March 28, 2024

Beranda Islam

Terpercaya – Tajam – Mencerdaskan Umat

CPO Merusak Sungai Sambas

Oleh : Trijayanti (Pontianak, Kalimantan Barat)

Pencemaran air di Sungai Sambas Besar di wilayah Kecamatan Sejangkung menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sambas. Selain sudah menurunkan tim ke lokasi, kejadian ini juga sudah dilaporkan ke Pemerintah Provinsi Kalbar, hingga melakukan upaya lainnya (kalbar.prokal.co, 24/4/2021).

Tidak hanya limbah industri, limbah domestik yang dibuang sembarangan oleh masyarakat pun berdampak pada rusaknya lingkungan. Para ulama sepakat bahwa hukum mencemarkan lingkungan baik udara, air, maupun tanah, apabila menimbulkan kerusakan, maka hukumnya haram. Karena dapat membawa kemudharatan.

Berkenaan dengan pencemaran lingkungan, sudah saatnya kita menindak tegas para perusak lingkungan siapa pun yang melakukannya. Islam juga telah memberikan penjalan kepada umatnya agar tidak melakukan pencemaran dan kerusakan di muka bumi. Bahkan Alquran melarang pelaku kerusakan lingkungan dan ini merupakan bukti bahwa Islam cinta kelestarian alam. Sesuai dengan firman Allah SWT dalam surah al-A’raf ayat 56, ‘’Janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah (diciptakan) dengan baik.” []

Wallahu’alam bisshowwab