April 26, 2024

Beranda Islam

Terpercaya – Tajam – Mencerdaskan Umat

Borok Kapitalisme Dari Investasi Asing

Oleh: Sri Pujiani – Penggiat Komunitas Tinta Peradaban, Ketapang

Warga dari empat desa di Tumbang Titi kompak menghentikan paksa operasi mesin Perusahaan tambang milik PT. Sultan Rafli Mandiri (SRM) pada Kamis (17/9) siang.  Warga merasa perusahaan tambang melakukan setidaknya tiga kecurangan. Namun sebagaimana dilansir dalam situs insidepontianak.com (25/9), PT. SRM kembali melaporkan beberapa oknum warga yang berdemo ke Polda. Perusahaan merasa kehilangan emas 4 Kg, perak dan lainnya hingga kerugian mencapai 15 miliar rupiah.

Pihak manakah yang akan dimenangkan hukum di negara ini? Jika dilihat dari awal IUP OP PT. SRM memang telah mati sejak Juni 2020. Dari awal belum ada ganti rugi lahan kepada pemilik lahan daerah operasional tambang emas milik asing ini. Sehingga akhir Agustus lalu operasional perusahaan ini sempat berhenti usai didemo warga dan pemilik lahan.

Warga kembali berang saat membaca spanduk perusahaan yang berbunyi dukungan warga empat desa atas pengoperasian kembali perusahaan. Masyarakat merasa namanya dicatut dengan dalih bantuan Covid-19. Alhasil pertengahan september ini mereka kompak menghentikan operasional mesin perusahaan. Lalu mereka kembali terkejut menemukan 128 TKA yang semula diketahui hanya puluhan. Diantaranya malah ada 48 yang tidak berizin. Semua TKA tersebut kemudian dievakuasi ke Ketapang.

Miris sekali hal ini bisa terjadi karena perjanjian Turnkey Projek Management Cina dengan Penguasa. Lewat perjanjian itulah pemerintah membuka pintu masuk investasi Cina. Mulai dari penggunaan produk, alat mesin, dan tenaga kerja dari mereka. Pemerintah Cina membuka lapangan kerja bagi penduduknya sendiri.

Sementara anak-anak negeri justru seperti dianak tirikan. Rakyat dan masyarakat hanya gigit jari tidak dapat menikmati hasil pengelolaan SDA. Dan saat ini SDA mengalir deras kepada asing. Di sisi lain angka pengangguran semakin meningkat karena pasar kerja dikuasai SDM asing. Ditambah lagi hal ini dapat terjadi karena jeratan utang menjadi alat bagi asing untuk mendikte kebijakan ekonomi Indonesia. Pemerintahlah yang bertanggungjawab.

Salah dalam pengelolaan sumberdaya telah begitu sering terjadi. Apalagi dengan adanya RUU Omnibus Law yang justru lebih menjadikan investasi sebagai raja.  Tidak ada jaminan hak asasi di pasal 88c,127 dan pasa 129 di dalam RUU tersebut. Benarlah kiranya pendapat Stanley Morgen yang menggolongkan Indonesia masuk dalam lima negara yang mudah sekali mengalami resesi karena bergantung kepada Utang Luar Negeri serta investasi asing. Jangan lupa pula yang menanggung semua utang tersebut adalah rakyat. Bagaimana caranya? Yaitu dengan pajak yang memberatkan rakyat kecil serta menghapus pajak barang mewah, negara membayar hutangnya.

Undang-undang PMA dan RUU Omnibus Law telah mengkhianati pasal 33 UUD 1945 yang berbunyi : “Barang yang penting bagi negara dan cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.” Namun UU ini seperti pengumuman ini seperti tiada arti, hanya sebagai hiasan dan pemanis saja.

Cita-cita kemakmuran dan kesejahteraan rakyat tidak akan pernah tercapai jika masih menerapkan sistem ekonomi kapitalis. Sistem kapitalis memang lahir untuk terus memperkaya pemilik modal bukan untuk memenuhi kebutuhan dan hak dasar rakyat. Padahal kebutuhan rakyat seperti pangan, sandang, papan, pendidikan dan kesehatan serta keamanan merupakan perkara pokok dan utama. Islam telah lama menawarkan solusi atas kebobrokan sistem Kapitalis yaitu dengan mengubah haluan politik ekonomi Indonesia melalui penerapan Al-quran dan sunah dalam institusi Khilafah.

Syaikh Taqiyyuddin An-Nabhani menyatakan bahwa perjanjian internasional itu hukumnya mubah karena masuk dalam kategori hukum ijarah, bai’, dan sharf. Itu pun dengan memperhatikan status politik negara luar tersebut, apakah memusuhi dan memerangi Islam dan kaum muslimin atau tidak. Termasuk jika ada aspek menyengsarakan rakyat atau bertentangan dengan syariat Islam, maka tidak boleh perjanjian itu dilaksankaan dan ditindaklanjuti. Misal mengekspor komoditas yang vital bagi negara sehingga memperkuat negara lain, atau mengakibatkan kerugian industri dalam negeri.

Islam juga memberikan seperangkan mekansime dalam menata ulang status kepemilikan atas aset. Ada kepemilikian individu, kepemilikan umum dan kepemilikan negara. Sumber daya alam seperti, migas, emas, nikel, besi, baja, hutan, laut dan berbagai sumber daya yang lain bukan dimiliki oleh negara melainkan milik umat. Artinya tidak boleh dijual atau diberikan kepada swasta atau asing. Dan kalaupun dikelola, namun hasilnya dikembalikan kepada pemenuhan kebutuhan masyarakat secara umum.

Negara hanya mengelola SDA-nya dan mengembalikan hasil pengelolaan pada umat. Hasil dari pengelolaan tersebut dapat dialokasikan untuk membiayai kebutuhan masyarakat baik itu pendidikan, kesehatan, infrastruktur dan lain-lain. Lalu elit yang ditunjuk untuk mengatur harus mau mengelola sumber daya alam secara mandiri, amanah dan bertakwa pada Allah SWT, sehingga mereka akan menjalankan kewajiban pengurusan terhadap rakyat dengan pengurusan yang sesuai syariat. []

Wallahualam