March 29, 2024

Beranda Islam

Terpercaya – Tajam – Mencerdaskan Umat

Berburu Investasi Ditengah Kebangkrutan

Oleh : Anang Hermawan (Intelektual Muslim)

Investasi salah satu jalan yang banyak ditempuh oleh negara-negara yang mengadopsi sistem ekonomi kapitalisme untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Cara ini dianggap ampuh, terlebih di tengah kondisi saat ini, di saat pandemi yang sudah setahun lebih terjadi sehingga menggoyahkan perekonomian nasional maupun global.

Negara-negara di dunia terus menyusun berbagai strategi dan instrumen untuk pemulihan ekonomi negaranya masing – masing. Indonesia sendiri, dalam rangka menggeliatkan perekonomian nasional, pemerintah tidak hanya menggenjot sektor pariwisata yang dipandang mampu memulihkan ekonomi negara, juga berupaya memancing para investor untuk mau berinvestasi di Indonesia baik dengan membuat sejumlah regulasi dan bahkan secara khusus membentuk tim satuan tugas percepatan investasi dengan dikeluarkannya Keppres No.11 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Investasi pada tanggal 4 mei tahun 2021.

Pemerintah berupaya merealisasikan target investasi tahun ini dan tahun depan, dengan target investasi senilai Rp 900 triliun, dan tahun depan nilai investasi ditargetkan senilai Rp1.200 triliun. Oleh karena itu Keppres ini diharapkan untuk meningkatkan investasi dan kemudahan berusaha dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi dan penyediaan lapangan kerja.

Adapun langkah-langkah yang dilakukan oleh pemerintah jelas merupakan komitmen atas kebijakan pemberlakuan UU Omnibus Law yang terbit sejak akhir tahun lalu. Pemerintah pun bergerak menyusun perangkat pendukung tersebut. Mulai dari menyusun sejumlah regulasi turunannya, hingga mentransformasikan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menjadi Kementerian Investasi. (finance.detik)

Berdasarkan ketentuan pada Pasal 4, Satgas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden ini memiliki lima tugas. Tugas yang dimaksud adalah sebagai berikut :

  1. Memastikan realisasi investasi setiap pelaku usaha penanaman modal dalam negeri maupun penanaman modal asing yang berminat dan/atau yang telah mendapatkan perizinan berusaha;
  2. Menyelesaikan secara cepat permasalahan dan hambatan (debottlenecking) untuk sektor- sektor usaha yang terkendala perizinan berusaha dalam rangka investasi;
  3. Mendorong percepatan usaha bagi sektor-sektor yang memiliki karakteristik cepat menghasilkan devisa, menghasilkan lapangan pekerjaan, dan pengembangan ekonomi regional/lokal;
  4. Mempercepat pelaksanaan kerja sama antara investor dengan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; dan
  5. Memberikan rekomendasi penindakan administratif kepada pimpinan kementerian/lembaga/otoritas dan pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota terhadap pejabat/pegawai yang menghambat pelaksanaan investasi maupun yang dapat menambah biaya berinvestasi di Indonesia.

Apakah Investasi Solusi Pemulihan Perekonomian?

Pada dasarnya, berburu investasi bukan saat ini saja dilakukan oleh pemerintah. Sebab sebelumnya, UU Penanaman Modal Asing (baca UU RI No. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal) sangat nyata memberikan peluang kepada investor asing untuk masuk ke negeri ini. Karena dianggap masih memiliki kendala, maka pemerintah yang kadung tergantung pada kehadiran investor memandang penting menggodok UU Omnibus Law yang akhirnya disahkan. Meski hal tersebut memancing banyak yang kritikan dari berbagai pihak, namun pemerintah tetap ngotot mengetok palu pelegalan UU tersebut.

Alasan pemerintah dalam pengesahan UU tersebut tidak lain bahwa berbagai kebijakan yang telah ada sebelumnya dianggap masih menghambat masuknya investasi. Alhasil, UU sapu jagat ini pada akhirnya melibas seluruh kebijakan yang menyulitkan masuknya investasi. UU Omnibus Law memang pantas disebut sebagai karpet merah bagi para investor

Sayangnya, setelah disahkannya UU Omnibus Law, tidak serta-merta negeri ini dibanjiri investasi. Sebab, suhu perpolitikan juga merupakan salah satu parameter yang juga dianalisis oleh para investor. Tensi perpolitikan Indonesia yang sarat akan manuver politik seolah membuat para investor enggan menanam investasi.

Pemerintah pun kembali all out merumuskan kebijakan yang pro investasi. Upaya pemerintah mengejar investor tidak main-main, sebagai contoh bagaimana Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi rela berburu investor hingga ke negeri Cina (Tempo.co. ,20/10/2020).

Pertanyaannya, apakah kehadiran para investor mampu memulihkan perekonomian nasional yang babak belur saat diserang pandemi?
Kalau kita meneropong sifat para pejabat pemerintahan kita yang doyan korupsi, serta kondisi BUMN yang mewariskan utang triliunan rupiah, maka sangat diragukan investasi tersebut dapat memulihkan perekonomian. Sebab, masalahnya bukan hanya terletak pada ada dan tidak adanya modal untuk menjalankan roda perekonomian negara, tetapi juga kapabilitas pemimpin dalam mengelola negara, serta ketangguhan sistem sebagai rujukan dalam memulihkan ekonomi negara.

