March 28, 2024

Beranda Islam

Terpercaya – Tajam – Mencerdaskan Umat

CSR (Corporate Social Responsibility) & Konsep Tanggung Jawab Sosial dalam Islam (Bagian 1)

Oleh : Andi Septiandi, S.P (Aktivis Islam)

Pendahuluan

Tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) adalah suatu konsep bahwa perusahaan memiliki dan mempunyai berbagai tanjung jawab termasuk kepada semua yang berkepentingan seperti konsumen, karyawan, pemegang saham, komunitas dan juga lingkungan dalam segala aspek operasional yang melingkupi aspek ekonomi, sosial dan lingkungan. Sederhananya CSR adalah tanggung jawab dari perusahaan kepada masyarakat karena dampak perubahan sosial, ekonomi dan lingkungan dengan berdirinya perusahaan.

Lebih Jelasnya Definisi CSR dalam ISO 26000, CSR adalah Tanggung jawab sebuah organisasi terhadap dampak-dampak dari keputusan-keputusan dan kegiatan-kegiatanya pada masyarakat dan lingkungan yang diwujudkan dalam bentuk perilaku transparan dan etis yang sejalan dengan pembangunan berkelanjutan termasuk kesehatan dan kesejahteraan masyarakat; mempertimbangkan harapan pemangku kepentingan; sejalan dengan hukum yang ditetapkan dengan norma norma perilaku internasional; serta terintegrasi dengan organisasi secara menyeluruh (Prastowo dan Huda 2011:101)

Ada 7 dimensi CSR yang terdapat dalam ISO 26000, yaitu tata kelola organisasi, hak asasi manusia, aktivitas tenaga kerja, lingkungan, operasional yang fair, isu konsumen dan kontribusi terhadap masyarakat. Artinya ruang lingkup CSR sangat luas, tidak hanya berbicara tentang tanggungjawab sosial perusahaan kepada pihak eksternal perusahaan (masyarakat, pemerintah, LSM, media dll), namun juga ada tanggungjawab kepada pihak internal perusahaan (pemilik perusahaan, tenaga kerja, manajemen, pemegang saham dll).

Di Indonesia, wacana tentang tanggung jawab sosial perusahaan di kalangan lembaga keuangan sudah cukup berkembang. Setelah ditetapkannya UU No 40 tahun 2007 pasal 74 ayat 3 yang berbunyi: “Tanggung jawab sosial dan lingkungan adalah komitmen perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat baik bagi perseroan, komunitas maupun masyarakat umum”.

Undang-Undang tersebut menjelaskan tentang keharusan Perseroan Terbatas (PT) melakukan tanggung jawab sosial dan lingkungan, perusahaan-perusahan di Indonesia mau tidak mau berkewajiban melaksanakan program Corporate Social Responsibility (CSR). Disamping itu secara eksplisit UU tentang PT tersebut tidak mengatur berapa jumlah nominal dan atau berapa besaran persen laba bersih dari suatu perusahaan yang harus disumbangkan. Namun kepatuhan untuk melaksanakan CSR berdasarkan perintah undang-undang menjadi salah satu dorongan perusahaan untuk melakukan CSR.

Secara umum Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan upaya peningkatan kualitas kehidupan yang mempunyai arti adanya kemampuan manusia sebagai individu anggota masyarakat untuk dapat menanggapi keadaan sosial yang ada, dan dapat menikmati serta memanfaatkan lingkungan hidup dengan segala perubahan-perubahan yang ada sekaligus memeliharanya. Atau dengan kata lain CSR merupakan cara perusahaan mengatur proses usaha untuk memproduksi serta memberikan dampak positif pada masyarakat.

Program CSR Belum Mampu Berperan Besar dalam Menyelesaikan Masalah Sosial, Ekonomi dan Lingkungan

Dikutip dari laman Kompas.com (18/02), Badan Pusat Statistik (BPS) telah merilis data terkait kemiskinan di Indonesia, berdasarkan Survei Ekonomi Nasional September 2020. Menurut data tersebut, presentase penduduk miskin pada September 2020 naik menjadi 10,19 persen, meningkat 0,41 persen pada Maret 2020 dan meningkat 0,97 persen pada September 2019. Disebutkan, jumlah penduduk miskin pada September 2020 sebesar 27,55 juta orang, meningkat 1,13 juta orang terhadap Maret 2020 dan meningkat 2,76 juta orang terhadap September 2019.

