March 29, 2024

Beranda Islam

Terpercaya – Tajam – Mencerdaskan Umat

Dispensasi Nikah Apakah Solusi Hakiki?

Oleh : Euis Laelawati (Pontianak-Kalbar)

Tercatat hingga Desember 2021, ada 48 anak di Kabupaten Kubu Raya, Kalbar mengajukan permohonan nikah. Ada berbagai faktor yang menyebabkan terjadinya pernikahan usia anak. Diantaranya putus sekolah karena situasi pandemi COVID-19 dan kehamilan di luar pernikahan. Kemudian Ibu Nani Wirdayani, Komisioner Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Kalimantan mengatakan bahwa Tahun 2022 akan gencar sosialisasi serta koordinasi yang sinergis agar anak-anak yang putus sekolah dapat melanjutkan pendidikannya (kumparan.com/hipontianak, 17/12/2021).

Sungguh aneh, di satu sisi ada program untuk mencegah pernikahan dini, namun di sisi lain negara memberikan solusi kepada orang tua anak, untuk melakukan permohonan dispensasi nikah, yakni agar anak-anak dapat menikah meski belum mencapai usia menikah. Alih-alih mencegah pernikahan dini, secara tidak langsung, dispensasi nikah menjadi peluang menjalarnya pergaulan bebas di kalangan remaja. Hal ini dikarenakan mereka mengajukan pernikahan sebagian besar disebabkan karena hamil di luar nikah.

Seharusnya pemerintah menyelesaikan akar masalah, bukannya malah menambah masalah. Dispensasi nikah dapat terjadi karena beberapa faktor. Diantaranya adalah faktor ekonomi, pergaulan bebas, perceraian orang tua, serta pola asuh dari orang tua anak tersebut dan lain-lain. Seharusnya yang harus dibenahi adalah akar masalah baik secara menyeluruh dan sistemik.

Islam sendiri tidak melarang pernikahan dini. Karena pada dasarnya, laki-laki dan perempuan yang sudah baligh, sudah siap untuk mengemban amanah baru. Islam akan menuntaskan penyebab dispensasi nikah tersebut secara komprehensif. Mulai dari sistem ekonomi, pergaulan, pendidikan hingga sanksi bagi yang melanggar hukum syariah. Penerapan syariah akan menjadikan individu, masyarakat dan negara bersinergi untuk menyiapkan generasi muda dalam mengarungi kehidupan.[]

Wallahu’alam Bisshowwab