April 18, 2024

Beranda Islam

Terpercaya – Tajam – Mencerdaskan Umat

Duka Mendalam Petani Garam

Oleh : Ummu Nabila (Anggota Penulis Revowriter)

Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia. Terbentang dari Sabang hingga Merauke. Indonesia memiliki 17.499 pulau dengan luas total wilayah sekitar 7,81 juta km2. Dari total luas wilayah tersebut, 3,25 juta km2 adalah lautan dan 2,55 juta km2 adalah Zona Ekonomi Eksklusif. Hanya sekitar 2,01 juta km2 yang merupakan daratan. Dengan luasnya wilayah laut yang ada, Indonesia memiliki potensi kelautan dan perikanan yang sangat besar. (kkp.go.id)

Luasnya wilayah perairan dibandingkan daratan membuat negeri ini mendapat julukan negeri maritim. Indonesia juga menjadi negara dengan garis pantai terpanjang kedua di dunia. Panjangnya mencapai 95.181 km. Dengan modal garis pantai terpanjang kedua di dunia seharusnya memberikan banyak manfaat kelautan bagi Indonesia, termasuk potensi pasokan garam yang besar sehingga mampu mencukupi kebutuhan. Namun, sangat disayangkan yang terjadi di lapangan justru tidak sesuai dengan harapan.

Pemerintah bahkan baru saja memutuskan Indonesia akan membuka keran impor garam pada tahun ini. Impor garam dilakukan karena proyeksi kebutuhan garam nasional mencapai 4,5 juta ton, sementara produksi dalam negeri cuma 3,5 juta ton.

“Impor garam sudah diputuskan melalui rapat Menko (Menteri Koordinator Bidang Perekonomian),” kata Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono seperti dikutip dari Antara, Selasa (16/3). (cnnindonesia.com, 16/3)

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengungkapkan alasan pemerintah membuka kembali impor garam sebanyak tiga juta ton tahun ini berkaitan dengan kuantitas dan kualitas garam lokal. Apalagi garam impor sebenarnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan industri.

Ia mengatakan, kualitas garam lokal belum sesuai dengan yang dibutuhkan industri. Maka, menjadi pekerjaan rumah bersama untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas garam dalam negeri hingga bisa memenuhi kebutuhan industri.(money.kompas.com, 19/3/2021)

Ketua Asosiasi Petani Garam Indonesia (APGI) Jakfar Sodikin menyayangkan keputusan impor garam yang terus berlanjut, apalagi disertai pembatalan target swasembada. APGI menilai impor garam akan semakin membuat petambak terpuruk karena harga garam di tingkat petani akan semakin tertekan seiring membanjirnya pasokan garam impor.

Belum lagi masuknya garam impor akan membuat pengusaha semakin enggan menyerap garam petani. Di awal Januari 2021 saja, ada sisa 800 ribu ton stok garam petani yang tidak terserap dari tahun-tahun sebelumnya karena pemerintah lebih cenderung mengandalkan impor.

Tak mengherankan bila di akhir 2019 harga garam tingkat petani pernah menyentuh Rp150/kg. Pada tahun 2020, mereka sedikit lebih mujur tapi tetap sial dengan harga Rp400/kg. Dengan harga Rp400/kg, maka selama satu tahun penghasilan petambak hanya mencapai Rp2 juta dari hasil satu musim panen Juni-Oktober. Itu pun masih dipotong lagi dengan ongkos angkut, panen, dan biaya lainnya. (tirto.id, 17/3/2021)

Koordinator Petani Garam Kecamatan Raijua, Barnabas Nite, mengatakan puluhan ribu ton garam di NTT masih menumpuk. Khususnya di Kecamatan Raijua, ribuan ton garam “menganggur” di 20 gudang. Kebijakan pemerintah impor garam ini sangat merugikan para petani garam. Para petani tidak bisa menjual lagi dan ini menjadi beban buat petani yang kerja garam. Bukan hanya susah saja, tetapi setengah mati untuk menjualnya.

Petani garam kristal, di Desa Ketapang Raya, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) meradang. Pasalnya, selama tiga tahun terakhir, garam mereka tak laku dijual. Akibatnya, garam mereka masih menumpuk di gudang. Kondisi tersebut diungkap Kepala Desa Ketapang Raya, Zulkifli. Menurutnya, garam tersebut tidak terjual karena pembeli menawarkan harga yang sangat murah, sehingga petani garam terpaksa menstok garam mereka. (Detik.com, 22/3/2021)

Akar persoalan

Peneliti Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan (Pustek) UGM Putut Indriyono menyayangkan rencana kebijakan pemerintah untuk membuka impor garam. Kebijakan tersebut dinilai bersifat reaktif jangka pendek dan tidak konstruktif. (ugm.ac.id, 16/3/2021)

Ia menyatakan bahwa pemerintah terkesan belum memiliki desain pengembangan industri garam nasional yang jelas yang seharusnya berisi strategi komprehensif dan peta jalannya. Pemerintah juga dianggatp tidak melihat sisi strategi pengembangan industri garam nasional jangka menengah dan panjang, cenderung mengambil kebijakan impor dengan hanya merespons kecenderungan permintaan pasar. Kebijakan cenderung bersifat reaktif jangka pendek dan tidak konstruktif.

