March 29, 2024

Beranda Islam

Terpercaya – Tajam – Mencerdaskan Umat

Berharap Swasembada Pangan Bukan Ilusi Belaka

Oleh : Dedah Kuslinah, S.T (Muslimah Ideologis Khatulistiwa)

Sering kita dibuat bingung dengan kebijakan-kebijakan yang diterapkan. Kebijakan yang ada malah terkesan kebijakan coba-coba oleh para pemegang kebijakan untuk melakukan testing the water. Beberapa waktu lalu kita dihebohkan dengan isu kalung corona dari Kementerian Pertanian untuk mengurangi kasus covid-19. Bahkan direncanakan untuk diproduksi secara massal. Kini, isu food estate dimunculkan kembali, dalam rangka swasembada pangan, yang dulunya pernah gagal di era Soeharto. Lebih aneh lagi ketika kebijakan ini diserahkan kepada Menteri Pertahanan.

Banyak pengamat mempertanyakan alasan penugasan Menhan untuk mengurusi lumbung pangan. Hal ini wajar, karena menyalahi tupoksi. Terlebih lagi, sudah ada Kementerian Pertanian yang fokus terhadap pangan. Bukankah ini akan terjadi tumpang tindih kebijakan? Yang akhirnya rakyat jualah menjadi korban.

Dahnil Anzar Simanjuntak selaku juru bicara Menteri Pertahanan Prabowo Subianto memberikan penjelasan. Alasan proyek food estate di Kalimantan Tengah diambil oleh kementeriannya bukan Kementerian Pertanian karena sudah berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Pada pasal 6 dinyatakan, pertahanan negara diselenggarakan melalui usaha membangun dan membina kemampuan daya tangkal negara dan bangsa, serta menanggulangi setiap ancaman.

Kemenhan memahami bahwa ancaman itu terdiri dari ancaman militer, nirmiliter, dan hibrida. Selain itu, sebagaimana pernyataan Presiden Jokowi yang mengutip organisasi pangan dan pertanian dunia PBB, FAO, bahwa ada potensi ancaman krisis pangan dunia di masa yang akan datang. Hal itu seiring merebaknya pandemi Covid-19, atau pun krisis-krisis yang disebabkan faktor-faktor lainnya (Kalbar Antara News, 9/07/2020).

Food Estate merupakan konsep pengembangan pangan yang dilakukan secara terintegrasi, mencakup pertanian, perkebunan, bahkan peternakan di suatu kawasan. Pandemi juga mendorong untuk segera merealisasikan kebijakan food estate. Kekhawatiran terhadap krisis pangan sebagai suatu alasan.

Di dalam Proyek Strategis Nasional 2015-2020, Lumbung Pangan Nasional akan dibangun di lima lokasi. Yakni 120 ribu hektar di Kalimantan Barat, 180 ribu hektar di Kalimantan Tengah, 10 ribu hektar di kalimantan Timur, 190 ribu hektar di Maluku, dan 1,2 juta hektar di Papua. Untuk tahap pertama, pengembangan Food Estate di lakukan di Kalimantan tengah. Akan tetapi, banyak pihak meragukan kesungguhan pemerintah mengembangkan Lumbung Pangan Nasional (LPN). Karena kegagalan program serupa di era sebelumnya tidak dibenahi.

Food Estate mendulang kegagalan” tutur Guru Besar Bidang Pangan IPB Dwi Andreas Santosa. Tidak ada sejarah keberhasilan food estate terutama padi di Indonesia. Persoalan sosialnya yang luar biasa besar. Misalnya proyek satu juta hektar sawah di Merauke yang direncanakan hingga tahun 2019 kemarin, untuk merealisasikannya perlu tenaga kerja 500.000 orang, sementara penduduk Merauke 174.000 jiwa, dan penduduk asli 55.000 jiwa. Ini menunjukkan ketidakefisienan karena berisiko besar (Detik Finance, 28/7/2015).

Tidak ada salahnya juga untuk selalu waspada. Sisi lain dibalik program ini, dikhawatirkan akan muncul fenomena global  baru yang disebut dengan perampasan tanah secara luar biasa (massive land grabbing). Yaitu sebuah model pengambilalihan kepemilikan tanah di negara-negara miskin atau negara berkembang oleh perusahaan-perusahaan multinasional.

Laporan dari Lund University, Swedia tahun 2014, memberikan gambaran buruk tentang ekspansi perampasan tanah. Dari total 195 negara yang diakui PBB, 126 di antaranya terlibat transaksi perdagangan tanah. Cina (bertransaksi dengan 33 negara), Inggris (30 negara) dan AS (28 negara) muncul sebagai pemain utama yang rajin membeli tanah dengan negara-negara di Afrika dan Asia.