Dari data tersebut telah menunjukan naiknya kasus kemiskinan setiap tahunnya. Bahkan tidak hanya kemiskinan, munculnya kesenjangan sosial juga semakin parah. Ketimpangan sosial di Indonesia sempat terekam dalam laporan riset terbitan Oxfam dan International NGO Forum on Indonesia Development (lNFlD) pada 2017 berjudul “Menuju Indonesia yang Lebih Setara.” Laporan tersebut menyimpulkan kekayaan kolektif empat orang terkaya di Indonesia, yang tercatat sebesar 25 miliar dolar AS, sama dengan gabungan harta 100 juta orang termiskin.

Meskipun begitu, kesenjangan sosial tidak hanya terjadi di negara berkembang. Kesenjangan sosial juga menjadi persoalan di negara-negara maju. Sebagaimana mengutip pernyataan President of International Consortioum of Sosial Development, Professor Manohar Pawar, pernah menjelaskan bahwa kesenjangan sosial terjadi karena tingginya pertumbuhan ekonomi yang tidak dibarengi distribusi pendapatan yang merata. (ugm.ac.id, 16/11/2017)

Tidak hanya masalah sosial ekonomi, permasalahan lingkungan juga menjadi sorotan. Masih banyak perusahaan yang melanggar dan tidak menjalani aturan terkait lingkungan. Dikutip dari laman Tirto.id (15/02/2019), 11 perusahaan telah merusak lingkungan sehingga merugikan negara Rp18 Triliun. Gugatan perdata yang dilayangkan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (LHK) terhadap sejumlah perusahaan yang bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta pembalakan liar telah dikabulkan Mahkamah Agung (MA).

Kasusnya sendiri terjadi antara 2012 sampai 2018, dengan melibatkan 11 perusahaan. Sembilan kasus sudah incracht (berkekuatan tetap) di tingkat pengadilan negeri. Sementara dua di antaranya masih menunggu putusan banding di pengadilan tinggi. Salah satu perusahaan yang dimaksud adalah PT Kallista Alam di Nagan Raya yang bergerak di sektor industri minyak sawit. Perusahaan ini dituntut atas kebakaran lahan hutan gambut Rawa Tripa, Aceh, seluas seribu hektare yang terjadi pada 2012 dengan kompensasi sebesar Rp366 miliar.

Kemudian PT Surya Panen Subur. Korporasi ini, yang juga bergerak di sektor sawit, terbukti membakar lahan seluas 1.183 hektare. Pemerintah menuntut kompensasi sebesar Rp439 miliar pada 2012. PT Jatim Jaya Perkasa milik Gama Grup juga  terbukti merusak lingkungan dan bertanggung jawab atas kebakaran lahan seluas seribu hektare pada 2013.

Kementerian LHK menang gugatan atas permohonan denda terhadap perusahaan sawit itu sebesar Rp491 miliar. Sementara PT Bumi Mekar Hijau milik grup Sinar Mas yang membakar lahan yang lebih luas, lebih dari 20 ribu hektare, dituntut kompensasi lebih rendah: hanya Rp78,5 miliar.

Anak perusahaan Sampoerna Agro Tbk, National Sago Prima, juga ikut menyumbang kebakaran lahan pada 2014 seluas 3 ribu hektare. MA akhirnya mengabulkan tuntutan kompensasi Kementerian LHK sebesar Rp1,07 triliun pada awal Januari lalu.

Pada karhutla 2015, Kementerian LHK memenangkan gugatan terhadap tiga perusahaan sawit, Ricky Kurniawan Putrapersada, Palmina Utama, dan Waringin Agro Jaya dengan total kompensasi lebih dari Rp600 miliar. Satu perusahaan lagi, PT Merbau Pelalawan Lestari, bahkan dituntut membayar denda sebesar Rp16,2 triliun. Dibanding korporasi lain yang dihukum karena kejahatan karhutla, PT MPL dihukum atas kasus pembalakan liar di atas lahan konsesi seluas 5.590 hektare di Riau pada 2013.

Alih-alih membantu menyelesaikan masalah sosial ekonomi dan lingkungan bahkan beberapa perusahaan malah menyumbang kerusakan lingkungan yang telah merugikan negara. Selain itu juga belum semua perusahaan di Indonesia menjalankan program tanggungjawab sosial perusahaan (corporate social responsibility) dengan baik, padahal mereka memiliki kemampuan untuk menjalankannya.

“Hal ini dapat dilihat dari anggota yang bergabung dalam Corporate Forum for Community Development (CFCD) baru sebanyak 253 perusahaan, padahal kalau melihat regulasinya semua perusahaan yang beroperasi di Indonesia berkewajiban untuk melaksanakan program CSR,” ujar Ketua Umum CFCD Suwandi dalam penyelenggaraan konferensi nasional CFCD di Balai Kartini Jakarta. (hukumonline.com, 27/11/2014).[]

Bersambung