Impor semacam ini selalu terus berulang. Pemerintah dinilainya tidak pernah belajar dari pengalaman. Setiap kali pemerintah membuka impor garam, selalu tanpa jawaban kepastian bahwa tahun depan tidak dilakukan kebijakan yang sama. Pemerintah seharusnya memiliki data yang valid soal kebutuhan garam dan memperhatikan kesejahteraan petani garam. Angka kebutuhan garam setiap tahun seharusnya sudah diprediksi tonasenya, sehingga ada target pengurangan impor dari tahun ke tahun yang diikuti dengan target kebijakan produksi dari dalam negeri. Apabila hal ini dilakukan beberapa tahun ke depan maka swasembada garam dapat dicapai.

Menurut Putut Indriyono, pemerintah juga perlu memperbaiki tata niaga garam yang berpihak kepada petani garam dan industri dalam negeri. Selama ini belum terlihat dari kebijakan pemerintah dalam hal industrialisasi pergaraman tersebut. Bahkan isu soal data pun sejak dulu juga terus mengemuka antara instansi yang satu dengan yang lain. Jika soal data saja masih bermasalah, tidak ada kesepahaman, bagaimana memikirkan soal strategi dan pengembangan produksi garam ke depan?.

Pandangan Islam

Dalam pandangan Islam negara adalah pelayan bagi umat dan pemelihara urusan umat. Dalam hal ini, termasuk menjamin kesejahteraan para petani garam dan merumuskan strategi politik yang mampu meningkatkan kualitas garam dalam negeri. Untuk mewujudkannya diperlukan negara yang berlandaskan Islam secara kaffah yaitu Khilafah.

Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah saw sebagai berikut

“Imam (Khalifah) raa’in (pengurus hajat hidup rakyat) dan dia bertanggungjawab terhadap rakyatnya.” (HR Muslim dan Ahmad).

“Khalifah itu laksana perisai tempat orang-orang berperang dibelakangnya dan berlindung kepadanya….”(HR Muslim).

Oleh karena itu menurut Rindyanti Septiana, S.H.I sebagaimana dikutip dari MuslimahNews.com (26/3) ada beberapa langkah yang dapat dilakukan oleh negara (Khilafah) untuk menjaga kondisi kebutuhan garam tanpa merugikan para petani. Adapun diantara langkahnya sebagai berikut.

Pertama, optimalisasi produksi, yaitu mengoptimalkan seluruh potensi lahan untuk melakukan usaha penambakan garam berkelanjutan yang dapat menghasilkan garam berkualitas. Di sinilah peran berbagai aplikasi sains dan teknologi, mulai dari mencari lahan yang optimal untuk memproduksi garam dan meningkatkan kualitasnya bukan hanya kuantitas.

Kedua, keberpihakan negara kepada petambak garam.

Ketiga, manajemen logistik, dengan memperbanyak cadangan saat produksi berlimpah dan mendistribusikannya secara selektif pada saat ketersediaan mulai berkurang. Di sini teknologi pascapanen menjadi penting.

Keempat, prediksi iklim. Analisis perubahan iklim dan cuaca ekstrem dengan mempelajari fenomena alam, seperti curah hujan, kelembapan udara, penguapan air permukaan, serta intensitas sinar matahari yang diterima bumi. Hal itu pula yang memengaruhi keberhasilan panen garam.

Kelima, antisipasi terhadap kemungkinan kondisi kurangnya kebutuhan atas garam dalam negeri yang disebabkan kondisi alam dan lingkungan.

Oleh karena itu, negara-Khilafah-lah yang akan mengatur sektor produksi sehingga terjamin pemenuhan kebutuhan dalam negeri tanpa bergantung impor serta berdampak pada kesejahteraan petani. Dukungan akan diberikan mulai dari edukasi dan pengetahuan, pengembangan teknologi, bantuan modal dan sarana produksi bagi petani yang tidak mampu, termasuk infrastruktur pendukung lainnya.

Sedangkan dalam aspek distribusi, negara (Khilafah) akan melakukan pengawasan secara terus menerus agar terbentuknya keseimbangan harga secara alami. Menghilangkan semua kondisi dan pihak-pihak yang menyebabkan harga terdistorsi seperti pelaku kartel atau penimbunan stok oleh distributor besar. Hadirnya negara (Khilafah) secara utuh untuk mengurusi urusan rakyat akan mampu menghentikan intervensi korporasi swasta maupun asing. Sehingga kesejahteraan rakyat termasuk petani garam tercukupi dan produksi dalam negeri terpenuhi.[]

Wallahu’alam Bii Ash-Showab.