Caranya, pemerintah di negara-negara yang menjadi sasaran tembak, ditawarkan untuk mendapatkan sejumlah kecil keuntungan dari pasar pangan berupa kucuran dana segar untuk pembangunan infrastruktur. Mereka diberikan kemudahan dalam skema pengajuan utang dan garansi keterlibatan yang lebih luas dalam kancah politik luar negeri berbentuk aliansi-aliansi regional atau Internasional. Agar tampak lebih humanis, negara-negara koloni itu disebut sebagai ‘lumbung pangan dunia’. Hal ini dilakukan untuk menutupi program liberalisasi pangan guna kepentingan daya tahan sekaligus perluasan pasar mereka.

Bersamaan dengan itu, perusahaan-perusahaan yang kini mengalihkan perhatiannya ke sektor perkebunan kemudian menganggarkan dana pertanggungjawaban sosial (Corporate Social Responsibility/CSR) agar mendukung program-program tersebut sebagai pengalih perhatian. Aksi-aksi tanam pohon, bersih lingkungan alam dan sejenisnya yang disponsori oleh dana CSR tidak lain merupakan bentuk investasi tidak langsung, sekaligus untuk ‘menyuap’ pemerintah agar mendukung atau minimal tidak mengganggu jalannya investasi di sektor industri pangan dan energi (Indoprogress, 21/7/16).

Berharap swasembada pangan bukan hanya seekdar ilusi belaka. Program ‘asing’ maupun ‘aseng’ harus diwaspadai dengan hati-hati. Jangan sakit menimpa sesal terlambat, bila sudah terlanjur terjadi, menyesal tiada berguna. Awalnya investasi di bidang perkebunan tebu, sawit maupun yang lainnya ataupun investasi di bidang pertanian, padi, padahal hanya sebagai pengalihan maupun investasi sementara. Setelah masanya habis, mereka akan beralih ke investasi lain yang lebih menguntungkan, yaitu pengambilan tanah secara paksa.

Peran Negara dalam Islam

Islam telah memberikan aturan dan mewajibkan negara untuk mengerahkan seluruh perhatiannya agar memastikan stok pangan tersedia dan bisa dijangkau oleh seluruh individu rakyat, dengan mekanisme pasar maupun subsidi. Negara Islam atau Khilafah juga wajib mewujudkan swasembada pangan agar tidak ada ketergantungan kepada asing yang berisiko pada penjajahan ekonomi dan politik. 

Islam mewajibkan negara agar dapat mengatur mekanisme investasi asing, diantaranya sebagai berikut; Pertama, Investor asing tidak diperbolehkan melakukan investasi dalam bidang yang strategis atau sangat vital. Karena, jika pihak asing melakukan investasi terhadap bidang-bidang  yang strategis dan vital, maka bisa dipastikan bahwa investor asing tersebut akan dengan seenaknya melakukan praktik bisnis yang merugikan rakyat.

Kedua, investasi asing tidak boleh dalam bidang yang membahayakan. Contohnya adalah investasi dalam pembalakan hutan, budidaya ganja, produksi khamr maupun ekstasi, dan lain sebagainya.

Ketiga, investasi asing tidak diperbolehkan pada harta kepemilikan umum (harta rakyat), yakni air, ladang (hutan), dan api. Hutan? jelas hal ini juga tidak diperbolehkan untuk dikuasai orang asing. Api, maksudnya adalah sumber energi misalnya minyak bumi, gas alam dan sebagainya. Sumber energi adalah milik rakyat misalnya, sumber tenaga listrik.

Selain itu, investasi asing juga dilarang untuk fasilitas-fasilitas umum. Sebab, jika tidak ada fasilitas umum, maka kaum muslim akan kesulitan dalam menjalani kehidupan atau dapat menyebabkan kekacauan misalnya, jalan raya, laut, danau, sungai, dan lain-lain. Investasi asing juga dilarang pada bahan tambang yang jumlahnya besar. Contohnya, tambang emas di Papua, tambang bijih besi, tambang nikel, dan sebagainya.

Keempat, investor tidak diperbolehkan bergerak di sektor non riil. Contohnya adalah investasi di bidang pasar modal, saham dan valas. Sebab, hal ini justru menjadi penyebab kehancuran ekonomi sebuah peradaban. Segala bentuk muamalah yang mengandung riba, gharar dan judi, semuanya diharamkan.

Kelima, investor  yang akan berinvestasi, bukanlah investor yang terkategori muharriban filan, yakni negara yang secara nyata memerangi Islam dan kaum Muslimin. Demikianlah islam memberikan pengaturan yang jelas agar memberikan kesejahteraan dan keberkahan kehidupan umat manusia.

Wallahua’lam bishawab.