April 20, 2024

Beranda Islam

Terpercaya – Tajam – Mencerdaskan Umat

Di Negeri Muslim L613T Dianggap Biasa, Kenapa?

Oleh : Mia Purnama

Kontes kecantikan ala transgender telah usai dilaksanakan di Bali. Kontes ini digelar dengan tujuan untuk menumbuhkan hak transgender di kalangan masyarakat. Sekarang hal itu sudah terbukti dengan terlaksananya ajang Miss Queen sejak 2019. Masyarakat indonesia sudah mulai terbiasa dengan tampilnya transgender di kontes kecantikan. Merasa itu bukan aib justru prestasi.

Kritikan datang dari berbagai pihak salah satunya adalah dari Majelis Ulama Indonesia. Menurut Ketua Bidang Pengkajian dan Pengembangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Prof Utang Ranuwijaya Ajang-ajang seperti Miss Queen transgender mestinya tidak boleh diadakan di Indonesia. MUI melalui Munas ke-8 tahun 2010 telah mengeluarkan fatwa tentang transgender. Dalam fatwa tersebut disebutkan kalau mengganti jenis kelamin (transgender) hukumnya haram termasuk pihak yang membantu melakukan ganti kelamin itu. Atas dasar tersebut maka perbuatan transgender adalah aib bukan prestasi. (Republika.co.id, 3/10/2021).

Di sisi lain, bagi pihak yang mendukung acara ini justru menyampaikan bahwa kontes Miss Queen merupakan hak asasi manusia yang harus diberi kebebasan. Dengan dalih kebebasan bertingkah laku dan hak asasi manusia (HAM) inilah para transgender dan kaum L613T itu justru makin mendapatkan tempat dan menunjukkan eksistensinya. Terbukti dari kegiatan Miss Queen 2021 yang sukses untuk melenggang menuju Miss Queen Internasional.

Eksisnya kaum L613T tak terlepas dari support system yang ada. L613T yang dulunya di anggap tabu sekarang menjadi hal biasa bahkan dibanggakan. Ini karena L613T bukanlah sekedar perilaku individu, melainkan sebuah gerakan global yang terorganisir di seluruh dunia, termasuk Indonesia.

Penyebaran dan kampanye kegiatan komunitas L613T di Indonesia banyak dipengaruhi oleh serangan budaya asing dan disokong dana oleh lembaga-lembaga asing. Berdasarkan data laporan “Hidup sebagai LGBT di Asia: Laporan Nasional Indonesia) di halaman 64, merupakan hasil dialog dan dokumentasi Komunitas LGBT Nasional Indonesia pada tanggal 13-14 Juni 2013 di Bali sebagai bagian dari prakarsa “Being LGBT in Asia” oleh UNDP dan USAID. Mengungkapkan bahwa sebagian besar organisasi L613T mendapatkan pendanaan dari lembaga donor internasional seperti USAID.

Pendanaan juga diperoleh dari AusAID, UNAIDS, dan UNFPA.  UNDP dan USAID meluncurkan prakarsa “Being LGBT in Asia” pada tanggal 10 Desember 2012. Diantara negara yang menjadi fokus program ini adalah Cina, Indonesia, Philipina dan Thailand. Berdasarkan dokumen UNDP, program “Being LGBT in Asia” fase 2 dijalankan dari Desember 2014 hingga September 2017 dengan anggaran US$ 8 juta. LGBT juga menjadi salah satu agenda penting Amerika Serikat (Dokumen USAID: “Being LGBT in Asia’ Report Build Understanding).

Ide LGBT dipasarkan dan dikampanyekan dengan berbagai program, sarana dan prasana. Diantaranya melalui Jalur Akademik (Intelektual), Jalur Sosial Budaya seperti film, seni, media massa, dan lain-lain. Alhasil, Jalur Jaringan/Komunitas yang ada saat ini terdapat 100 lebih kelompok/komunitas LGBT di indonesia, dan hampir merata keberadaannya di seluruh provinsi. Melalui Jalur Bisnis dan Jalur Politik juga dilakukan. Melalui jalur-jalur tersebutlah pemahaman LGBT terus di susupkan ke masyarakat. (Republika.co.id, 23/12/2017).

Melihat fakta perkembangan L613T menunjukkan adanya konspirasi global yang berbahaya dan telah menyebar di negeri ini. Hendaknya kita sebagai muslim harus tegas menolak perbuatan terlaknat ini. Karena kalau kita tetap diam maka wajar saja kemaksiatan ini semakin merajalela.

Maka ketegasan dan perlawanan terhadap L613T harus dilakukan. Mulai dari tataran individu, masyarakat, dan negara. Individu bertaqwa yang menjaga diri dari perbuatan maksiat dan pemikiran menyimpang. Mencari ilmu agar memahami Islam secara utuh, kemudian bergabung dengan aktivtias dakwah harokah islam dan berjuang didalamnya. Itulah caranya agar individu terus menambah keimanan dan ketaqwaanya kepada Allah. Maka individu tersebut bisa dengan tegas menolak L613T bukan malah ikut mendukungnya.

Kemudian dalam lingkup masyarakat. Harus ada masyrakat yang peduli, melaksanakan amar makruf nahi mungkar. Berdakwah untuk menyadarkan umat, bahwa penyebab maraknya L613T diakibatkan dari buah sistem sekuler demokrasi. Karena pengakuan demokrasi terhadap HAM dan liberalisme. Sistem inilah yang memberikan kebebasan dan membela kesalahan kaum menyimpang tersebut dengan dalih HAM dan kebebasan bertingkah laku. Maka dari itu kewajiban kita sebagai muslim untuk menyampaikan bahwa setiap manusia terikat dengan aturan pencipta-Nya. Ketika Allah SWT telah menyatakan L613T itu haram, maka tidak ada alasan bagi kita untuk menghalalkannya.

Terakhir, pilar paling penting dalam menangkal L613T ialah negara. Penerapan aturan Allah SWT oleh negara dapat melindungi rakyatnya dari berbagai perbuatan dan pemikiran yang menyimpang. Penerapan aturan yang mencegah terjadinya perbuatan merusak seperti L613T hingga diberlakukannya sanksi yang tegas bagi pelaku. Semua itu bertujuan untuk menjaga umat muslim agar tidak keluar dari Islam.

Akan tetapi aturan Islam ini tidak akan bisa dilaksanakan di dalam sistem demokrasi. Karena dalam demokrasi telah menjadikan manusia sebagai pembuat hukum. Padahal satu-satunya yang berhak membuat aturan hanyalah Allah SWT. Oleh karena itulah hanya keberadaan negara dengan sistem Islam saja yang dapat menerapkan Islam yaitu Khilafah. Oleh karenanya urgensitas Khilafah harus ada, agar hukum-hukum Allah bisa ditegakkan. Sudah saatnya kita berjuang untuk mewujudkan pilar-pilar tersebut. Yaitu menegakan hukum Allah. Agar dapat menghapus L613T sampai ke akar-akarnya.[]

Wallahu a’lam bish-shawwab.