yang sama. Ini merupakan konsekuensi dari otoritas khalifah sebagai pemegang hak tabanni dalam penyusunan APBN khilafah.

Dengan cara seperti ini, tidak ada satu alokasi anggaran pun yang menguap atau tidak tepat sasaran. Di sisi lain, pemerataan pembangunan pun bisa dilakukan dengan baik. Bahkan, tidak akan terjadi penumpukan kekayaan di daerah tertentu, sementara daerah lain kekurangan.

Potensi kekurangan dana dapat terjadi ketika ada bencana atau peperangan. Namun krisis tersebut bisa dilokasilir karena faktor thawari’ atau emergency (darurat). Bukan karena faktor siklus tahunan, apalagi sistemik. Hal ini pun karena memang kas negara kosong atau melebihi cadangan dana yang ada di Baitul Mal.

Jika terjadi hal demikian maka Negara Khilafah bisa memobilisasi potensi domestik yang dimiliki. Dengan wilayah yang luas tentu akan memberikan potensi ekonomi yang luas pula, termasuk potensi masyarakat. Dengan begitu, mobilisasi seluruh potensi yang dimiliki akan sangat mudah dilakukan.

Melalui saluran televisi, radio, surat kabar, internet atau media yang ada, khalifah bisa mengumumkan kepada seluruh rakyat, bahwa negara khilafah sedang menghadapi kondisi emergency, baik karena bencana maupun peperangan. Pada saat yang sama, negara membutuhkan uluran tangan mereka. Maka, dengan sukarela rakyat pun akan berbondong-bondong memberikan hartanya kepada negara. Inilah yang ditempuh oleh Rasulullah dan para sahabat ketika menghadapi masa paceklik, peperangan atau wabah pandemi.

Wabah pandemi dapat menyebabkan jalur perdagangan yang dilalui terputus dan aktivitas masyarakat menjadi terbatas. Misalnya, Wabah Pes di negeri Syam, menyebabkan jalur perdagangan terganggu. Karena orang menghindari dampak dari wabah tersebut.

Namun, untuk mengatasi krisis ekonomi dan keuangan dalam kondisi darurat tersebut bisa ditempuh dengan cara yang dilakukan oleh Rasul yaitu memobilisasi masyarakat untuk membantu negara. Jika tindakan tersebut tidak mencukupi, maka negara bisa melakukan pinjaman, bisa dari dalam maupun luar negeri. Tentu dengan syarat dan ketentuan yang tidak bertentangan dengan hukum Islam, dan tidak menjadikan negara tidak merdeka.

Seluruh kebutuhan tersebut kemudian akan ditutup oleh negara dengan menetapkan pajak (dharibah) kepada orang kaya, laki-laki, dewasa dan Muslim. Sedangkan orang miskin, anak-anak, kaum perempuan dan kaum kafir tidak terkena kewajiban membayar pajak.

Sedangkan bagi para penguasa di dalam Islam juga ikut memikul penderitaan dan memberikan keteladanan kepada rakyat. Hal ini telah dicontohkan oleh Umar bin Khatthab ketika terjadi paceklik. Umar tidak pernah makan di salah satu putranya ataupun di salah satu istrinya. Ia makan bersama rakyatnya, sehingga Allah menghidupkan manusia seperti mereka hidup.

‘Iyadh bin Khalifah menyifati kondisi ‘Umar pada saat itu, “Aku melihat Umar pada tahun paceklik, dia berwarna hitam, padahal dia berkulit putih dan dia adalah orang Arab yang mempunyai tradisi memakan keju dan minum susu, namun ketika orang-orang kelaparan, maka ia mengharamkan dirinya hingga mereka tidak hidup kelaparan, lalu dia makan zaitun hingga merubah warna kulitnya dan dia sering lapar.” (at-Thabari, Tarikh al- Umam wa al-Muluk, Juz III/239).

Begitulah karakter penguasa Muslim dengan sistem Islam, mereka terikat dengan syariah dan memberikan contoh siap memikul penderitaan bersama-sama rakyat. Dan rakyat pun akan rela memberikan bantuan kepada negara. Hal ini berbeda jauh dengan sistem saat ini, para penguasa sibuk dengan kebijakan dan programnya masing-masing tanpa memperhatikan kebutuhan rakyat yang mendesak. Wajar saja kalau rakyat tidak lagi percaya. []

Wallahu’alam Bisshowwab