April 25, 2024

Beranda Islam

Terpercaya – Tajam – Mencerdaskan Umat

Bahaya Narkoba Dan Liberalisme

Oleh : Nanis Nursyifa

Di era modern seperti saat ini narkoba menjadi barang yang seperti tidak ada habisnya, apalagi bagi kalangan pemuda pemudi bangsa. Permasalahan narkoba sangat kompleks, selain merusak penerus bangsa, barang yang terkategori haram ini juga bisa merusak secara kolektif, merusak jiwa bahkan akal. 

Bukan hanya di dalam negeri, di luar negeri narkoba sudah menjadi trend tersendiri. Dikutip dari viva.co.id (22/6) Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Komjen Pol. Petrus Reinhard Golose memperingatkan para turis, khususnya wisatawan mancanegara (wisman) bahwa Bali bukan tempat aman (safe haven) untuk menyalahgunakan narkotika. 

Petrus Golose saat membuka Turnamen Tenis Meja Internasional “Smash on Drugs” di Universitas Udayana, Badung, Minggu (19/6) menyampaikan pemerintah di seluruh daerah di Indonesia, khususnya Bali tidak mentoleransi segala bentuk penyalahgunaan narkotika. 

“Saya deklarasikan bahwa Bali bukan cuma the Island of Gods (Pulau Dewata), dan Island of Tolerance (tempat penuh toleransi), melainkan kami nyatakan Bali adalah Island of Zero Tolerance of Drug Abuse (pulau yang tidak menoleransi penyalahgunaan narkotika),” kata Petrus Golose. 

Para pemangku kebijakan menyatakan penolakan keras terhadap narkoba, penanaman ganja dan perdagangan obat terlarang karena tahu bahaya besarnya bagi bangsa dan generasi.

Penggunaan narkoba dapat menyebabkan efek negatif yang akan menyebabkan gangguan mental dan perilaku para penggunanya, sehingga mengakibatkan terganggunya sistem neuro-transmitter pada susunan saraf pusat di otak dan mengakibatkan terganggunya fungsi kognitif (alam pikiran), afektif (alam perasaan, mood, atau emosi), psikomotor (perilaku), dan aspek sosial. Ancaman narkoba tidak bisa dianggap main-main terlebih jika disalahgunakan oleh generasi bangsa.

Pemuda sebagai generasi yang diharapkan menjadi penerus bangsa, semakin hari semakin rapuh digerogoti zat-zat adiktif penghancur syaraf. Sehingga pemuda tersebut tidak dapat berpikir jernih. Akibatnya, generasi harapan bangsa yang tangguh dan cerdas hanya akan tinggal kenangan. Jangankan untuk menjadi tonggak peradaban, untuk memajukan bangsanya sendiri sudah tidak berdaya.

Melihat ancaman narkoba di negeri ini yang semakin menjadi-jadi,  tentunya harus ada penanganan yang efektif bukan hanya solusi sesaat. Jika dilihat dari faktor pencetus mengapa sebuah negara bisa menjadi pusat penyalahgunaan narkoba tentu ini tidak terlepas dari sistem yang di anut negara ini, yaitu kapitalisme.

Sistem kapitalisme yang melahirkan faham Liberalisame merupakan induk dari beragam kerusakan. Ide liberalisme/kebebasan dalam sistem kapitalis ini berorientasi manfaat tanpa memperhatikan halal dan haram, terlebih negara kita adalah negara dengan mayoritas muslim terbesar di dunia maka sudah sewajarnya tolak ukur negara bukan lagi asas manfaat tapi seharusnya berasaskan pada halal dan haram serta merujuk hanya kepada aturan-Nya. 

Oleh karena itu, jika pemerintah menolak keras penyalahgunaan narkoba, seharusnya menolak keras juga ide sekulerisme-liberalisme, karena sekulerisme-liberalisme ini sudah jelas biang dari berbagai macam kerusakan generasi bangsa indonesia. 

Jika ditinjau dari perspektif islam, pemimpin negara berfungsi sebagai pelayan dan pelindung rakyatnya. Pemimpin negara wajib menghindarkan rakyat dari beban hidup, dengan cara mengentaskan kemiskinan, memberikan lapangan kerja, mencegah kelaparan, serta memberikan jaminan kesehatan dan pendidikan bagi rakyatnya. 

Selain itu, negara juga wajib menutup berbagai macam pintu kemaksiatan, diantaranya meminimalkan akses masyarakat terhadap narkoba, misalkan dengan menutup tempat hiburan yang identik sebagai tempat peredaran narkoba, mencegah produksi dan distribusinya serta mengawasi secara ketat peredaran bahan pangan dan obat-obatan.

Terkait dengan pengguna yang terpaksa mengkonsumsi obat-obat penenang karena menderita penyakit yang berhubungan dengan mental, maka Islam telah mencontohkan adanya jaminan kesehatan di bidang rehabilitasi jiwa. Peradaban Islam merupakan pioner rumah sakit jiwa yang didirikan di Kairo, Mesir pada tahun 800M.

Abu Zayd Ahmed bin Sahl Al Balkhi (850-934M) adalah dokter penyakit jiwa pertama yang menjadi rujukan dalam terapi gangguan jiwa. Pasien gangguan jiwa tidak dibedakan dengan pasien lain, semuanya dijamin oleh negara. 

Adapun jika masih saja ada pelanggaran penggunaan obat-obat terlarang ketika sudah melaksanakan unsur-unsur di atas, maka Islam juga sudah menetapkan sanksi untuk pelanggarnya. Ulama yang menyamakan pemakai narkoba dan peminum khamr menyatakan hukumannya adalah dihukum cambuk, sebagaimana sabda Nabi SAW

من شرب الخمر فاجلدوه.

Orang yang minum khamr, maka cambuklah”. (HR. Mutafaqun a’laih). 

Sudah saatnya rakyat maupun pemerintah menyadari akar dari kehancuran negara ini. Bahwa akar dari permasalahan sebuah generasi adalah adanya faham sekulerisasi-liberalisasi. Jika akar masalahnya sudah bisa dideteksi maka obatnya pun akan tepat digunakan agar masalah apapun bisa teratasi.

Wallahualam