April 20, 2024

Beranda Islam

Terpercaya – Tajam – Mencerdaskan Umat

Berkibarnya Bendera Pelangi, Bukti Kemaksiatan Difasilitasi

Oleh : Halimah (Pontianak)

Pada peringatan Hari Internasional Melawan Homofobia, Bifobia, dan Transfobia (IDAHOBIT), Kedubes Inggris mengibarkan bendera pelangi, bendera komunitas L687. Juga mendesak masyarakat internasional untuk menghapus diskriminasi dengan berdasarkan orientasi seksual maupun gender dan mendukung UU soal L687 diperkenalkan ke semua negara. Meskipun ada yang menganggap pengibaran bendera pelangi oleh Kedubes Inggris adalah hak mereka, tetapi jauh lebih banyak kecaman terlontar. Kedubes Inggris dianggap melakukan pelecehan nilai-nilai yang dianut oleh masyarakat Indonesia.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cholil Nafis turut mengecam tindakan Kedutaan Besar (Kedubes) Inggris, karena dianggap bertentangan dengan norma yang berlaku di Indonesia. “Seharusnya dia (Kedutaan Inggris) menghargai norma hukum negar di mana dia ditugaskan. LGBT di Indonesia tidak sesuai dengan norma agama dan sila Ketuhanan Yang Maha Esa,” kata Cholil kepada JawaPos.com, Sabtu (21/5).

Oleh sebab itu, tidak berlebihan jika pengibaran bendera pelangi oleh Kedubes Inggris di Indonesia dianggap sebagai wujud nyata tekanan Barat atas Indonesia yang masih menganggap L687 sebagai satu penyimpangan. 

Keberadaan L687 yang masih belum diterima di Indonesia inilah yang mungkin menjadi salah satu alasan Indonesia terpilih sebagai salah satu sasaran proyek UNDP “Being L6871 in Asia”. Proyek dengan dana US$8 juta atau setara Rp108 miliar ini merupakan proyek penelitian, advokasi, dan pembangunan kapasitas komunitas L687, sebuah kemitraan regional antara UNDP dan Kedutaan Swedia di Bangkok, serta United States Agency for International Development (USAID).

Dalam Laporan L687 Nasional Indonesia “Being L6871 in Asia” disebutkan bahwa Dialog Komunitas L687 Nasional Indonesia mendapatkan dukungan dari UNDP dan USAID melalui prakarsa regional “Being L6871 in Asia”. Pada April 2016, pelapor khusus PBB menulis kepada Pemerintah Indonesia tentang kekhawatirannya akan penegakan syariat yang diskriminatif terhadap warga L687 di Aceh.

Desakan juga datang dari Komisioner Tinggi HAM PBB dan anggota parlemen ASEAN Zeid Ra’ad al-Hussein saat berkunjung ke Indonesia pada Februari 2018. Ia menyeru masyarakat Indonesia untuk menghentikan diskriminasi kelompok L687. Bahkan, ia menyatakan bahwa islamofobia jelas salah, diskriminasi atas dasar keyakinan dan warna kulit itu salah, diskriminasi berdasarkan orientasi seksual atau status lainnya juga salah.

Melihat fakta diatas, Indonesia menghadapi gempuran berbagai pihak untuk menerima komunitas pelangi ini. Bahkan, pihak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) pun mengakui ada tekanan dari lembaga-lembaga internasional untuk menyusupkan ide L687 ke dalam implementasi program, bukan UU. Selain membahayakan peradaban manusia, perilaku L687 juga merupakan kemaksiatan yang dapat mengundang kemurkaan Allah Ta’ala.

Islam mengharamkan perilaku L687. Haram hukumnya berpegang pada konsep HAM yang mengantarkan kepada pembiaran bahkan menyebarkannya secara masif. Apalagi ketika secara nyata tampak jelas bahaya besar dari perilaku L687,  sangat masuk akal untuk menolak perilaku menyimpang ini.

Bagi seorang muslim, cukuplah keimanan kepada Allah mengantarkannya pada ketaatan total kepada-Nya, dan yakin larangan Allah ini membawa kebaikan untuk umat manusia. Ketika Islam menetapkan sesuatu sebagai satu keharaman, Islam tidak hanya memiliki langkah untuk mengatasi problem besar ini, tetapi juga memiliki tuntunan untuk mencegah munculnya orientasi seksual menyimpang ini.

Penerapan Islam kafah dalam kehidupan akan mampu menghilangkan kemaksiatan ini dalam kehidupan manusia. Tegaknya Khilafah Islamiah dapat menjadi benteng kokoh yang menghalangi penyebaran perilaku sesat ini, secara politik. Kekuatan global di balik masifnya kampanye L687 tentu harus dihadapi dengan kekuatan besar umat Islam yang hanya akan terwujud nyata dengan keberadaan Khilafah Islamiah.[]

Wallahu’alam