March 28, 2024

Beranda Islam

Terpercaya – Tajam – Mencerdaskan Umat

Demokrasi dan UU Kontroversi

Oleh: Mia Purnama (Aktivis Muslimah Ideologis)

Omnibus Law UU Cipta Kerja yang telah disahkan menambah daftar panjang kebijakan pemerintah yang penuh kontroversi. Sebelum disahkan, Omnibus Law UU Cipta Kerja sudah ditentang oleh banyak kalangan karena dianggap merugikan rakyat terutama buruh. Tapi pemerintah bersekongkol dengan DPR mengesahkan Omnibus Law UU Cipta Kerja. Kalangan buruh berserta mahasiswa dan pelajar beramai-ramai melakukan aksi menolak dan meminta pemerintah membatalkan UU tersebut. Nyatanya pemerintah tetap ngotot untuk tetap mensahkan UU Cipta Kerja. Walaupun UU tersebut masih banyak revisi sampai kesimpang siuran jumlah halamannya. Tetapi tetap saja pemerintah tidak mau mengubah keputusannya dan tetap mensahkan serta menjalankan UU tersebut.

Nyatanya bukan kali ini saja ada kebijakan yang kontroversi selama kepemimpinan Jokowi-Ma’ruf. Dikutip dari Kompas.com (20/10), dalam tahun pertama kepemimpinan Jokowi-Ma’ruf menghasilkan tiga undang-undang kontroversial yang disetujui pemerintah dan DPR meski menimbulkan polemik dan ditolak oleh banyak kalangan. Ketiga undang-undang itu adalah revisi UU Mineral dan Batu Bara, revisi UU Mahkamah Konstitusi (MK), dan Omnibus Law UU Cipta Kerja. (kompas.com, 20/10/2020)

Bukan hanya ketiga UU tersebut yang di anggap kontroversi, ada juga pengesahan UU KPK yang menuai masalah dan banyak yang menolak. Adanya revisi terhadap UU KPK tersebut dinilai sebagai bentuk pelemahan atas instansi KPK. Dianggap sebagai angin segar untuk para koruptor bahkan akan membuat pihak yang bertanggung jawab kesulitan dalam menuntaskan korupsi di Indonesia.

UU kontoversi dan kebijakan-kebijakan pemerintah yang tidak memihak rakyat harusnya bukan hanya sekedar disikapi dengan menolak atau meminta pembatalan UU tersebut saja melainkan juga rakyat harusnya sadar dan mencari akar masalahnya. Apa penyebab utama bahwa UU yang bermasalah selalu akan muncul dan kebijakan-kebijakan yang mementingkan pihak tertentu saja?

Omnibus Law UU Cipta Kerja contohnya, yang sampai hari ini masih hangat dibahas dan masih dilakukan aksi penolakan oleh rakyat. Walaupun rakyat meminta agar presiden mengeluarkan Perpu untuk membatalkan UU Cipta Kerja, nyatanya presiden memberikan tanggapannya dan memberikan solusi agar yang menolak UU Cipta Kerja melakukan judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK). Sebagaimana kita ketahui bahwa saat judicial review di Mahkamah Konstitusi ada kemungkinan UU tersebut sulit untuk dibatalkan. Jadi nyatanya walaupun rakyat secara serentak menolak kebijakan-kebijakan yang dibuat pemerintah, sistem demokrasi yang diterapkan saat ini selalu punya cara untuk membela kepentingan pemilik modal.

DPR yang dianggap sebagai perwakilan rakyat pun berkhianat. Mereka hanya menganggap rakyat saat pemilu saja, menarik simpati rakyat dengan janji-janji manis mereka demi memperoleh suara rakyat. Setelah kursi kekuasaan mereka dapatkan, rakyat pun dilupakan. Selanjutnya yang mereka lakukan ialah mencari cara untuk mengembalikan modal yang sudah dikeluarkan untuk berkampanye. Tak lupa juga untuk membalas budi orang-orang yang telah memberikan modal kepada mereka dengan membuat UU dan kebijakan yang memihak pemilik modal.

Kejadian seperti ini bukan hanya terjadi sekali saja tetapi berulang kali. Dan seharusnya rakyat menyadari akar masalah yang melahirkan UU kontroversi tersebut dan kebijakan-kebijakan yang tidak berpihak pada rakyat. Solusi masalahnya bukan sekedar mengganti wajah rezim tetapi juga harus dengan solusi tuntas sampai ke akar masalah.

Rakyat harus menyadari akar masalah atau sumber masalah semua ini adalah karena diterapkannya sistem demokrasi yang menjadikan manusia sebagai pihak yang berwenang dalam membuat hukum, untuk menentukan salah dan benar. Padahal manusia adalah mahluk yang lemah, terbatasnya akal dan pasti memiliki kepentingan. Akhirnya tidak akan pernah ada kebijakan yang dihasilkan yang bisa memberikan kebaikan kesemua pihak melainkan hanya pihak-pihak tertentu.

Sepanjang diberlakukan sistem demokrasi baik di aspek substansi (isi yang tdk mewujudkan kemaslahatan publik) atau pun di aspek prosedur (nihil rasa keadilan dan mengabaikan aspirasi rakyat) pasti akan selalu memunculkan kontroversi. Jargon demokrasi “dari, oleh, dan untuk rakyat” yang lekat dengan prinsip daulat rakyat sejatinya hanya ada di dalam teori saja.

Maka solusi satu-satunya masalah negeri ini adalah dengan mengganti sistem demokrasi dan menerapkan sistem Islam. Sistem yang tegak diatas akidah dan aturan Islam, yang menjadikan Allah sebagai pembuat undang-undang. Sesungguhnya Allah adalah sebaik-baik pembuat hukum karena Allah pencipta alam semesta, manusia dan kehidupan. Allah yang Maha Tahu, Maha Adil dan Maha Sempurna. Hukum Allah bebas dari kepentingan dan tidak bisa di intervensi. Hukum Allah akan membuat manusa mampu menjalani hidup dengan kebaikan sesuai fitrah penciptaanya.

Selain itu, hukum Allah sifatnya tetap, berlaku bagi setiap masa dan umat. Terbukti saat hukum Allah di terapkan selama belasan abad di masa Kekhilafahan, kehidupan umat Islam diliputi kebaikan dan kesejahteraan. Umat Islam mampu memimpin peradaban dan menebar rahmat keseluruh alam. Hukum Allah itulah kita kenal dengan aturan syariah Islam.

Berbeda dengan sekarang, saat umat melepaskan Islam dan memilih mengambil pemikiran sekulerisme liberalisme, umat Islam lalu menerapkan sistem demokras kapitalis. Sehingga mereka jatuh ke dalam kehinaan bahkan dosa berkepanjangan. Kehidupan umat Islam selalu dekat dengan kesempitan dan menjadi umat pengekor kafir penjajah. Kehidupan umat pun jauh dari keberkahan.[]

Wallahu’alam Bisshowwab