March 29, 2024

Beranda Islam

Terpercaya – Tajam – Mencerdaskan Umat

Boikot Total Negara Penghina Nabi

Oleh : dr. Reda Hayati (Dokter Internship Kalimantan Barat)

Kebebasan berekspresi menjadi tameng bagi para pembenci Islam. Salah satu bentuk kebebasan dari empat kebebasan (HAM) yang sah dan dilindungi dalam sistem kapitalis-sekulerisme. Penistaan yang dilakukan kian berjamur bak musim hujan. Penistaan terhadap ustadz, ulama, ajaran Islam hingga menghina manusia terbaik akhlak-nya di muka bumi, yaitu Rasulullah saw.

Islamofobia sengaja dipropagandakan kafir penjajah Barat, inilah bukti nyata bahwa mereka teramat membenci Islam dan umat Islam. Para pembenci Islam ini pun bertebaran dimana saja, baik di dalam negeri hingga luar negeri. Seperti baru-baru ini terjadi majalah Charlie Hebdo kembali memuat ulang kartun menghina Rasulullah dan perbuatan tersebut justru dibela oleh Presiden Perancis Macron. Hal ini tentu saja menuai kecaman dari kaum Muslim di penjuru Dunia, terutama di negeri-negeri Islam.

Berbagai langkah dilakukan sebagai sikap tersakitinya kaum muslimin yaitu dengan memboikot produk Perancis sebagai bentuk protes atas Presiden Macron tersebut. “Saya menyerukan kepada orang-orang, jangan mendekati barang-barang Perancis, jangan membelinya,” ujar Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan di Ankara. (palembang.tribunnews.com, 28/10)

Di Indonesia sendiri, MUI (Majelis Ulama Indonesia) juga menyeru umat Islam untuk memboikot produk Prancis yang dilayangkan melalui surat pernyataan Nomor: Kep-1823/DP-MUI/X/2020 tertanggal 30 Oktober 2020. “MUI menyatakan sikap dan mengimbau kepada Umat Islam Indonesia dan dunia untuk memboikot semua produk yang berasal dari negara Perancis,” bunyi salah satu pernyataan dalam surat yang ditandatangani Wakil Ketua Umum MUI, Muhyiddin Junaidi dan Sekjen MUI Anwar Abbas itu. (kompas.com, 31/10)

Boikot merupakan ungkapan protes yang menandakan masih adanya ‘nyawa’ bagi umat islam. Pemboikotan  ini dilakukan hingga Macron mencabut perkataannya dan meminta maaf pada umat Islam dunia yang diperkirakan berjumlah 1,9 milyar jiwa di seluruh dunia.

Umat Islam tentu saja wajib membela Rasulullah SAW, sekalipun mempertaruhkan nyawa. Karena ini bentuk kecintaan seorang muslim kepada Allah dan RasulNya. Namun, penistaan terhadap ajaran Islam tidak akan pernah usai jika tidak ada aturan atau sanksi yang bersifat jawabir (penebus dosa) dan zawajir (pencegah). Sebagaimana di dalam Daulah (Negara) Islam, penghina Nabi bisa dihukumi sangat keras dan tegas, yakni hukuman mati.

Al-Qadhi Al-Iyadh menegaskan, tidak ada perbedaan pendapat dikalangan ulama kaum muslimin tentang halalnya darah orang yang menghina Nabi Saw. Hukuman mati atas penghina Baginda Nabi dilakukan Imam/Khalifah atau yang mewakilinya (Lihat: Al-Kasani, Bada’i as-Shana’i, 9/249)

Khalifah tidak akan tinggal diam jika ada yang menghina Rasulullah Muhammad saw. Pasalnya, Khalifah memang wajib menjaga kemuliaan Allah SWT, Rasulullah saw. serta ajaran Islam dan simbol-simbolnya. Jika pelakunya negara seperti Prancis saat ini, Khalifah tidak segan-segan untuk menyerukan pasukannya dan kaum Muslim untuk berjihad melawan negara tersebut.

Hal ini pernah dilakukan pada masa Kekhilafahan Utsmaniyah, di bawah kepemimpinan Sultan Abdul Hamid II (1876-1918). Pada saat itu, Prancis merancang drama teater yang diambil dari karya Voltaire (seorang pemikir Eropa) yang menghina Nabi Muhammad saw. Drama teater yang sudah dipersiapkan akhirnya dibatalkan setelah Khalifah Abdul Hamid II mengultimatum dan mengancam Pemerintah Prancis dengan seruan jihad.

Bukan hanya boikot produknya, namun memboikotan dilakukan secara total terhadap negara penghina Nabi Saw yaitu boikot terhadap peradaban dan pemikirannya serta menyerukan jihad fi sabilillah. Inilah sikap tegas pemimpin kaum muslim yang hanya ada ketika Islam diterapkan secara Kaffah. []

Wallahu’alam Bishawab.