March 29, 2024

Beranda Islam

Terpercaya – Tajam – Mencerdaskan Umat

Dinar Dirham Layak Dibela

Oleh : Dwi Apriyani (Aktivis Back To Muslim Identity)

Di Indonesia mata uang yang digunakan saat ini adalah rupiah, bahkan berbagai cara dilakukan oleh setiap orang untuk mendapatkan dan memperolehnya demi mencukupi kebutuhan dan keinginan didalam hidupnya. Namun sebagai masyarakat yang cerdas dan berwawasan luas, seharusnya setiap insan hendaklah membuka mata dan melihat fakta bahwa dinar dirham juga merupakan mata uang dengan ragam keunggulan. Lalu pantaskah dinar dirham dikriminalisasi?

Pekan ini, Bareskrim Mabes Polri resmi menahan Zaim Saidi, pendiri Pasar Muamalah di Depok, Jawa Barat. Zaim menjadi tersangka setelah pemberitaan terkait koin dinar dan dirham menjadi alat transaksi pembayaran di pasar tersebut viral. (CNNIndonesia.com, 07/02/2021)

Penangkapan ini dipertanyakan oleh Kh Anwar Abbas. Ketua PP Muhammadiyah Bidang Ekonomi. Ia mempertanyakan proses hukum aktivitas yang menggunakan dinar dan dirham dalam bertransaksi dengan membadingkannya dengan banyaknya penggunaan uang asing termasuk dolar, dalam transaksi wisatawan asing di Bali.

“Di Bali kita lihat masih banyak orang melakukan transaksi dengan dolar AS, ini tentu saja maksudnya adalah untuk memudahkan transaksi terutama dengan wisatawan asing. Tapi ini tentu tidak bisa kita terima, karena akan membawa dampak negatif bagi perekonomian nasional,” kata KH Anwar Abbas dalam pernyataan tertulis. (KumparanBisnis.com, 05/02/2021).

Jika penangkapan pendiri pasar muamalah dengan alasan tidak menggunakan transaksi rupiah karena dianggap bertentangan dengan regulasi yang ada, lalu bagaimana dengan tempat-tempat yang menggunakan mata uang asing seperti di daerah perbatasan dan juga di daerah yang menjadi pusat wisata. Bahkan hal tersebut sudah berlangsung lama dan belum ada penindakan hingga sekarang.

Bila didetailkan faktanya penggunaan koin dinar dan dirham yang ada mengikuti tiga bentuk transaksi yang biasa terjadi. Transaksi barter komoditas emas dan perak dengan barang TV, sepeda, sembako misalnya. Lalu transaksi serupa voucher di mana seseorang untuk belanja menukarkan besaran uang rupiah dengan koin dinar dan dirham. Maka wajar saja banyak pihak yang mempertanyakan.

Apalagi melihat dinamika politik tanah air satu dekade terakhir, soal koin “dinar dan dirham” Pasar Muamalah Depok ini sebelas-dua belas dengan kriminalisasi “seragam jilbab” ala SKB 3 Menteri dan berbagai kebijakan-kebijakan lain. Dari hal tersebut dapat diketahui bahwa tindakan mengkriminalisasi transaksi dinar dirham semakin menegaskan fobia terhadap Islam, bukan karena ingin menertibkan pelanggaran administrasi terkait alat transaksi yang digunakan.

Masyarakat seharusnya sadar bahwa Islam fobia diakibatkan dari sistem sekularisme benar-benar mendidik semua orang untuk intoleran dan diskriminatif terhadap Islam dan ajaran Islam. Dalam kasus Pasar Muamalah, koin dengan nama dinar dan dirham didakwa mata uang asing. Dengan fakta yang serupa, “mata uang” Geblo di Pasar Gemblung, Magelang dianggap bagian pengembangan ekowisata kreatif untuk kesejahteraan masyarakat yang perlu didukung.

Tampak perbedaan perlakuan untuk yang berbau syariat. Sampai kapan pun syariat akan terus dikriminalisasi bila tidak membawa manfaat bagi ekonomi kaum kapitalis. Berbeda dengan dana haji, umrah, zakat, dan wakaf yang prospek penguasaan kaum kapitalis terhadap regulasinya besar, masyarakat muslim justru terus didorong rezim kapitalis untuk “berpegang teguh” terhadap syariat.

Sejatinya Dinar dan Dirham memiliki banyak keunggulan jika dibandingkan dengan mata uang kertas fiat money. Dinar dan Dirham memenuhi unsur keadilan dibandingkan fiat money. Pasalnya, Dinar dan Dirham memiliki basis yang riil berupa emas dan perak sehingga jelas adil karena antara angka yang tertera dengan nilai intrinsiknya sama. 

Dinar dan Dirham lebih stabil dan tahan terhadap inflasi. Berdasarkan fakta sejarah, emas dan perak merupakan jenis mata uang yang relatif stabil dibandingkan dengan sistem uang kertas fiat money. Bagaimanapun kuatnya perekonomian suatu negara, jika sistem penopangnya menggunakan uang kertas, negara tersebut rentan terhadap krisis dan cenderung tidak stabil. Bahkan beberapa kejadian yang berkaitan dengan krisis, salah satunya dipicu karena penggunaan sistem uang kertas fiat money.

Sedangkan penggunaan uang kertas bisa dipastikan akan membawa rentetan inflasi. Hal ini berbanding terbalik dengan Dinar dan Dirham yang berbasiskan riil emas dan perak. Selain itu Dinar dan Dirham memiliki aspek penerimaan yang tinggi. Termasuk dalam pertukaran antar mata uang atau dalam perdagangan internasional. Pasalnya, Dinar dan Dirham tidak memerlukan perlindungan nilai karena nilai nominalnya benar-benar dijamin penuh oleh emas dan perak.

Aktivitas muamalah menggunakan Dinar dan Dirham sebenarnya bukan merupakan jual beli menggunakan mata uang yang asing. Karena penggunaan Dinar dan Dirham bisa juga termasuk kedalam sistem barter, tetapi hal tersebut sangat ditentang keras dengan berbagai peraturan yang ada.

Dalam pelaksanaanya pemerintah tidak dirugikan dan negara tidak diancam sedikitpun dari aktivitas pelaksanaan ajaran Islam ini oleh masyarakat. Seharusnya dari berbagai fakta dan setiap kebijakan yang diterapkan dapat menyadarkan setiap insan akan aturan yang berasal dari manusia akan mudah untuk dimodifikasi dengan alasan ketidaksesuaian terhadap perkembangan zaman.

Umat muslim wajib mengetahui bahwa saat ini dunia sedang dijauhkan dari Islam dan syariat-Nya. Padahal syariat-Nya adalah kewajiban untuk diterapkan agar keadilan dan kesejahteraan dapat terwujud. Oleh karena itu, untuk menegakkan kembali keadilan dan kesejahteraan dimuka bumi, maka umat muslim harus memiliki andil didalam upaya perjuangan penerapan Islam, sehingga keadilan bisa didapatkan oleh setiap umat muslim maupun non-muslim karena keadilan Allah pasti akan membawa keadilan bagi makhluk-Nya.[]

WallahuAlam Bish-shawab