Kapabilitas seorang pemimpin dilihat dari kepekaannya dalam merespons setiap masalah rakyat, serta mampu membuat langkah-langkah strategis dan secara mandiri tanpa intervensi. Hal tersebut juga secara langsung menunjukkan hadirnya visi politik seorang negarawan dalam melakukan pengurusan rakyatnya dan inilah yang wajib ada pada sosok seorang pemimpin.

Sistem yang diadopsi tentu tidak kalah pentingnya, karena seluruh kebijakan berpijak pada konsep-konsep pemikiran yang lahir dari sistem tersebut. Dalam sistem kapitalisme, hadirnya para pemodal (investor) dianggap sebagai jalan keluar atas problem ekonomi yang dihadapi masyarakat. Dalam sistem kapitalisme menganggap bahwa makin banyak para pemodal, masalah ekonomi rakyat kecil pun akan teratasi. Sayangnya, teori ini bersifat absurd.

Alih-alih bisa mengurai masalah ekonomi, kapitalisme justru malah menciptakan jurang yang lebar antara pemilik modal dan rakyat sehingga terjadi kesenjangan sosial, kekayaan suatu negara dapat saja dimiliki oleh segelintir orang, sementara rakyat lainnya harus mati-matian berjuang untuk bertahan hidup.

Kebijakan ala kapitalisme ini juga telah membuka celah investasi pada ranah kepemilikan umum seperti tambang, hutan, eksploitasi bawah laut, juga beberapa aset-aset strategis lainnya. Sehingga investasi justru berpotensi besar membawa negara jatuh terperosok dalam hegemoni penjajah ekonomi, dan terjerat dalam utang yang berkepanjangan.

Sistem Ekonomi Islam Memulihkan Keterpurukan Ekonomi

Islam telah menetapkan bahwa dalam situasi wabah, sangat penting bagi negara untuk berupaya semaksimal mungkin agar memisahkan orang sehat dengan orang sakit. Dalam bahasa kekinian dikenal dengan upaya memasifkan 3T, yakni testing, tracing, dan treatment.

Untuk mewujudkan hal ini tentu harus/wajib didukung dengan kelengkapan sarana dan dana yang kuat. Pengaturan Pemasukan dan pengeluaran keuangan negara di dalam Islam dikelola oleh Baitulmal. Jika kas Baitulmal kosong, negara dibolehkan untuk memobilisasi pengumpulan dana dari kalangan orang kaya (aghniah) dengan konsep infaq, sedekah atau pinjaman tentu saja tidak berbasis riba.

Pada saat ini, kita bisa menyaksikan, banyak kalangan menengah ke atas yang turun secara langsung memberikan bantuan pada rakyat kecil, jika ini diorganisir dengan baik oleh negara, maka bukan tidak mungkin ekonomi rakyat bisa cepat pulih. Hanya saja negara tentu tak boleh lepas tangan. Sebab, negara adalah institusi yang paling bertanggung jawab dalam memenuhi kebutuhan rakyatnya, individu per individu.

Skema penyelamatan ekonomi dapat saja melalui mekanisme utang. Namun, harus dipahami bahwa utang harus sesuai syariat. Negara dalam hal ini tidak boleh tunduk pada syarat-syarat yang didiktekan negara kreditur. Apalagi jika negara kreditur menjadikan utang sebagai alat penjajahan. Termasuk status negara luar tersebut apakah termasuk kafir harbi (memerangi kaum muslimin) atau bukan, jika iya maka diharamkan meminjam kepada negara luar tersebut.

Negara menurut Islam disebut dengan Khilafah, juga tidak dibolehkan membuka celah masuknya investasi di sektor yang terkategori kepemilikan umum. Kepemilikan umum sepenuhnya diatur oleh negara dan tidak boleh diserahkan kepada swasta, baik dalam bentuk konsesi ataupun privatisasi. Namun sebaliknya, negara Khilafah akan memaksimalkan pemasukan dari pos-pos pendapatan negara berupa pemasukan tetap yakni fai, ganimah, anfal, kharaj, dan jizyah. Serta pemasukan dari hak milik umum dengan berbagai macam bentuknya, pemasukan dari hak milik negara yakni usyur, khumus, rikaz, dan tambang.

Dengan kekayaan sumber daya alam yang dimiliki Indonesia, sangat besar peluang bagi negara ini memulihkan ekonomi nasional. Sayangnya, pemimpin yang sekuler dan sistem kapitalisme telah membuat negeri ini bangkrut di tengah keberlimpahan sumber daya alam. []

Wallaahu a’lam.

Sumber :
https://www.muslimahnews.com/2021/06/12/negara-bangkrut-berburu-investasi-masih-berharap- pada-kapitalisme/

https://bisnis.tempo.co/read/1397527/luhut-indonesia-mulai-dilirik-investor-untuk- memindahkan-industri-dari-cina

https://jdih.kemenkeu.go.id/fulltext/2007/25TAHUN2007UU.HTM